- PT Galaksi Yakusa Pers Layangkan Surat Keberatan Terbuka kepada UNIBA, Soroti Pembatalan Musicvers 2
- Mitra MBG di Jatim Cemas Kebijakan Baru, Khawatir Operasional Dapur dan Nasib Pekerja Terganggu
- Evaluasi MBG hingga Koperasi Merah Putih, Ini Sikap Cipayung Plus Jatim
- PRNU Lenteng Barat Luncurkan Program Kambing Bergilir, Dorong Kemandirian Ekonomi Warga NU
- BRI Sumenep Hormati Proses Hukum Kasus Dugaan Fraud, Tegaskan Kebijakan Zero Tolerance
- HIMA 2026 Perkenalkan Logo Baru, Gaungkan Semangat Generasi Emas
- Grafiti Bernada Protes Ekonomi Muncul di Malang, Sentil Mahalanya Harga Kebutuhan
- Khidmat untuk Umat, Program Rumah Yatim Ansor Lenteng Dipuji Kemenag Sumenep
- Skandal MBG Menggelinding, LSM Bidik Ingatkan Tak Ada Pejabat yang Kebal Hukum
- LSM Bidik Minta Kejagung dan KPK Turun Tangan, Periksa Dugaan Jual Beli Titik MBG di Madura
MK Wajibkan Pemerintah Gratiskan Sekolah Swasta untuk Wajib Belajar 9 Tahun

Keterangan Gambar : Mahkama Konstitusi mewajibkan pemerintah gratiskan sekolah
Jakarta, Angkasatunews.com — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (27/5/2025), MK menyatakan bahwa pemerintah wajib menggratiskan pendidikan wajib belajar sembilan tahun, tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta.
Permohonan dengan nomor perkara 3/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam sidang di gedung MK.
Baca Lainnya :
- Blackpink Siap Guncang Jakarta, Ini Fakta Tiket Dan Sebagainya0
- WhatsApp Web Siapkan Fitur Baru untuk Kelola Media0
- Kanselir Jerman Kritik Keras Israel, Sikap Berlin Mulai Bergeser? 0
- 1 Zulhijah 1446 H Jatuh pada 28 Mei, Idul Adha 6 Juni 20250
- Trump Pangkas Dana NASA, Upaya Pertahanan Bumi Terancam? 0
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat'," kata Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai bahwa frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) yang hanya berlaku di sekolah negeri menimbulkan ketimpangan.
“Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung sebanyak 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa. Adapun pada jenjang SMP, sekolah negeri tercatat menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 104.525 siswa,” ujar Enny.
Enny menyatakan bahwa negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi.
“Sehingga terjadi fakta yang tidak berkesesuaian dengan apa yang diperintahkan oleh UUD NRI Tahun 1945, khususnya Pasal 31 ayat (2), karena norma konstitusi tersebut tidak memberikan batasan atau limitasi mengenai pendidikan dasar mana yang wajib dibiayai negara,” ujarnya.
Dengan demikian, MK memutuskan bahwa frasa “tanpa memungut biaya” harus berlaku untuk seluruh satuan pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta. Hal ini bertujuan agar seluruh warga negara tetap dapat melaksanakan hak dan kewajiban atas pendidikan dasar, tanpa terkendala beban biaya.










