- Madura Bertaya : Apa kabar Janji, Pak Said
- Jalan Sunyi Seorang Edy Rasiadi : Sosok Bijak yang Selalu Hadir dengan Solusi
- AMSB Kecewa: Dari 110 Perusahaan Rokok di Sumenep, Hanya 20 yang Dibekukan
- Anggota DPR RI Hj. Ansari Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya Ny. Rifkah Daniati
- 1.250 Mahasiswa Baru UNIBA Madura Resmi Dikukuhkan Lewat Tradisi Penyiraman
- Kasus Kades Sapeken, PABPDSI Ingatkan Pentingnya Kepemimpinan yang Bijak
- Pembinaan Bukan dengan Tangan Kasar, Akademisi Hukum Kritik Keras Aksi Kades Sapeken
- Kekerasan Kades Sapeken: Polisi Jangan Pakai Pasal Perban untuk Luka Robek
- Yayasan Al-Mardliyyah Rayakan Kemerdekaan RI ke-80, Doa dan Simbol Persatuan Warnai Acara
- Mungkinkah NKRI Berdaulat dan Merdeka dari Penjajahan Paham Transnasional?
Kejagung dan Dewan Pers Teken MoU, Perkuat Kolaborasi Penegakan Hukum dan Kemerdekaan Pers

Keterangan Gambar : Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU)
Jakarta, Angkasatunews.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) bersama Dewan Pers. Kesepakatan ini menjadi bentuk sinergi dalam upaya memperkuat kemerdekaan pers, mendorong keterbukaan, serta menjalin kolaborasi guna mendukung penegakan hukum di Indonesia.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa kejaksaan sebagai institusi pemerintah tak bisa berjalan sendiri atau bersikap tertutup dari lingkungan eksternal. Ia menilai evaluasi diri sangat penting untuk mengenali kelemahan dan aspek yang masih perlu dibenahi.
Salah satu mekanisme evaluasi tersebut datang dari kontrol sosial masyarakat, yang menurutnya bisa dijalankan lewat fungsi pers. Oleh sebab itu, ia memandang peran insan media sebagai mitra yang strategis.
Baca Lainnya :
- LBH Ansor Jawa Timur Siap Mengawal Kasus Kematian Afan, Siswa SMK Raden Rahmat Mojosari0
- Covid-19 Kembali Terdeteksi Di Indonesia, Pemerintah Himbau Masyarakat0
- Kredit Fiktif Mengemuka, PAK-S Dan DPRD Jatim Soroti Integritas Bank Jatim0
- Keselamatan Warga Babbalan Terancam, Afandi Laporkan Dugaan Kelalaian Proyek Fenomenal Sumenep0
- Kejagung Buka Peluang Panggil Nadiem Makarim Terkait Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan0
"Bagi saya pribadi, pers adalah sahabat. Di mana pun juga, pers bagi saya juga adalah unsur pengawasan," kata Burhanuddin di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).
Ia menyampaikan bahwa keberadaan media sangat berpengaruh dalam menyampaikan kerja kejaksaan kepada publik. Keterbukaan informasi, menurutnya, menjadi cermin bagi masyarakat dalam menilai kinerja institusi yang ia pimpin.
"Itu betul, yang tadinya kita sedikit tertutup dengan pemberitaan, kita buka selebar-lebarnya. Walaupun dibuka lebar, akses-akses masih ada. Dan dari situlah kita perlunya suatu kerja sama dengan Dewan Pers," ungkapnya.
Burhanuddin menambahkan bahwa media juga membantu kejaksaan memantau kinerja jajaran Adhyaksa di berbagai wilayah. Fungsi pengawasan ini penting agar para jaksa tetap berada di jalur yang benar.
"Luasan Indonesia yang begitu luas, kami tidak bisa memonitor cara teman-teman bekerja. Kami juga sadar bahwa tanpa pengawasan dari luar, saya yakin teman-teman saya juga masih banyak yang melakukan hal hal yang mungkin tidak sepatutnya untuk dilaksanakan," ujar Burhanuddin
"Tapi dengan adanya teman-teman pers, misalnya ada kejadian di Sabang, tapi dalam beberapa menit, kami sudah dapat mengetahuinya. Untuk itu, kami ucapkan terima kasih pada teman-teman media yang selama ini mendukung dan mengkritik. Tanpa dikritik, kami tidak akan jadi seperti ini," imbuhnya.
Di sisi lain, Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyampaikan bahwa pers merupakan mitra strategis pemerintah, terutama dalam menjalankan fungsi pengawasan.
"Kedua, jangkauan tangan dari Kejagung yang begitu luas kan tidak sampai ke daerah-daerah. Nah, dengan bantuan pers itu, kemudian kalau ada penyimpangan-penyimpangan, itu peristiwanya di daerah, tapi pusat langsung tahu sehingga cepat merespons," ucapnya.
Ia menyambut positif kerja sama tersebut dan menyebutnya sebagai langkah maju dalam mendukung pengawasan terhadap kejaksaan. Meski demikian, ia mengingatkan pentingnya profesionalisme dalam menjalankan peran tersebut.
"Jadi pers itu jadi mitra pemerintah, karena pengawasan dari pusat itu kan terbatas matanya, telinganya, kakinya, terbatas, dengan pers itu membantu," tuturnya.
"Hanya saja, memang perlu profesionalisme etika objektivitas, itu penting sekali bagi pers. Jadi independensi yang disertai integritas dan profesionalisme, itu yang perlu kita kembangkan sehingga kemudian pers mendapat kepercayaan dari masyarakat," pungkasnya.
Ruang lingkup Nota Kesepahaman antara Kejagung dan Dewan Pers mencakup:
1. Dukungan dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers;
2. Penyediaan tenaga ahli dari Dewan Pers;
3. Edukasi hukum kepada masyarakat;
4. Penguatan kapasitas sumber daya manusia.