Breaking News
- CIPAYUNG PLUS JATIM TOLAK GELAR PAHLAWAN UNTUK SOEHARTO, SEBUT CEDERAI KEADILAN SEJARAH
- Roni Ardianto, Pemberian Gelar Pahlawan kepada Soeharto Adalah Upaya Pemutihan Dosa Politik Orba
- FAM Desak Dinas Sosial Tandai Rumah Penerima Bansos, Soroti Kemiskinan Sumenep
- Puskesmas Pamolokan Luncurkan Inovasi PELITA: Terangi Langkah Ibu Menuju Persalinan Sehat dan Bahagi
- Sindiran Pedas Alif Rofiq di Hari Jadi Sumenep, Dari Migas hingga Infrastruktur Rusak
- Berapa Uang Pemkab Sumenep yang Diendapkan di Bank?
- Ketua DPD KNPI Sumenep: Persatuan Pemuda Bukan Sekadar Kata, Tapi Gerak Nyata
- Semangat Pemuda Tercermin di Kain Batik Canteng Koneng
- Ajang Kalijaga Arabic Fest 2025 Se-ASEAN, Muzakki Harumkan Puncak Darus Salam
- Ada Elit Politik yang Jadi Beking Perkara Rokok Ilegal di Madura
Menkumham Umumkan Daftar Penerima Amnesti: Ada Hasto dan Yulius Paonganan

Keterangan Gambar : Mentri Hukum dan Ham (Menkumham) , Supratman Andi Agnas umumkan pidana penerima amnesti Presiden
Jakarta, angkasatunews.com — Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa sebanyak 1.178 narapidana telah memenuhi kriteria untuk menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Dari jumlah tersebut, dua nama yang turut masuk dalam daftar adalah Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, yang tersangkut kasus korupsi, serta Yulius Paonganan, terpidana dalam perkara pencemaran nama baik Presiden melalui media elektronik.
"Amnesti itu jumlahnya 1.178 orang. Karena ada tambahan salah satunya Pak Hasto. Kedua ada atas nama Yulius itu kasus ITE, Yulius Paonganan. Itu kasus ITE terkait penghinaan Kepala Negara," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (1/08/2025).
Supratman menambahkan bahwa data para penerima amnesti tersebut dihimpun dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Ia menjelaskan bahwa sebagian besar dari penerima amnesti merupakan narapidana kasus penyalahgunaan narkotika. Selain itu, terdapat sejumlah kasus lainnya yang turut menjadi pertimbangan kemanusiaan dan keadilan.
"Ada pengguna narkotika, makar tanpa senjata di Papua 6 orang, kemudian narapidana dengan gangguan jiwa 78 orang," jelasnya.
Selain itu, daftar penerima juga mencakup 16 orang dengan penyakit kronis atau kondisi paliatif, satu narapidana dengan disabilitas intelektual, dan 55 orang lainnya yang telah berusia lebih dari 70 tahun.
Lebih lanjut, Supratman menyampaikan bahwa pemerintah masih menyiapkan gelombang kedua pemberian amnesti, yang rencananya akan mencakup sebanyak 1.668 narapidana tambahan. Namun demikian, proses tersebut masih berada dalam tahap pembahasan internal.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments










