Semakin marak Laut Bersertifikat SHGB dan SHM, Jemmy Kurniawan: Pemerintah Harus Ambil Langkah Tegas

By angkasatu 15 Feb 2025, 16:27:21 WIB Daerah
Semakin marak Laut Bersertifikat SHGB dan SHM, Jemmy Kurniawan: Pemerintah Harus Ambil Langkah Tegas

Keterangan Gambar : Jemmy Kurniawan Aktivis Lingkungan (Foto istimewa)


Sumenep, Angkasatunews.com - Penguasaan wilayah laut di perairan Indonesia kini menjadi isu krusial yang memerlukan perhatian serius dari pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Beberapa kawasan pesisir telah diduga dikuasai oleh korporasi atau individu dengan memanfaatkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran besar terkait dampak terhadap keberlanjutan ekosistem laut dan mata pencaharian masyarakat pesisir, khususnya para nelayan.

Beberapa kasus yang mencuat, antara lain penguasaan lahan pesisir sepanjang 30,16 kilometer dipagar di wilayah Tangerang, Kabupaten Banteng, yang sempat viral di media sosial setelah diketahui memiliki SHGB dan SHM.

Baca Lainnya :

Selain itu, di Desa Kohod, Perairan Laut Desa Hurip, Kecamatan Babelan, Bekasi, terdapat penguasaan wilayah laut sepanjang 3,3 kilometer yang telah bersertifikat Hak Milik. Di pesisir laut Sidoarjo, penguasaan lahan seluas 656 hektare menggunakan Sertifikat Hak Guna Bangunan. Tidak kalah mencengangkan, di Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, lahan pesisir laut seluas 20 hektare telah diterbitkan SHM yang diduga digunakan untuk usaha pertambakan.

Penguasaan wilayah laut ini berpotensi merugikan masyarakat pesisir, terutama nelayan yang bergantung pada sumber daya laut. Selain itu, hal ini diduga melanggar peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan wilayah pesisir dan laut, mengingat laut merupakan wilayah kekuasaan negara yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas, bukan untuk kepentingan pribadi atau korporasi.

"Laut ini merupakan wilayah kekuasaan negara yang seyogyanya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas, bukan malah diprivatisasi untuk kepentingan perusahaan atau perorangan," Ungkap Jemmy Kurniawan, Aktivis Lingkungan. 

Penguasaan wilayah laut yang disertai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atau Sertifikat Hak Milik (SHM) berpotensi melanggar peraturan yang mengatur pengelolaan wilayah pesisir dan laut. Oleh karena itu, perlindungan terhadap hak masyarakat pesisir dan kelestarian ekosistem laut sangat diperlukan.

“Pemerintah diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk mengatasi masalah ini, memastikan perlindungan terhadap hak masyarakat pesisir, serta menjaga agar pengelolaan wilayah laut dilakukan secara berkelanjutan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” Pungkasnya




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.