- Raas Pulau Genangan; Ketika Keadilan Hanya Sebatas Semboyan Pilkada
- Tiga Pengguna Sabu Diamankan di RSUD Abuya, Iip Suriyanto: Ini Tamparan Keras bagi Dunia Kesehatan
- Perkuat Komitmen Membangun Madura, UNIBA Madura Tambah Tiga Program Studi Strategis
- 700 Alumni Hadiri Reuni Akbar Mathlabul Ulum 2025, KH Imam Hodri TF: Tekankan Soliditas dan Loyalita
- BEM KM UNIBA Madura Gelar Seminar Pencegahan Narkotika bertajuk: Muda Berkarya Tanpa Narkoba
- Abdillah Rosyid dan Nur Intan Hamida Universe Keluar Sebagai Winner Potra Potre Budaya Madura 2025
- Tolak Survei Seismik Migas Kangean, GMK Gelar Demonstrasi: Kangean Bukan Ladang Eksploitasi!
- Warga Curiga PR Madu Wangi Produksi Rokok Hantu: Bea Cukai Diminta Bertindak
- M. Wakil menjadi delegasi UNIBA Madura laksanakan sosialisasi internasional di krabi Thailand.
- Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kota Sumenep Gelar Khitan Massal Anak Sholih ke-4
Pengelolaan Portal Parkir Pasar Anom Amburadul, BMPS Audiensi ke DKUPP

Keterangan Gambar : Solutif:suasana audeiebsi BPMS bersama Kepala DKUPP dan jajarannya.
Sumenep, Angkasatunew.com – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Barisan Mahasiswa Peduli Sumenep (BMPS) melakukan audiensi ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) di kantor setempat, Jumat (01/11/2024).
Audiensi BMPS disambut baik oleh oleh Kepala DKUPP Moh. Ramli, Kabid DKUPP Idham Halil dan Kepala UPTD Pasar Sumenep Ibnu Hajar. Dalam audiensi tersebut, BMPS mempertanyakan pelaksanaan portal Pasar Anom Sumenep yang dinilai amburadul dan kerap terjadi pungli.
Deky Dwi Kurniawan sebagai Kordinator BMPS mengakatan, audiensi dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial karena maraknya keluhan dari pengunjung pasar, pedagang dan juru parkir.
Baca Lainnya :
- Nobar dan Bedah Film “Pesta Oligarki”, Soroti Demokrasi dan Oligarki0
- Buku Karya Achmad Fauzi, Memotivasi Pemuda Raih Cita-Cita di Hari Sumpah Pemuda0
- KDRT Berujung Maut, Ini Kata Sekretaris Institut Sarinah0
- Selain Tunjangan Bupati Fauzi Berikan Jaminan Sosial Untuk Guru Ngaji0
- Bupati Fauzi Berikan Jaminan Kesejarahan Terhadap Pekerja Rentan 0
Sebelum audiensi digelar, lanjut Deky, anggota BMPS lansung terjun kelapangan dan mengkaji untuk mengerucutkan fokus audiensinya. Ada beberapa hal yang menjadi fokus audiensi, yaitu pelaksanaan parkir sekaligus portal, serta pemungutan biaya parkir yang dipungut dua kali.
“Dari keluhan itu, maka perlu untuk Kepala DKUPP bertanggungjawab atas keluhan yang terjadi,” ungkapnya.
Moh. Romli selaku Kepala DKUPP menjelaskan, bahwa pengadaan portal di pasar anom sudah dipasang sejak awal bulan tahun 2024, dan pelaksanaannya berfungsi untuk pemungutan pendistribusian akhir yang sebelumnya dilakukan secara menual.
“Artinya, yang dulunya menual, maka sekarang by system portal. Siapapun yang masuk, kendaraannya akan dikenak portal. Berbayar, ada juga yang berlangganan, dan biaya itu diatur di Perda,” ujarnya.
Ia juga menanggapi persoalan pemungutan yang diminta dua kali. Menurutnya, ada 19 orang jukir jukir ilegal yang sudah bekerja dari tahun 1994 hingga sekarang. Mereka bukan bagian dari petugas parkir, akan tetapi berprilaku terkesan memberi pelayanan seperti petugas parkir.
Sebagai langkah teguran, lanjut Romli, pihaknya sudah memanggil jukir untuk meminta penjelasan sekaligus melarang mereka untuk melakukan pemungutan parkir lagi. “Dia mengakui bahwa dia sudah bekerja sejak 1994 dan tidak terakomodir secara formal. Ceritanya, dulu, mereka mau diangkat, tapi tidak mau,” ungkapnya.
Namun, BMPS membantah tanggapan tersebut. Menurutnya, tanggapan dari Kepala DKUPP itu bertentangan dengan temuannya di lapangan. BMPS berpendapat bahwa jukir tersebut sudah dijanjikan untuk diangkat, tapi kenyataannya tidak ada realisasinya.
Selain itu, BPMS juga mmenemukan fakta dilapangan yang diduga kuat erat kaitannya dengan kepentingan untuk memperkaya diri sendiri. Dugaan kuat ada oknum pimpinan pasar yang terlibat dalam pungutan liar tersebut.
“Kami duga ada oknum pimpinan pasar yang ingin memperkaya diri. Terlepas dari itu, kami juga mempunyai bukti yang kuat untuk mengawal kasus ini sampai tuntas,” katanya.
Berkaitan dengan hal itu, BMPS juga tidak setuju jika jukir tersebut dikatakan ilegal. Pasalnya, mereka sudah berkontribusi besar semenjak berdirinya pasar anom hingga sekarang. Jika tidak diakuai secara formal, akan tetapi uang pendistribusian terus disetorkan secara konsisten.
“Ini hanya framing oknum yang ingin menggeser pekerjaan mereka. Kontribusi mereka sangat besar untuk menjaga keamanan dan ketertiban pasar, kenapa 'kok sekarang diangggap ilegal? Bukannya uang masuk bulan, minggu atau bakan setiap hari? Bahkan, penyetoran itu masih berlansung ketika adanya portal, lalu, di mana ilegalnya?,” tegasnya.
Kemudian, Deky Dwi Kurniawan sebagai kordinator berserta anggota BPMS akan mengawal tuntas atas temuan-temuan yang sudah dikantongi. Menurutnya, ini menjadi bukti konkrit untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. *(adm/adty)