Breaking News
- Heboh Bendera One Pice Berkibar Di Bulan Kemerdekaan, Pemerintah Peringatkan Soal Ancaman Pidana
- Megawati Merasa Prihatin Kondisi KPK: Presiden Harus Turun Tangan
- Iklil: Sila Kelima Pancasila Telah Dibunuh oleh Sistem yang Zalim
- Kegiatan PERKAJUM Annuqayah Berakhir Duka, Seorang Peserta Meninggal Tenggelam di Waduk
- Tom Lembong Nilai Abolisi Sebagai Pemulihan Nama Baik
- Hasto Kristiyanto Tinggalkan Rutan KPK, Siap Lapor ke Megawati
- Presiden Prabowo Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Bersama Usai HUT ke-80 RI
- Jokowi Akui Pernah Perintahkan Tom Lembong untuk Impor Gula
- MK Nyatakan Kata dan dalam UU Pelindungan Data Pribadi Bertentangan dengan UUD 1945
- Abolisi dan Amnesti untuk Tom Lembong dan Hasto, Apa Bedanya dan Apa Dasar Hukumnya?
Sempat Jadi Polemik, PPATK Buka Blokir 28 Juta Rekening

Keterangan Gambar : Kepala Pusat Pelaporan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (MI/Santoso)
Jakarta, angkasatunews.com — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membatalkan pemblokiran terhadap 28 juta rekening yang sebelumnya mereka sebut "menganggur" atau dormant dalam istilah keuangan.
Kebijakan ini diambil setalah menuai sorotan masyarakat karena dianggap bermasalah sejak awal pemblokiran.
Pembukaan kembali jutaan rekening ini diumumkan langsung oleh pejabat PPATK pada Kamis (31/07). Mereka mengklaim keputusan itu diambil setelah melakukan peninjauan ulang atas transaksi dan memastikan rekening-rekening tersebut tidak berkaitan dengan tindak pidana.
“Per hari ini 28 juta lebih rekening kami buka,” kata Juru Bicara PPATK, Natsir Kongah.
Menurut PPATK, pemblokiran sebelumnya dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan rekening dalam tindak kejahatan seperti penipuan dan pencucian uang. Namun, langkah ini justru memicu banyak keluhan dari masyarakat.
Sebagian warga menyebut kebijakan tersebut sebagai “sabotase pemerintah” karena mereka sengaja menyimpan dana dalam rekening sebagai tabungan atau dana darurat.
Seiring kontroversi yang berkembang, sejumlah bank mengaku melakukan pemblokiran demi menyesuaikan dengan ketentuan dari otoritas keuangan, termasuk PPATK. Meski demikian, mereka meminta publik untuk tidak khawatir terhadap keamanan dana dan data nasabah.
PPATK Tepis Tuduhan Ceroboh
Natsir Kongah menegaskan, pembukaan kembali rekening yang sempat dibekukan itu berangkat dari banyaknya formulir keberatan yang diajukan nasabah.
PPATK kemudian melakukan verifikasi ulang secara satu per satu. Jika rekening tidak ditemukan keterkaitan dengan tindak pidana seperti judi online, PPATK meminta bank untuk mencabut blokir.
“Kami ketahui dia pemilik sah dan transaksinya tidak terindikasi tindak pidana, ya, PPATK minta bank untuk membuka rekeningnya,” ujar Natsir dilansir dari BBC News Indonesia.
Ia membantah tudingan bahwa pembukaan kembali rekening tersebut menandakan PPATK ceroboh dalam membuat kebijakan.
Sejak Mei lalu, PPATK telah memblokir sekitar 31 juta rekening dormant dengan total nilai mencapai Rp 6 triliun. Dari jumlah itu, 140 ribu rekening tercatat tidak aktif lebih dari 10 tahun dengan total dana sebesar Rp 428 miliar.
“PPATK itu niatnya lurus, melindungi kepentingan masyarakat dan nasabah,” tegas Natsir. “Justru banyak yang bersyukur karena dilindungi. Tidak benar kalau dibilang serampangan.”
Dalam pernyataan tertulis pada 29 Juli lalu, PPATK menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap hak dan kepentingan pemilik rekening yang sah.
Mereka mengklaim, dalam lima tahun terakhir, rekening-rekening dormant kerap dimanfaatkan sebagai alat kejahatan mulai dari korupsi, narkotika, judi online, hingga peretasan digital.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments