- Ibu, Sang Pemilik Label Surga di Telapak Kakinya
- Hari Ibu 2025, Self Make Up Srikandi IKAPMII Sumenep Didukung Arina Hidayah Skin Care
- DPD GMNI Jatim Buka Rapimda di Ngawi, Tekankan Regenerasi Kader dan Penguatan Nasionalisme
- Kapal Pusling Kangayan Pindah Kepemilikan, Formaka Audiensi DKP2KB
- Hari HAM : dr. Erliyati Tegaskan Kesehatan Adalah Hak Setiap Manusia
- Tolak Amir Laporkan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU Gedungan
- Didik Haryanto : Korupsi Itu Menghancurkan Rakyat, Hukuman Harus Menggigit
- Dipuji Pengunjung, Titik Temu Coffee Jadi Rekomendasi Tempat Nongkrong di Sumenep
- Pengadaan Tablet DPRD Sumenep Disorot : Anggota Dewan Sudah Menerima Perangkat Baru?
- Benefit Beasiswa: HIMAKSI UNIBA Madura Tantang Pelajar Akuntansi Se-Madura Di Lomba SBAC 2025
Tolak Amir Laporkan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU Gedungan

Keterangan Gambar : Tolak Amir, Pelapor dugaan penyalahgunaan BBM jenis solat bersubsidi
Sumenep, angkasatunews.com — Tolak Amir resmi melaporkan dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di salah satu SPBU Kecamatan Batuan Sumenep, Selasa (09/12/2025).
Laporan tersebut diterima oleh Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sumenep, IPDA Saini, dengan Nomor Laporan : STTLP/230/SATRESKRIM/XII/2025/SPKT/POLRES SUMENEP.
Dalam laporannya, Tolak Amir menjelaskan bahwa pada Jum'at dini hari (05/12) sekitar pukul 03.37 WIB, ia melintas di dekat Terminal Arya Wiraraja dan mendapati aktivitas mencurigakan dalam pengisian BBM subsidi yang diduga tidak sesuai dengan aturan.
Baca Lainnya :
"Saya mendaptai mobil pick up berwana putih sedang mengisi (solar) ke beberapa jerigen, saat di hampiri, sopir kebingungan menunjukan legalitas yang menjadi syarat sah pengisisan BBM Subsidi kategori tertentu," ungkapnya, Selasa (09/25).
Menurutnya, operator SPBU di lokasi ketika dimintai keterangan terkait dokumen Rokemendasi Pemerintah juga tampak menunjukan sikap panik dan tidak bisa menunjukan dokumen tersebut.
"Bahkan sekitar pukul 13.46, mobil pick up tersebut kembali mengisi solar," tambahnya.
Melihat adanya kejanggalan yang berulang, pelapor kemudian mendokumentasikan aktivitas tersebut sebagai bukti dugaan parktik penyalahgunaan solar subsidi yang ia juga lampirkan dalam laporan resminya.
"Ini jelas diduga menyalahi aturan dan merugikan negara. karena itu saya kumpulkan bukti dan saya laporkan agar ada tindakan tegas," pungkasnya.
Dengan diterbitkannya STTLP, kasus ini selanjutnya akan ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sumenep untuk dilakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut.
Publik juga menunggu langkah tegas Polres Sumenep dalam menangani dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang kerap merugikan negara serta masyarakat kecil.









