Keselamatan Warga Babbalan Terancam, Afandi Laporkan Dugaan Kelalaian Proyek Fenomenal Sumenep

By angkasatu 28 Mei 2025, 15:00:56 WIB Nasional
Keselamatan Warga Babbalan Terancam, Afandi Laporkan Dugaan Kelalaian Proyek Fenomenal Sumenep

Keterangan Gambar : Afandi melaporkan dugaan kelalaian dalam proyek APBN


Sumenep, Angkasatunews.com — Dugaan kelalaian dalam proyek pembangunan Tebing Pengendali Banjir di Dusun Toros, Desa Babbalan, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, berbuntut laporan ke Kepolisian Resor Sumenep, Rabu (28/05/2025).

Seorang warga Dusun Bukakak, Desa Ellak Daya, bernama Afandi, melaporkan pelaksana proyek tersebut setelah terjadi longsor besar merusak akses jalan utama yang mengancam keselamatan dan menggu perekonomian warga.

Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini dikerjakan oleh dua kontraktor, yaitu CV Cendana Indah dengan nilai kontrak sekitar Rp6,67 miliar dan PT Diatasa Jaya Mandiri dengan nilai kontrak mencapai Rp19 miliar.

Baca Lainnya :

Namun, menurut Afandi, pelaksanaan proyek diduga mengabaikan aspek penting seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan bahkan menghilangkan struktur bronjong sungai yang sebelumnya berfungsi sebagai penahan tebing.

“Proyek ini seharusnya bisa mencegah bencana, bukan justru memicu bencana baru. Tidak ada transparansi dalam pelaksanaan, dan indikasinya kuat bahwa AMDAL tidak diperhatikan sama sekali. Bronjong sungai yang sebelumnya ada malah dihilangkan,” tegas Afandi.

Insiden longsor terjadi pada Rabu, 14 Mei 2025, di bagian ujung selatan tebing yang baru dibangun. Dampaknya, akses jalan utama warga Desa Babbalan terputus total, dan sejumlah rumah warga berada dalam kondisi terancam.

Salah satu bangunan terdampak adalah kafe milik warga, A. Hayyu Al-Fajri Nur MK, ST, yang telah berhenti beroperasi selama dua tahun akibat rusaknya jalur utama.

Afandi menambahkan bahwa selain kerusakan fisik, peristiwa ini menimbulkan keresahan sosial dan ekonomi di kalangan warga.

“Kami kehilangan akses jalan, dan itu bukan hanya soal mobilitas, tapi soal mata pencaharian, keamanan, dan keselamatan jiwa. Ini tidak bisa dibiarkan begitu saja,” ujarnya.

Ia juga menilai proyek tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang membahayakan orang lain.

Dalam laporannya kepada pihak kepolisian, Afandi menyertakan sejumlah bukti pendukung, seperti foto dan video kondisi longsor, dokumentasi lapangan, serta keterangan saksi dari warga terdampak.

Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan menindak tegas pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas kerusakan tersebut.

Laporan ini telah menarik perhatian media lokal dan memicu keprihatinan warga. Masyarakat mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera mengambil langkah konkret guna mengatasi dampak longsor dan mencegah terulangnya bencana serupa di masa mendatang.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.