- Ibu, Sang Pemilik Label Surga di Telapak Kakinya
- Hari Ibu 2025, Self Make Up Srikandi IKAPMII Sumenep Didukung Arina Hidayah Skin Care
- DPD GMNI Jatim Buka Rapimda di Ngawi, Tekankan Regenerasi Kader dan Penguatan Nasionalisme
- Kapal Pusling Kangayan Pindah Kepemilikan, Formaka Audiensi DKP2KB
- Hari HAM : dr. Erliyati Tegaskan Kesehatan Adalah Hak Setiap Manusia
- Tolak Amir Laporkan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU Gedungan
- Didik Haryanto : Korupsi Itu Menghancurkan Rakyat, Hukuman Harus Menggigit
- Dipuji Pengunjung, Titik Temu Coffee Jadi Rekomendasi Tempat Nongkrong di Sumenep
- Pengadaan Tablet DPRD Sumenep Disorot : Anggota Dewan Sudah Menerima Perangkat Baru?
- Benefit Beasiswa: HIMAKSI UNIBA Madura Tantang Pelajar Akuntansi Se-Madura Di Lomba SBAC 2025
Pimpinan DPRD Sumenep Didesak Segera Menindaklanjuti Surat Rekomendasi Penutupan Galian C

Keterangan Gambar : Gedung baru DPRD Sumenep
Sumenep, Angkasatunews.com — Komisi III meminta kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep untuk segera menindaklanjuti surat rekomendasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penutupan tambang galian c ilegal.
"DPRD Sumenep mempunyai hak pengawasan. Tentu eksekutornya tidak ada pada kami," kata Wiwid Harjo Yudanto, anggota Komisi III DPRD Sumenep, Rabu (16/4/2025).
Surat rekomendasi tersebut tentu menjadi dasar langkah APH untuk melakukan tindakan. "Tambang galian c yang tidak berizin yang pasti itu ilegal. Maka berdasarkan itu, kami merekomendasikan kepada APH untuk segera ditindak tambang yang tidak berizin," jelasnya.
Baca Lainnya :
- Disebut Sebagai Pemilik Tambang Galian C Ilegal di Batuputih, Kades Bullaan Menyangkal0
- Mantan Kades Juruan Daya Akui Bahwa Tambang Galian C di Batuputih Banyak dan Tidak Berizin0
- Pelabuhan Raas Sumenep Gelap Gulita, Penumpang Khawatir Barang Bawaannya Hilang0
- Surat Rekomendasi ke Pimpinan DPRD Sumenep Minta Polisi Segera Bertindak Terhadap Galian C0
- Banyak Tambang Galian C Ilegal di Batuputih, Warga Minta Segera Ditutup0
Pihaknya menegaskan, para penambang juga memikirkan dampak negatifnya yang menimbulkan kerusakan akibat penambangan galian c.
"Untuk para penambang segera memberhentikan sementara aktivitasnya sebelum ada izin," ujarnya.
Dalam waktu dekat ini, komisi III DPRD Sumenep akan segera memanggil Kabag Perekonomian dan SDA, DPMPTSP, DLH, PUTR, Satpol PP untuk membicarakan dan akan menyikapi galian c ilegal yang masih banyak beroperasi.
"Sebelum itu, kami akan merencanakan memanggil TP3. Kepada pimpinan DPRD Sumenep menindaklanjuti surat rekomendasi komisi III, agar APH melakukan tindakan yang tegas terhadap tambang galian c ilegal," tandasnya.










