- Ajang Kalijaga Arabic Fest 2025 Se-ASEAN, Muzakki Harumkan Puncak Darus Salam
- Ada Elit Politik yang Jadi Beking Perkara Rokok Ilegal di Madura
- HIMAKSI UNIBA Madura Gelar Stadium General, Tekankan Profesional Auditor Di Era Digital
- Rumah Kebangsaan Jatim Tanamkan Nilai Nasionalisme Lewat Perkemahan Kader Bangsa 2025
- Demo Jilid II GMNI Sumenep Ke BPN
- Antusiasme Tinggi, Jamaah ABJ Tour dan Travel Terus Bertambah
- Pengurus PMII UNIBA Dilantik, Rektor: UNIBA Besar karena PMII
- Didik Haryanto Tekankan Peran Anak Muda dalam Melestarikan Batik Sumenep
- Mengurai Polemik Seismik Migas di Kangean, Benarkah Ada Aktor di Balik Gejolak?
- Desak Reforma Agraria, GMNI Sumenep Ultimatum BPN 7x24 Jam
Keselamatan Warga Babbalan Terancam, Afandi Laporkan Dugaan Kelalaian Proyek Fenomenal Sumenep

Keterangan Gambar : Afandi melaporkan dugaan kelalaian dalam proyek APBN
Sumenep, Angkasatunews.com — Dugaan kelalaian dalam proyek pembangunan Tebing Pengendali Banjir di Dusun Toros, Desa Babbalan, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, berbuntut laporan ke Kepolisian Resor Sumenep, Rabu (28/05/2025).
Seorang warga Dusun Bukakak, Desa Ellak Daya, bernama Afandi, melaporkan pelaksana proyek tersebut setelah terjadi longsor besar merusak akses jalan utama yang mengancam keselamatan dan menggu perekonomian warga.
Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini dikerjakan oleh dua kontraktor, yaitu CV Cendana Indah dengan nilai kontrak sekitar Rp6,67 miliar dan PT Diatasa Jaya Mandiri dengan nilai kontrak mencapai Rp19 miliar.
Baca Lainnya :
- Aksi Bisu Bertajuk Dosa Faham, PdiP Tuding Kepemimpinan Faham Gagal Total0
- Erosi Supremasi Hukum di Sumenep, Mahasiswa Gempur Tiga Lembaga Sekaligus0
- Kejagung Buka Peluang Panggil Nadiem Makarim Terkait Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan0
- MK Wajibkan Pemerintah Gratiskan Sekolah Swasta untuk Wajib Belajar 9 Tahun0
- Blackpink Siap Guncang Jakarta, Ini Fakta Tiket Dan Sebagainya0
Namun, menurut Afandi, pelaksanaan proyek diduga mengabaikan aspek penting seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan bahkan menghilangkan struktur bronjong sungai yang sebelumnya berfungsi sebagai penahan tebing.
“Proyek ini seharusnya bisa mencegah bencana, bukan justru memicu bencana baru. Tidak ada transparansi dalam pelaksanaan, dan indikasinya kuat bahwa AMDAL tidak diperhatikan sama sekali. Bronjong sungai yang sebelumnya ada malah dihilangkan,” tegas Afandi.
Insiden longsor terjadi pada Rabu, 14 Mei 2025, di bagian ujung selatan tebing yang baru dibangun. Dampaknya, akses jalan utama warga Desa Babbalan terputus total, dan sejumlah rumah warga berada dalam kondisi terancam.
Salah satu bangunan terdampak adalah kafe milik warga, A. Hayyu Al-Fajri Nur MK, ST, yang telah berhenti beroperasi selama dua tahun akibat rusaknya jalur utama.
Afandi menambahkan bahwa selain kerusakan fisik, peristiwa ini menimbulkan keresahan sosial dan ekonomi di kalangan warga.
“Kami kehilangan akses jalan, dan itu bukan hanya soal mobilitas, tapi soal mata pencaharian, keamanan, dan keselamatan jiwa. Ini tidak bisa dibiarkan begitu saja,” ujarnya.
Ia juga menilai proyek tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang membahayakan orang lain.
Dalam laporannya kepada pihak kepolisian, Afandi menyertakan sejumlah bukti pendukung, seperti foto dan video kondisi longsor, dokumentasi lapangan, serta keterangan saksi dari warga terdampak.
Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan menindak tegas pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas kerusakan tersebut.
Laporan ini telah menarik perhatian media lokal dan memicu keprihatinan warga. Masyarakat mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera mengambil langkah konkret guna mengatasi dampak longsor dan mencegah terulangnya bencana serupa di masa mendatang.










