- Kades Sapeken Dituding Aniaya Perempuan, LSM BIDIK: Jangan Karena Jabatan, Hukum Jadi Mandul
- Kades Sapeken Pamer Jurus Tampar Kilat, Warga Malah Kaget Bukan Kagum
- Kasus Dugaan Penganiayaan Warnai Sapeken, Kades Jadi Terlapor
- UE Desak Israel Batalkan Rencana Pembangunan Permukiman di Area E1, Apa itu Area E1?
- Timnas Indonesia U-17 Bungkam Uzbekistan 2-0 di Piala Kemerdekaan 2025
- Prabowo Akan Sebar 288 Ribu Smart Screen ke Sekolah, Targetkan Pemerataan Pendidikan Digital Pelosok
- Prabowo Siap Benahi BUMN, Potong Jumlah Komisaris Dan Tantiem, Apa Itu Tantiem?
- Sri Mulyani Pastikan Tak Ada Pajak Baru di RAPBN 2026, Fokus pada Reformasi Internal
- Mpok Alpa Tutup Usia, Perjuangan Melawan Kanker dan Warisan Tawa untuk Indonesia
- Pra Day 1 SOeCI Bahaudin Muda 2025 Sukses Digelar, Peserta Membludak Hingga Luar Aula Pesantren
Prabowo Siap Benahi BUMN, Potong Jumlah Komisaris Dan Tantiem, Apa Itu Tantiem?

Keterangan Gambar : Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidatonya di hadapan MPR dan DPR RI
Jakarta, angkasatunews.com — Presiden Prabowo Subianto menegaskan akan melakukan pembenahan terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui BPI Danantara. Pernyataan ini disampaikan dalam Penyampaian RUU APBN 2026 dan Nota Keuangan pada Sidang Paripurna DPR RI di Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Menurutnya, BUMN seharusnya dapat memberikan kontribusi minimal USD 50 miliar per tahun kepada negara. Namun, hingga saat ini hal tersebut belum tercapai, bahkan banyak BUMN yang mengalami kerugian.
"Pengelolaannya tidak masuk akal. Perusahaan merugi, tapi jumlah komisarisnya terlalu banyak. Saya potong jumlah komisaris menjadi separuh dan saya potong tantiem," ujar Prabowo.
Baca Lainnya :
- Ketua DPRD Sumenep: Pemuda adalah Nafas Kemerdekaan, Kobarkan Semangat di Setiap Langkah0
- Tom Lembong Nilai Abolisi Sebagai Pemulihan Nama Baik0
- Menkumham Umumkan Daftar Penerima Amnesti: Ada Hasto dan Yulius Paonganan0
- DPR Setujui Usulan Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto di Masa Reses0
- Dana Banpol Baru Cair untuk 7 dari 10 Parpol di Sumenep0
"Saya sendiri tidak memahami arti tantiem itu, hanya akal-akalan mereka saja menggunakan istilah asing supaya kita tidak mengerti," tambahnya yang disambut tepuk tangan peserta Sidang Paripurna.
Apa Itu Tantiem?
Tantiem merupakan bagian keuntungan perusahaan yang diberikan sebagai penghargaan kepada karyawan. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Kemendikbud, tantiem umumnya berbentuk persentase dari laba bersih setelah pajak, dan penetapannya dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Di Indonesia, ketentuan umum mengenai tantiem diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), tepatnya Pasal 70 ayat (1).
Khusus bagi BUMN, pengaturan lebih rinci tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020.
Syarat Pemberian Tantiem untuk Direksi dan Komisaris BUMN
Berdasarkan ketentuan tersebut, BUMN dapat memberikan tantiem atau insentif kinerja (IK) kepada direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas jika memenuhi syarat berikut:
- Opini audit minimal Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari auditor.
- Nilai tingkat kesehatan perusahaan minimal 70, tidak termasuk pengaruh tindakan direksi sebelumnya atau faktor di luar kendali direksi.
- Capaian Key Performance Indicators (KPI) minimal 80%, tidak termasuk faktor di luar kendali direksi.
- Kinerja keuangan tidak memburuk dibanding tahun sebelumnya bagi perusahaan yang rugi, atau tidak berubah menjadi rugi bagi perusahaan yang sebelumnya untung.
- Semua faktor di luar kendali direksi harus dijelaskan dalam laporan tahunan BUMN dan mendapat persetujuan RUPS atau Menteri.
Pemberian tantiem harus dikaitkan dengan target KPI yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
Perhitungan dan Penetapan Besaran
Besaran tantiem ditetapkan secara proporsional berdasarkan capaian KPI. Selain kinerja bisnis, indikator lain seperti kontribusi dividen bagi negara dan peran BUMN sebagai agent of development menjadi pertimbangan.
Untuk BUMN terbuka, sebelum mengesahkan RKAP, dewan komisaris wajib berkonsultasi dengan pemegang saham negara terkait penetapan anggaran tantiem. Perhitungan resmi mengacu pada pedoman Menteri, namun dalam kondisi tertentu, Menteri dapat menetapkan jumlah berbeda dari hasil perhitungan.
Komposisi Tantiem Berdasarkan Jabatan
Besaran tantiem atau insentif kinerja bagi pejabat BUMN dihitung berdasarkan jabatan dengan persentase terhadap tantiem Direktur Utama, yakni:
- Wakil Direktur Utama: 95% dari Direktur Utama.
- Anggota Direksi: 85% dari Direktur Utama.
- Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas: 45% dari Direktur Utama.
- Wakil Komisaris Utama/Wakil Ketua Dewan Pengawas: 42,5% dari Direktur Utama.
- Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas: 90% dari Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas.
Dengan aturan tersebut, pemberian tantiem di BUMN menjadi terukur, berbasis kinerja, dan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan.