- PT Galaksi Yakusa Pers Layangkan Surat Keberatan Terbuka kepada UNIBA, Soroti Pembatalan Musicvers 2
- Mitra MBG di Jatim Cemas Kebijakan Baru, Khawatir Operasional Dapur dan Nasib Pekerja Terganggu
- Evaluasi MBG hingga Koperasi Merah Putih, Ini Sikap Cipayung Plus Jatim
- PRNU Lenteng Barat Luncurkan Program Kambing Bergilir, Dorong Kemandirian Ekonomi Warga NU
- BRI Sumenep Hormati Proses Hukum Kasus Dugaan Fraud, Tegaskan Kebijakan Zero Tolerance
- HIMA 2026 Perkenalkan Logo Baru, Gaungkan Semangat Generasi Emas
- Grafiti Bernada Protes Ekonomi Muncul di Malang, Sentil Mahalanya Harga Kebutuhan
- Khidmat untuk Umat, Program Rumah Yatim Ansor Lenteng Dipuji Kemenag Sumenep
- Skandal MBG Menggelinding, LSM Bidik Ingatkan Tak Ada Pejabat yang Kebal Hukum
- LSM Bidik Minta Kejagung dan KPK Turun Tangan, Periksa Dugaan Jual Beli Titik MBG di Madura
Kejagung Buka Peluang Panggil Nadiem Makarim Terkait Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan

Keterangan Gambar : Nama eks Mentri Pendidikan itu akhir-akhir kerap disandingkan dengan korupsi pembelian leptop
Jakarta, Angkasatunews.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan langkah itu bisa diambil setelah penyidik menggeledah dua staf khusus Nadiem, FH dan JT, pada Rabu (21/5).
“Pemeriksaan terhadap siapa pun akan dilakukan jika dinilai dapat membuat terang perkara ini,” kata Harli kepada wartawan, Selasa (27/5). “Tak menutup kemungkinan pemanggilan terhadap semua pihak terkait, termasuk eks menteri.”
Baca Lainnya :
- MK Wajibkan Pemerintah Gratiskan Sekolah Swasta untuk Wajib Belajar 9 Tahun0
- Blackpink Siap Guncang Jakarta, Ini Fakta Tiket Dan Sebagainya0
- WhatsApp Web Siapkan Fitur Baru untuk Kelola Media0
- Kanselir Jerman Kritik Keras Israel, Sikap Berlin Mulai Bergeser? 0
- 1 Zulhijah 1446 H Jatuh pada 28 Mei, Idul Adha 6 Juni 20250
Dari penggeledahan di dua apartemen—Kuningan Place milik FH dan Ciputra World 2 milik JT—penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit laptop, empat ponsel, tiga perangkat penyimpanan eksternal, serta 15 dokumen penting.
Harli mengungkapkan, dalam penyidikan ditemukan indikasi pemufakatan jahat yang mengarahkan tim teknis untuk menyusun kajian seolah-olah pengadaan Chromebook diperlukan demi mendukung teknologi pendidikan.
Padahal, hasil uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook pada 2019 menunjukkan perangkat tersebut tidak efektif digunakan sebagai alat pembelajaran, utamanya karena keterbatasan akses internet di berbagai wilayah Indonesia.
“Karena perangkat ini berbasis internet, sementara jaringan belum merata,” ujar Harli.
Kejagung mencatat anggaran pengadaan Chromebook mencapai Rp9,9 triliun, terdiri dari Rp3,58 triliun dari anggaran Satuan Pendidikan dan Rp6,399 triliun melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). Hingga kini, nilai pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan.
“Perkara ini baru naik dari penyelidikan ke penyidikan. Perkembangannya akan kami sampaikan,” pungkas Harli.










