- Gamas Gelar Aksi Tahlil dan Doa Bersama, Pastikan Mr. Ball Steril Dari Hiburan Malam
- Pertama Di Kampus Sumenep, Bem Uniba Madura Sukses Gelar Turnament Billiard
- BEM-KM UNIBA Madura Sukses Gelar Pilmapres Untuk Yang Pertama Kalinya
- UKM English Speaking Club (ESC) Sukses Menggelar Lomba English Competition Se-Jawa Timur
- Mentri PPSDM BEM-KM Madura Melahirkan Trobosan Baru Untuk Pertama Kalinya
- Grand Final Potra Potre Batik Madura 2024 Sukses Digelar
- Koalisi Rakyat Melawan (Koramel) Lakukan Aksi Demo Di Depan Kantor Bawaslu Sumenep
- Dari Demokrasi ke Datakrasi
- Asmara Berujung Petaka; Mahasiswi UTM Bangkalan Tewas Dibakar Sang Pacar
- Rebutan Lahan Parkir, Grand Openning Mie Gacoan Di Bangkalan Diwarnai Aksi Ricuh
Pengelolaan Portal Parkir Pasar Anom Amburadul, BMPS Audiensi ke DKUPP
Keterangan Gambar : Solutif:suasana audeiebsi BPMS bersama Kepala DKUPP dan jajarannya.
Sumenep, Angkasatunew.com – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Barisan Mahasiswa Peduli Sumenep (BMPS) melakukan audiensi ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) di kantor setempat, Jumat (01/11/2024).
Audiensi BMPS disambut baik oleh oleh Kepala DKUPP Moh. Ramli, Kabid DKUPP Idham Halil dan Kepala UPTD Pasar Sumenep Ibnu Hajar. Dalam audiensi tersebut, BMPS mempertanyakan pelaksanaan portal Pasar Anom Sumenep yang dinilai amburadul dan kerap terjadi pungli.
Deky Dwi Kurniawan sebagai Kordinator BMPS mengakatan, audiensi dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial karena maraknya keluhan dari pengunjung pasar, pedagang dan juru parkir.
Baca Lainnya :
- Nobar dan Bedah Film “Pesta Oligarki”, Soroti Demokrasi dan Oligarki0
- Buku Karya Achmad Fauzi, Memotivasi Pemuda Raih Cita-Cita di Hari Sumpah Pemuda0
- KDRT Berujung Maut, Ini Kata Sekretaris Institut Sarinah0
- Selain Tunjangan Bupati Fauzi Berikan Jaminan Sosial Untuk Guru Ngaji0
- Bupati Fauzi Berikan Jaminan Kesejarahan Terhadap Pekerja Rentan 0
Sebelum audiensi digelar, lanjut Deky, anggota BMPS lansung terjun kelapangan dan mengkaji untuk mengerucutkan fokus audiensinya. Ada beberapa hal yang menjadi fokus audiensi, yaitu pelaksanaan parkir sekaligus portal, serta pemungutan biaya parkir yang dipungut dua kali.
“Dari keluhan itu, maka perlu untuk Kepala DKUPP bertanggungjawab atas keluhan yang terjadi,” ungkapnya.
Moh. Romli selaku Kepala DKUPP menjelaskan, bahwa pengadaan portal di pasar anom sudah dipasang sejak awal bulan tahun 2024, dan pelaksanaannya berfungsi untuk pemungutan pendistribusian akhir yang sebelumnya dilakukan secara menual.
“Artinya, yang dulunya menual, maka sekarang by system portal. Siapapun yang masuk, kendaraannya akan dikenak portal. Berbayar, ada juga yang berlangganan, dan biaya itu diatur di Perda,” ujarnya.
Ia juga menanggapi persoalan pemungutan yang diminta dua kali. Menurutnya, ada 19 orang jukir jukir ilegal yang sudah bekerja dari tahun 1994 hingga sekarang. Mereka bukan bagian dari petugas parkir, akan tetapi berprilaku terkesan memberi pelayanan seperti petugas parkir.
Sebagai langkah teguran, lanjut Romli, pihaknya sudah memanggil jukir untuk meminta penjelasan sekaligus melarang mereka untuk melakukan pemungutan parkir lagi. “Dia mengakui bahwa dia sudah bekerja sejak 1994 dan tidak terakomodir secara formal. Ceritanya, dulu, mereka mau diangkat, tapi tidak mau,” ungkapnya.
Namun, BMPS membantah tanggapan tersebut. Menurutnya, tanggapan dari Kepala DKUPP itu bertentangan dengan temuannya di lapangan. BMPS berpendapat bahwa jukir tersebut sudah dijanjikan untuk diangkat, tapi kenyataannya tidak ada realisasinya.
Selain itu, BPMS juga mmenemukan fakta dilapangan yang diduga kuat erat kaitannya dengan kepentingan untuk memperkaya diri sendiri. Dugaan kuat ada oknum pimpinan pasar yang terlibat dalam pungutan liar tersebut.
“Kami duga ada oknum pimpinan pasar yang ingin memperkaya diri. Terlepas dari itu, kami juga mempunyai bukti yang kuat untuk mengawal kasus ini sampai tuntas,” katanya.
Berkaitan dengan hal itu, BMPS juga tidak setuju jika jukir tersebut dikatakan ilegal. Pasalnya, mereka sudah berkontribusi besar semenjak berdirinya pasar anom hingga sekarang. Jika tidak diakuai secara formal, akan tetapi uang pendistribusian terus disetorkan secara konsisten.
“Ini hanya framing oknum yang ingin menggeser pekerjaan mereka. Kontribusi mereka sangat besar untuk menjaga keamanan dan ketertiban pasar, kenapa 'kok sekarang diangggap ilegal? Bukannya uang masuk bulan, minggu atau bakan setiap hari? Bahkan, penyetoran itu masih berlansung ketika adanya portal, lalu, di mana ilegalnya?,” tegasnya.
Kemudian, Deky Dwi Kurniawan sebagai kordinator berserta anggota BPMS akan mengawal tuntas atas temuan-temuan yang sudah dikantongi. Menurutnya, ini menjadi bukti konkrit untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. *(adm/adty)