Breaking News
- Sambut Imlek 2026, Wakil Ketua DPRD Sumenep Serukan Kebersamaan dan Toleransi
- Dari 4,5 Miliar Penerima MBG, Sebanyak 28 Ribu Dilaporkan Alami Keracunan
- Dipimpin Naghfir, Majelis Rotibul Haddad Sambung Sanad ke Ponpes Sukorejo
- Proyek Gudang Bawang Merah DKPP Sumenep Rp1 Miliar Menuai Sorotan Publik
- Momentum HPN, Kepala DKPP Sumenep Tekankan Peran Pers
- Momentum HPN, Direktur BPRS Sumenep Ungkap Pentingnya Peran Pers
- HPN 2026, Direktur RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep Tekankan Peran Strategis Pers
- Hadiri RS BHC Run 2026, MH Said Abdullah Tegaskan Komitmen Dukung Kesehatan Publik
- DKPP Sumenep Dorong Konsumsi Pangan Lokal demi Gizi Masyarakat
- Peringati Hari Gizi Nasional, RSUD Sumenep Ingatkan Pentingnya Makan Sehat
Menkumham Umumkan Daftar Penerima Amnesti: Ada Hasto dan Yulius Paonganan

Keterangan Gambar : Mentri Hukum dan Ham (Menkumham) , Supratman Andi Agnas umumkan pidana penerima amnesti Presiden
Jakarta, angkasatunews.com — Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa sebanyak 1.178 narapidana telah memenuhi kriteria untuk menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Dari jumlah tersebut, dua nama yang turut masuk dalam daftar adalah Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, yang tersangkut kasus korupsi, serta Yulius Paonganan, terpidana dalam perkara pencemaran nama baik Presiden melalui media elektronik.
"Amnesti itu jumlahnya 1.178 orang. Karena ada tambahan salah satunya Pak Hasto. Kedua ada atas nama Yulius itu kasus ITE, Yulius Paonganan. Itu kasus ITE terkait penghinaan Kepala Negara," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (1/08/2025).
Supratman menambahkan bahwa data para penerima amnesti tersebut dihimpun dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Ia menjelaskan bahwa sebagian besar dari penerima amnesti merupakan narapidana kasus penyalahgunaan narkotika. Selain itu, terdapat sejumlah kasus lainnya yang turut menjadi pertimbangan kemanusiaan dan keadilan.
"Ada pengguna narkotika, makar tanpa senjata di Papua 6 orang, kemudian narapidana dengan gangguan jiwa 78 orang," jelasnya.
Selain itu, daftar penerima juga mencakup 16 orang dengan penyakit kronis atau kondisi paliatif, satu narapidana dengan disabilitas intelektual, dan 55 orang lainnya yang telah berusia lebih dari 70 tahun.
Lebih lanjut, Supratman menyampaikan bahwa pemerintah masih menyiapkan gelombang kedua pemberian amnesti, yang rencananya akan mencakup sebanyak 1.668 narapidana tambahan. Namun demikian, proses tersebut masih berada dalam tahap pembahasan internal.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments










