- Tiga Pengguna Sabu Diamankan di RSUD Abuya, Iip Suriyanto: Ini Tamparan Keras bagi Dunia Kesehatan
- Perkuat Komitmen Membangun Madura, UNIBA Madura Tambah Tiga Program Studi Strategis
- 700 Alumni Hadiri Reuni Akbar Mathlabul Ulum 2025, KH Imam Hodri TF: Tekankan Soliditas dan Loyalita
- BEM KM UNIBA Madura Gelar Seminar Pencegahan Narkotika bertajuk: Muda Berkarya Tanpa Narkoba
- Abdillah Rosyid dan Nur Intan Hamida Universe Keluar Sebagai Winner Potra Potre Budaya Madura 2025
- Tolak Survei Seismik Migas Kangean, GMK Gelar Demonstrasi: Kangean Bukan Ladang Eksploitasi!
- Warga Curiga PR Madu Wangi Produksi Rokok Hantu: Bea Cukai Diminta Bertindak
- M. Wakil menjadi delegasi UNIBA Madura laksanakan sosialisasi internasional di krabi Thailand.
- Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kota Sumenep Gelar Khitan Massal Anak Sholih ke-4
- Ketua Kopri PMII UNIBA Madura Soroti Lonjakan Kasus Kekerasan Seksual: Ini Harus Jadi Alarm Kolektif
Ketua DPRD Suemenep Menolak Surat Rekomendasi Komisi III Soal Tambang Galian C Ilegal

Keterangan Gambar : Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, H. Zainal Arifin.
Sumenep, Angkasatunews.com — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, H. Zainal Arifin, berbeda pandangan dengan komisi III soal surat rekomendasi yang akan disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), Jumat (25/4/2025).
Ia menyampaikan, dalam persoalan galian c yang tidak mengantongi izin, pihaknya mempunyai hak untuk menolak atas rekomendasi tersebut.
"Saya ‘kan berhak berpendapat dan berhak tidak melanjutkan," kata H. Zainal Arifin saat diwawancarai awak media.
Baca Lainnya :
- Program Upland Bawang Merah: Ketum BIDIK Warning DKPP Sumenep! 0
- Moh Zaki Warnai Konfercab PMII Sumenep 0
- Pimpinan DPRD Sumenep Didesak Segera Menindaklanjuti Surat Rekomendasi Penutupan Galian C0
- Disebut Sebagai Pemilik Tambang Galian C Ilegal di Batuputih, Kades Bullaan Menyangkal0
- Mantan Kades Juruan Daya Akui Bahwa Tambang Galian C di Batuputih Banyak dan Tidak Berizin0
Politisi PDI Perjuangan itu mengaku telah mempelajari tambang galian C di Madura, khususnya di Sampang. Ia berpendapat, menangkap pelaku galian C di Sumenep bukan menyelesaikan masalah—karena jika Sumenep butuh material akan mengambil dari Sampang atau Pamekasan yang juga ilegal.
"Maka saya berkeinginan dalam minggu ini, sebetulnya dari kemaren hanya masi belum ada waktu, saya ingin memanggil mereka untuk saya fasilitasi izinnya, untuk mempermudah izinnya ke Provinsi," paparnya.
"Jadi, kalau saya harus memberikan rekomendasi agar semua galian C itu untuk ditangkap oleh APH, oleh Polres khususnya, sementara saya masih belum tega begitu," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi III meminta kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep untuk segera menindaklanjuti surat rekomendasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tambang galian C ilegal.
Namun, H. Zainal menjelaskan, bahwa surat rekomendasi dari Komisi III bukan penutupan, melainkan penangkapan terhadap pelaku galian C yang tidak mengantongi izin.
"Maka, langkah kami bukan untuk ditangkap tapi memfasilitasi izinnya," tegasnya.
Diketahui pemilik tambang galian C di kabupaten Sumenep yang sudah mengurus izin yaitu:
1. H. Aziz
2. H. Imam
3. Maswandi
4. Kepala desa Kebunagung
5. Fathurrahman
Salah satu dari mereka diduga merupakan orang tua dari anggota DPRD Sumenep sekaligus kontraktor di Kabupaten Sumenep. Selain itu, diduga juga terdapat golongan Kepala Desa.