- Khidmat! PP. Puncak Darussalam Gelar Upacara HUT ke-80 RI
- Kades Sapeken Dituding Aniaya Perempuan, LSM BIDIK: Jangan Karena Jabatan, Hukum Jadi Mandul
- Kades Sapeken Pamer Jurus Tampar Kilat, Warga Malah Kaget Bukan Kagum
- Kasus Dugaan Penganiayaan Warnai Sapeken, Kades Jadi Terlapor
- UE Desak Israel Batalkan Rencana Pembangunan Permukiman di Area E1, Apa itu Area E1?
- Timnas Indonesia U-17 Bungkam Uzbekistan 2-0 di Piala Kemerdekaan 2025
- Prabowo Akan Sebar 288 Ribu Smart Screen ke Sekolah, Targetkan Pemerataan Pendidikan Digital Pelosok
- Prabowo Siap Benahi BUMN, Potong Jumlah Komisaris Dan Tantiem, Apa Itu Tantiem?
- Sri Mulyani Pastikan Tak Ada Pajak Baru di RAPBN 2026, Fokus pada Reformasi Internal
- Mpok Alpa Tutup Usia, Perjuangan Melawan Kanker dan Warisan Tawa untuk Indonesia
Ketua DPRD Suemenep Menolak Surat Rekomendasi Komisi III Soal Tambang Galian C Ilegal

Keterangan Gambar : Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, H. Zainal Arifin.
Sumenep, Angkasatunews.com — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, H. Zainal Arifin, berbeda pandangan dengan komisi III soal surat rekomendasi yang akan disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), Jumat (25/4/2025).
Ia menyampaikan, dalam persoalan galian c yang tidak mengantongi izin, pihaknya mempunyai hak untuk menolak atas rekomendasi tersebut.
"Saya ‘kan berhak berpendapat dan berhak tidak melanjutkan," kata H. Zainal Arifin saat diwawancarai awak media.
Baca Lainnya :
- Program Upland Bawang Merah: Ketum BIDIK Warning DKPP Sumenep! 0
- Moh Zaki Warnai Konfercab PMII Sumenep 0
- Pimpinan DPRD Sumenep Didesak Segera Menindaklanjuti Surat Rekomendasi Penutupan Galian C0
- Disebut Sebagai Pemilik Tambang Galian C Ilegal di Batuputih, Kades Bullaan Menyangkal0
- Mantan Kades Juruan Daya Akui Bahwa Tambang Galian C di Batuputih Banyak dan Tidak Berizin0
Politisi PDI Perjuangan itu mengaku telah mempelajari tambang galian C di Madura, khususnya di Sampang. Ia berpendapat, menangkap pelaku galian C di Sumenep bukan menyelesaikan masalah—karena jika Sumenep butuh material akan mengambil dari Sampang atau Pamekasan yang juga ilegal.
"Maka saya berkeinginan dalam minggu ini, sebetulnya dari kemaren hanya masi belum ada waktu, saya ingin memanggil mereka untuk saya fasilitasi izinnya, untuk mempermudah izinnya ke Provinsi," paparnya.
"Jadi, kalau saya harus memberikan rekomendasi agar semua galian C itu untuk ditangkap oleh APH, oleh Polres khususnya, sementara saya masih belum tega begitu," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi III meminta kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep untuk segera menindaklanjuti surat rekomendasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tambang galian C ilegal.
Namun, H. Zainal menjelaskan, bahwa surat rekomendasi dari Komisi III bukan penutupan, melainkan penangkapan terhadap pelaku galian C yang tidak mengantongi izin.
"Maka, langkah kami bukan untuk ditangkap tapi memfasilitasi izinnya," tegasnya.
Diketahui pemilik tambang galian C di kabupaten Sumenep yang sudah mengurus izin yaitu:
1. H. Aziz
2. H. Imam
3. Maswandi
4. Kepala desa Kebunagung
5. Fathurrahman
Salah satu dari mereka diduga merupakan orang tua dari anggota DPRD Sumenep sekaligus kontraktor di Kabupaten Sumenep. Selain itu, diduga juga terdapat golongan Kepala Desa.