Polemik Transfer Data Pribadi Masih berlansung, Ini Kata Istana dan DPR

By angkasatu 26 Jul 2025, 02:53:42 WIB Internasional
Polemik Transfer Data Pribadi Masih berlansung, Ini Kata Istana dan DPR

Keterangan Gambar : Pihak istana menanggapi polemik transfer data kesepakatan dengan AS. (Sumber foto: CNN)


Jakarta, angkasatunews.com — Polemik kesepakatan negosiasi antara Pemerintah dan gedung putih masih berlanjyt hingga hari ini. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menanggapi soal kesepakatan yang memungkinkan data pribadi warga Indonesia dikelola oleh Amerika Serikat (AS). Ia menyatakan bahwa Indonesia masih dalam tahap negosiasi dengan AS.

Kesepakatan ini merupakan bagian dari pembicaraan penurunan tarif impor dari 32 persen menjadi 19 persen. 

"Ya, nanti itu sedang... Negosiasi jalan terus," ujar Prabowo saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (23/7/2025) malam.

Baca Lainnya :

Di hari sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa transfer data pribadi warga Indonesia ke AS akan dilakukan secara bertanggung jawab."Itu kan sudah semua. Transfer data pribadi yang bertanggung jawab dengan negara yang bertanggung jawab," kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2025).

Pemerintah Indonesia memberikan kesempatan kepada AS untuk membantu melindungi data pribadi warga Indonesia. Hal ini tertuang dalam delapan poin kesepakatan tarif antara kedua negara yang dirilis Gedung Putih pada Selasa (22/7/2025) waktu AS.

Salah satu poin kesepakatan, yaitu poin kelima, menyebut bahwa Indonesia akan menghapus hambatan perdagangan digital. Indonesia akan memberikan kepastian soal pemindahan data pribadi ke AS dengan mengakui AS sebagai negara yang memberikan perlindungan data memadai sesuai hukum Indonesia.

Selain isu data pribadi, kedua negara juga berkomitmen menyelesaikan kerja sama di bidang investasi digital, perdagangan, dan jasa.

Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menjelaskan bahwa pertukaran data tersebut tetap tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan tidak berarti dikelola sepenuhnya oleh pihak AS.

"Jadi kita hanya bertukar data berdasarkan UU Perlindungan Data Pribadi kepada negara yang diakui bisa melindungi dan menjamin menjaga data pribadi," kata Hasan di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (23/7/2025).

"Itu juga dilakukan dengan berbagai negara, dengan Uni Eropa dan segala macam," imbuhnya jelas Hasan. Ia menegaskan bahwa data digunakan hanya untuk keperluan komersial, seperti transaksi barang atau jasa yang memerlukan keamanan khusus, seperti Bom. 

Hasan menambahkan, tiap negara tetap mengelola data pribadi warganya sendiri. Apalagi, Indonesia kini sudah memiliki UU PDP yang menjamin perlindungan data.

"Saya sudah koordinasi sama Pak Menko (Airlangga Hartarto) yang jadi leader dari negosiasi ini. Jadi kalau barang tertentu itu dipertukarkan, misalnya bahan kimia, itu kan bisa jadi pupuk, bisa jadi bom. Gliserol sawit itu kan juga bisa jadi bahan bermanfaat ataupun jadi bom," tandas Hasan.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan bahwa data pribadi masyarakat tetap aman"Justru di situlah kerja sama kita itu adalah untuk memastikan bahwa data-data tersebut aman dan tidak boleh dipergunakan untuk hal-hal tidak semestinya," ujarnya di Istana Negara, Jumat (25/7/2025).

Ia menegaskan bahwa Indonesia sudah memiliki UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Kesepakatan dengan AS pun menjadi bagian dari upaya perlindungan tersebut.

Menurut Prasetyo, tidak ada data yang secara langsung diserahkan ke AS. Justru pemerintah akan melindungi data yang masuk melalui platform milik perusahaan AS, seperti media sosial atau email.

"Bukan diserahkan, tidak ada yang diserahkan. Ini kan setiap kita mendaftar di platform-platform, misalnya email itu kan juga ada data-data yang harus dimasukkan kita entry atau kita submit," kata Prasetyo.

Selain itu, Wakil Ketua Komisi I DPR, Sukamta, menyampaikan bahwa transfer data ke AS tetap harus tunduk pada UU PDP. Ia mengapresiasi penurunan tarif impor, namun menekankan pentingnya pengawasan terhadap transfer data.

“Mekanisme transfer data harus tunduk pada UU PDP yang sudah kita miliki, seperti diatur dalam Pasal 56. Setiap transfer data ke AS harus disertai syarat yang setara: perlindungan hukum timbal balik, termasuk hak audit bagi otoritas Indonesia, dan kontrol penuh atas data strategis warga negara," ujarnya, Jumat (25/7/2025).

Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, maka pengelola data wajib meminta izin dari pemilik data.

Sukamta juga mengingatkan agar tim negosiasi tidak menyetujui transfer data lintas batas tanpa jaminan hukum. Ia menyoroti bahwa AS belum memiliki undang-undang perlindungan data setara GDPR di Eropa.

"Tim negosiator Indonesia harus memahami bahwa transfer data pribadi bukan sekadar isu perdagangan, melainkan juga menyangkut kedaulatan digital, keamanan nasional, dan keadilan ekonomi," ujar Sukamta.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga kedaulatan data agar tetap berada dalam wilayah hukum nasional Indonesia.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.