- CIPAYUNG PLUS JATIM TOLAK GELAR PAHLAWAN UNTUK SOEHARTO, SEBUT CEDERAI KEADILAN SEJARAH
- Roni Ardianto, Pemberian Gelar Pahlawan kepada Soeharto Adalah Upaya Pemutihan Dosa Politik Orba
- FAM Desak Dinas Sosial Tandai Rumah Penerima Bansos, Soroti Kemiskinan Sumenep
- Puskesmas Pamolokan Luncurkan Inovasi PELITA: Terangi Langkah Ibu Menuju Persalinan Sehat dan Bahagi
- Sindiran Pedas Alif Rofiq di Hari Jadi Sumenep, Dari Migas hingga Infrastruktur Rusak
- Berapa Uang Pemkab Sumenep yang Diendapkan di Bank?
- Ketua DPD KNPI Sumenep: Persatuan Pemuda Bukan Sekadar Kata, Tapi Gerak Nyata
- Semangat Pemuda Tercermin di Kain Batik Canteng Koneng
- Ajang Kalijaga Arabic Fest 2025 Se-ASEAN, Muzakki Harumkan Puncak Darus Salam
- Ada Elit Politik yang Jadi Beking Perkara Rokok Ilegal di Madura
Surat Rekomendasi ke Pimpinan DPRD Sumenep Minta Polisi Segera Bertindak Terhadap Galian C

Angkasatunews - Surat rekomendasi yang akan dilayangkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) oleh Komisi III sudah disampaikan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Akhmadi Yasid, anggota Komisi III DPRD Sumenep menyampaikan, komisi III mengambil langkah ini melalui kajian-kajian. Serta adanya desakan publik yang mengharuskan mengambil langkah atas keberadaan tambang galian c ilegal.
"Prinsipnya, kita memahami dan mengerti desakan publik terkait keberadaan tambang ilegal. Untuk itu, komisi III juga sudah mengambil langkah-langkah strategis," katanya, Jumat (11/04).
Baca Lainnya :
- Banyak Tambang Galian C Ilegal di Batuputih, Warga Minta Segera Ditutup0
- Puskesmas Masalembu Layani Pemeriksaan Kesehatan Pemudik pada Arus Mudik dan Balik Lebaran0
- Libur Lebaran, Pelayanan RSUD Moh Anwar Sumenep tetap Maksimal0
- Ini yang dikeluhkan duo Mclaren pada hari pertama di Suzuka0
- Dugaan Pemerasan Terhadap Mucikari, Jemmy Kurniawan Desak Polres Segera Adili Ketua DPRD Sumenep0
"Salah satunya rapat internal dan eksternal. Internal kita sudah memiliki kesepahaman sama, bahwa semua tambang ilegal memang harus ditutup karena tidak berijin," sambungnya.
Menurutnya hal ini penting untuk dilakukan agar selain penegakan hukum, juga berkaitan dengan tata kelola lingkungan dan atau juga berkaitan pendapatan daerah secara langsung atau tidak langsung.
"Untuk itu, kami juga sudah membuat rekomendasi yang intinya meminta penegak hukum melakukan penegakan hukum. Disini, karena penegakan hukum hanya dilakukan oleh kepolisian sesuai aturan, maka kita minta mereka segera bertindak," terangnya.
Akhmadi Yazid menyatakan bahwa surat rekomendasi tersebut sudah disampaikan kepada pimpinan dewan untuk diteruskan kepada pihak kepolisian.
"Selanjutnya ya kita pantau bersama, sejauh mana nantinya penegakan hukum itu dilakukan. Kita juga akan meminta pemkab melakukan upaya lain, salah satunya agar segera melakukan upaya persuasif dengan melakukan sosialisasi agar penambang itu melakukan pengurusan izin," pungkasnya.










