TKDN Tak Dicabut Total: Pemerintah Pilah Produk AS yang Boleh Masuk

By angkasatu 27 Jul 2025, 22:54:37 WIB Ekonomi
TKDN Tak Dicabut Total: Pemerintah Pilah Produk AS yang Boleh Masuk

Keterangan Gambar : Mensesneg pastikan tidak semua produk AS bebas TKDN


Jakarta, angkasatunews.com — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa tidak seluruh produk asal Amerika Serikat (AS) akan dibebaskan dari kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Penegasan ini menanggapi kekhawatiran publik atas kerja sama dagang Indonesia-AS yang diumumkan pekan ini.

"Sebagaimana telah dijelaskan juga dengan sangat perinci dan detail oleh Menko Perekonomian, ya tidak tidak semua produk juga dibebaskan," kata Prasetyo kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Menurutnya, pembebasan TKDN hanya akan berlaku untuk jenis produk tertentu yang memang belum bisa diproduksi di dalam negeri. Pemerintah, kata Prasetyo, tetap mengedepankan semangat selektivitas demi melindungi industri lokal.

Baca Lainnya :

"Ya, itu jangan juga kemudian menghalangi kita untuk menerima barang negara lain. Semangatnya itu. Jadi bukan berarti seluruhnya dibebaskan dari TKDN," ujarnya. Ia menambahkan, produk-produk yang sudah bisa dibuat di dalam negeri tidak serta-merta akan diberikan izin masuk tanpa syarat.

Langkah ini, lanjut Prasetyo, merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara membuka pasar dan memperkuat daya saing industri nasional. "Tapi kalau memang ada barang yang memang kita juga sudah memiliki kemampuan, ya itu tidak serta-merta langsung kemudian kita terima,," tegasnya.

Sebelumnya, Amerika Serikat melalui laman resmi Gedung Putih merilis Joint Statement mengenai Kerangka Perjanjian Perdagangan Resiprokal dengan Indonesia, Selasa (22/7/2025) waktu setempat. Salah satu poinnya adalah komitmen kedua negara untuk mengatasi hambatan non-tarif dalam perdagangan bilateral, termasuk soal relaksasi aturan TKDN untuk produk AS.

Menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pembebasan TKDN tersebut terbatas hanya untuk sektor tertentu, yakni telekomunikasi, pusat data (data center), dan alat kesehatan.

Namun, produk dari sektor-sektor itu tetap harus memenuhi regulasi impor yang ditetapkan oleh kementerian teknis terkait.

"Terkait dengan local content ataupun TKDN, ini terbatas pada produk telecommunication information and communication, data center, dan alat kesehatan," jelas Airlangga dalam konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (24/7/2025)..




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.