- Ansor Lenteng Tancap Gas, Ramadhan Ekspo 2026 Dongkrak UMKM Lokal
- Sekjen Kemendikdasmen Tegaskan Pemotongan Dana PIP Ilegal, Pelaku Terancam Pidana
- Dr. Naghfir Wakafkan Buku untuk GP Ansor Sumenep, Tegaskan Penguatan Literasi Kader
- Sambut Imlek 2026, Wakil Ketua DPRD Sumenep Serukan Kebersamaan dan Toleransi
- Dari 4,5 Miliar Penerima MBG, Sebanyak 28 Ribu Dilaporkan Alami Keracunan
- Dipimpin Naghfir, Majelis Rotibul Haddad Sambung Sanad ke Ponpes Sukorejo
- Proyek Gudang Bawang Merah DKPP Sumenep Rp1 Miliar Menuai Sorotan Publik
- Momentum HPN, Kepala DKPP Sumenep Tekankan Peran Pers
- Momentum HPN, Direktur BPRS Sumenep Ungkap Pentingnya Peran Pers
- HPN 2026, Direktur RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep Tekankan Peran Strategis Pers
Sekjen Kemendikdasmen Tegaskan Pemotongan Dana PIP Ilegal, Pelaku Terancam Pidana

Jakarta, Angkasatunews.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa dana Program Indonesia Pintar (PIP) wajib diterima siswa secara utuh tanpa potongan dalam bentuk apa pun. Setiap praktik pemotongan dana bantuan tersebut dinyatakan sebagai pelanggaran aturan dan dapat berujung pada sanksi pidana.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menekankan bahwa PIP merupakan bantuan pendidikan yang ditujukan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat mengakses layanan pendidikan secara layak.
“Dana PIP wajib diterima siswa secara utuh tanpa potongan dengan alasan apa pun. Tindakan pemotongan merupakan pelanggaran aturan dan pelakunya dapat dikenakan hukum pidana,” tegas Suharti.
Baca Lainnya :
Ia menyoroti sejumlah praktik yang tidak dibenarkan, seperti pungutan berkedok sumbangan perbaikan fasilitas sekolah, pemberian hadiah kepada oknum tertentu, hingga iuran untuk kebutuhan guru dan tenaga kependidikan yang dibebankan melalui dana PIP.
Menurutnya, pemanfaatan dana PIP harus sepenuhnya sesuai peruntukan, yakni untuk pembiayaan kebutuhan pendidikan siswa, seperti membeli buku, alat tulis, seragam, sepatu, hingga perlengkapan olahraga yang digunakan di sekolah.
Suharti juga menegaskan bahwa dana PIP tidak diperuntukkan untuk membayar SPP atau iuran lainnya. Bantuan sosial tersebut dilarang dialihkan untuk sumbangan yang tidak berkaitan langsung dengan kebutuhan pribadi siswa.
“Melalui optimalisasi Program Indonesia Pintar serta perluasan afirmasi pendidikan menengah, kami memastikan mutu dan pemerataan pendidikan berjalan beriringan. Pendidikan berkualitas harus dapat dirasakan seluruh anak Indonesia tanpa terkecuali,” ujarnya.
Kemendikdasmen mengimbau pihak sekolah, orang tua, dan masyarakat untuk turut mengawasi penyaluran dana PIP agar tepat sasaran dan bebas dari praktik penyimpangan. Pemerintah berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran demi menjaga integritas program bantuan pendidikan tersebut. (Adm)









