- Heboh Bendera One Pice Berkibar Di Bulan Kemerdekaan, Pemerintah Peringatkan Soal Ancaman Pidana
- Megawati Merasa Prihatin Kondisi KPK: Presiden Harus Turun Tangan
- Iklil: Sila Kelima Pancasila Telah Dibunuh oleh Sistem yang Zalim
- Kegiatan PERKAJUM Annuqayah Berakhir Duka, Seorang Peserta Meninggal Tenggelam di Waduk
- Tom Lembong Nilai Abolisi Sebagai Pemulihan Nama Baik
- Hasto Kristiyanto Tinggalkan Rutan KPK, Siap Lapor ke Megawati
- Presiden Prabowo Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Bersama Usai HUT ke-80 RI
- Jokowi Akui Pernah Perintahkan Tom Lembong untuk Impor Gula
- MK Nyatakan Kata dan dalam UU Pelindungan Data Pribadi Bertentangan dengan UUD 1945
- Abolisi dan Amnesti untuk Tom Lembong dan Hasto, Apa Bedanya dan Apa Dasar Hukumnya?
DPR Setujui Usulan Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto di Masa Reses

Keterangan Gambar : Mentri Hukum Supratman Andi Agnas menyampaikan keterangan pres bersama Wakil DPD Suami Dasco dan Ketua Komisi III DPRI Habiburokhman (Antara Foto: Melli Pratiwi)
Jakarta, angkasatunews.com — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memberikan persetujuan terhadap permintaan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) serta amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus suap terkait Harun Masiku.
Pernyataan resmi tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, (31/7/2025) malam.
Turut hadir dalam kesempatan itu perwakilan fraksi-fraksi Komisi III DPR, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas.
Baca Lainnya :
- Polemik Pemblokiran Rekening, Ini Kata Bank dan Ekonom0
- Sempat Jadi Polemik, PPATK Buka Blokir 28 Juta Rekening0
- Maz Ink Rugi Setengah Miliar, Tuntut Polisi Bongkar Komplotan Perampas Sound0
- Mengangkat Tema Mendalam & Filosofis, SOeCI UNIBA Madura Segera Dimulai0
- Gempa Dahsyat Guncang Kamchatka, RI Masuk Zona Waspada Tsunami0
Dasco menjelaskan bahwa keputusan itu diambil melalui rapat konsultatif antara DPR dan pemerintah, yang melibatkan unsur pimpinan serta seluruh fraksi.
“Hari ini DPR RI lakukan rapat konsultasi antara pemerintah dengan DPR RI, terdiri dari unsur pimpinan dan fraksi-fraksi. Rapat konsultasi ini adalah dalam rangka membahas Surat Presiden RI kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan,” ujar Dasco saat jumpa pres.
Dari rapat tersebut, DPR RI menyatakan persetujuannya atas dua surat presiden bertanggal 30 Juli 2025, masing-masing mengenai abolisi dan amnesti.
“Dan, hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Tom Lembong,” lanjutnya.
“Kedua adalah pemberian persetujuan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1116 orang, yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Krisdianto,” tambah Ketua Harian Partai Gerindra itu.
Dasco juga menegaskan bahwa langkah pemberian abolisi dan amnesti ini merupakan bentuk komitmen negara dalam menjaga semangat persatuan, menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80 pada 17 Agustus 2025.
Sementara itu, mengutip dari laman resmi DPR RI, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa proses pemberian amnesti dilakukan secara selektif dan melewati mekanisme yang ketat.
“awalnya terdapat sekitar 44 ribu usulan, namun yang memenuhi syarat pada tahap pertama ini hanya 1.116 orang. Tahap kedua akan menyusul dengan total sekitar 1.668 orang,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa salah satu alasan utama yang menjadi dasar kebijakan ini adalah perlunya menjaga kohesi nasional, terutama dalam menyikapi perkara-perkara yang menyangkut penghinaan terhadap presiden dan kasus dugaan makar yang tidak melibatkan kekerasan.
“Presiden sudah menyampaikan sejak awal kepada saya ketika diangkat sebagai Mentri Hukum, bahwa semangatnya adalah merangkul semua pihak demi semangat kebangsaan,” tuturnya
Setelah memperoleh persetujuan DPR, langkah selanjutnya tinggal menunggu Keputusan Presiden sebagai bentuk finalisasi atas pemberian abolisi dan amnesti tersebut.
Sebagai informasi, saat ini DPR tengah menjalani masa reses sejak penutupan masa sidang ke-IV Tahun Sidang 2024–2025 pada 24 Juli lalu. Masa reses tersebut dijadwalkan berlangsung hingga 14 Agustus mendatang.