- CIPAYUNG PLUS JATIM TOLAK GELAR PAHLAWAN UNTUK SOEHARTO, SEBUT CEDERAI KEADILAN SEJARAH
- Roni Ardianto, Pemberian Gelar Pahlawan kepada Soeharto Adalah Upaya Pemutihan Dosa Politik Orba
- FAM Desak Dinas Sosial Tandai Rumah Penerima Bansos, Soroti Kemiskinan Sumenep
- Puskesmas Pamolokan Luncurkan Inovasi PELITA: Terangi Langkah Ibu Menuju Persalinan Sehat dan Bahagi
- Sindiran Pedas Alif Rofiq di Hari Jadi Sumenep, Dari Migas hingga Infrastruktur Rusak
- Berapa Uang Pemkab Sumenep yang Diendapkan di Bank?
- Ketua DPD KNPI Sumenep: Persatuan Pemuda Bukan Sekadar Kata, Tapi Gerak Nyata
- Semangat Pemuda Tercermin di Kain Batik Canteng Koneng
- Ajang Kalijaga Arabic Fest 2025 Se-ASEAN, Muzakki Harumkan Puncak Darus Salam
- Ada Elit Politik yang Jadi Beking Perkara Rokok Ilegal di Madura
Ketua DPRD Suemenep Menolak Surat Rekomendasi Komisi III Soal Tambang Galian C Ilegal

Keterangan Gambar : Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, H. Zainal Arifin.
Sumenep, Angkasatunews.com — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, H. Zainal Arifin, berbeda pandangan dengan komisi III soal surat rekomendasi yang akan disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), Jumat (25/4/2025).
Ia menyampaikan, dalam persoalan galian c yang tidak mengantongi izin, pihaknya mempunyai hak untuk menolak atas rekomendasi tersebut.
"Saya ‘kan berhak berpendapat dan berhak tidak melanjutkan," kata H. Zainal Arifin saat diwawancarai awak media.
Baca Lainnya :
- Program Upland Bawang Merah: Ketum BIDIK Warning DKPP Sumenep! 0
- Moh Zaki Warnai Konfercab PMII Sumenep 0
- Pimpinan DPRD Sumenep Didesak Segera Menindaklanjuti Surat Rekomendasi Penutupan Galian C0
- Disebut Sebagai Pemilik Tambang Galian C Ilegal di Batuputih, Kades Bullaan Menyangkal0
- Mantan Kades Juruan Daya Akui Bahwa Tambang Galian C di Batuputih Banyak dan Tidak Berizin0
Politisi PDI Perjuangan itu mengaku telah mempelajari tambang galian C di Madura, khususnya di Sampang. Ia berpendapat, menangkap pelaku galian C di Sumenep bukan menyelesaikan masalah—karena jika Sumenep butuh material akan mengambil dari Sampang atau Pamekasan yang juga ilegal.
"Maka saya berkeinginan dalam minggu ini, sebetulnya dari kemaren hanya masi belum ada waktu, saya ingin memanggil mereka untuk saya fasilitasi izinnya, untuk mempermudah izinnya ke Provinsi," paparnya.
"Jadi, kalau saya harus memberikan rekomendasi agar semua galian C itu untuk ditangkap oleh APH, oleh Polres khususnya, sementara saya masih belum tega begitu," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi III meminta kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep untuk segera menindaklanjuti surat rekomendasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tambang galian C ilegal.
Namun, H. Zainal menjelaskan, bahwa surat rekomendasi dari Komisi III bukan penutupan, melainkan penangkapan terhadap pelaku galian C yang tidak mengantongi izin.
"Maka, langkah kami bukan untuk ditangkap tapi memfasilitasi izinnya," tegasnya.
Diketahui pemilik tambang galian C di kabupaten Sumenep yang sudah mengurus izin yaitu:
1. H. Aziz
2. H. Imam
3. Maswandi
4. Kepala desa Kebunagung
5. Fathurrahman
Salah satu dari mereka diduga merupakan orang tua dari anggota DPRD Sumenep sekaligus kontraktor di Kabupaten Sumenep. Selain itu, diduga juga terdapat golongan Kepala Desa.










