- Film Indonesia Tampil di Ajang Tertua Dunia, Venice Film Festival 2025
- iPhone 17 Air Bocor: Bodi Super Tipis, Baterai Cuma 2.800 mAh?
- Israel Serang RS Indonesia, Hentikan Layanan Kesehatan Terakhir Di Gaza Utara
- PPIH Saudi Terbitkan Surat Edaran Penggabungan Jamaah Haji Yang Terpisah
- Dulu Mendukung, Kini Menyesal: AMS Gelar Demonstrasi 100 Hari Kinerja Fauzi-Imam
- Dari Gong Keramaian: Manding Distrik Festifal 2025 Resmi Dibuka
- Komdigi Blokir Enam Grup Facebook, Termasuk Grup ‘Fantasi Sedarah’
- China Desak AS Hentikan Kebijakan Proteksionis terhadap Perusahaan Teknologi dan Sektor AI
- Komdigi Tegaskan Peraturan Layanan Pos Digital Tak Sentuh Gratis Ongkir E-Commerc
- Ketika Rotan Menari Di Pantai Badur: Ojung 2025 Ajang Tradisi Dan Promosi Wisata
Audiensi FKP ke Kapolres Baru Sumenep, Bicara Soal Galian C Ilegal Hingga Peredaran Narkoba

Keterangan Gambar : Front Pejuang Keadilan (FPK) diterima dengan hangat oleh kapolres baru Sumenep di ruang kerjanya.
Sumenep, Angkasatunews.com — Font Pejuang Keadilan (FPK) menyambut Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sumenep, AKBP Rivanda dengan audiensi di ruangannya, pada Senin (28/4/2025).
Kapolres yang baru sehari dinas tersebut, disuguhkan beberapa kasus yang meresahkan masyarakat. Terkhusus maraknya pelanggaran hukum yang belum mendapatkan ketegasan oleh Polres setempat.
Pelanggaran hukum itu, seperti kasus galian C ilegal yang dari tahun ke tahun tidak pernah benar-benar tuntas, penanganan kasus narkoba yang tidak menyentuh bandar, serta peredaran minuman keras yang semakin mengkhawatirkan.
Baca Lainnya :
- Ketua DPRD Suemenep Menolak Surat Rekomendasi Komisi III Soal Tambang Galian C Ilegal0
- Program Upland Bawang Merah: Ketum BIDIK Warning DKPP Sumenep! 0
- Moh Zaki Warnai Konfercab PMII Sumenep 0
- Pimpinan DPRD Sumenep Didesak Segera Menindaklanjuti Surat Rekomendasi Penutupan Galian C0
- Disebut Sebagai Pemilik Tambang Galian C Ilegal di Batuputih, Kades Bullaan Menyangkal0
Koordinator FPK, Abd. Halim mengungkapkan beberapa tahun terakhir, praktik tambang ilegal tidak pernah ditangani secara serius. Bahkan hingga hari ini, tambang ilegal tersebut terus bermunculan. Kegiatan ini tidak hanya merusak lingkungan, tapi juga menimbulkan potensi konflik sosial dan membahayakan keselamatan masyarakat.
“Padahal sudah jelas pada Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ”Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau IUPK) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak seratus miliar,” ungkapnya.
Setelah itu, Halim mengatakan, penegakan hukum terkait narkoba hanya menyasar pengguna saja, sementara para Bandar dan jaringan pengedarnya masih bebas berkeliaran. Hal itu, menciptakan ketimpangan hukum dan tidak menyelesaikan akar persoalan peredaran narkoba di Kabupaten Sumenep ini.
Bahkan temuan FPK terbaru, peredaran minuman keras di Kabupaten Sumenep sangat menghawatirkan. Kegiatan ini berlangsung secara terang-terangan tanpa pengawasan yang ketat, serta diduga memiliki jaringan suplai tetap yang belum tersentuh sama sekali.
“Oleh sebab itu, kami menuntut agar Polres Sumenep menunjukkan komitmen penuh dalam menjaga supremasi hukum, ketertiban umum dan keselamatan generasi bangsa. Mumpung Kapolresnya masih baru, jadi kami sengaja menyuguhi kasus tersebut untuk segera ditindaklanjuti,” sampainya.
Setelah itu, Kapolres Sumenep, AKBP Riyanda merespons aspirasi dan menyetujui semua tuntutan FPK. Kata dia, persoalan tersebut akan segera ditindaklanjuti di internal Polres. Namun, pihaknya meminta agar Polres Sumenep diberi waktu satu bulan sampai dua bulan kerja. Sebab, kasus seperti itu tidak akan selesai hanya hitungan hari.
“Karena saya yakin, kasus seperti ini pasti ada backingan-nya atau orang yang mempunyai kekuatan lebih. Namun yang pasti, kami membutuhkan support dari luar, seperti kalian (Red: massa audiensi),” pungkasnya.
Perlu diketahui, tuntutan yang disetujui oleh kapolres Sumenep terdapat 3 poin:
1. Penutupan total seluruh aktivitas galian C ilegal yang ada di Kabupaten Sumenep
2. Pungusutan dan penindakan tegas terhadap Bandar narkoba, bukan hanya pemakai
3. Pemberantasan tempat-tempat yang menjadi pusat suplai miras di Kabupaten Sumenep (Adit)