- CIPAYUNG PLUS JATIM TOLAK GELAR PAHLAWAN UNTUK SOEHARTO, SEBUT CEDERAI KEADILAN SEJARAH
- Roni Ardianto, Pemberian Gelar Pahlawan kepada Soeharto Adalah Upaya Pemutihan Dosa Politik Orba
- FAM Desak Dinas Sosial Tandai Rumah Penerima Bansos, Soroti Kemiskinan Sumenep
- Puskesmas Pamolokan Luncurkan Inovasi PELITA: Terangi Langkah Ibu Menuju Persalinan Sehat dan Bahagi
- Sindiran Pedas Alif Rofiq di Hari Jadi Sumenep, Dari Migas hingga Infrastruktur Rusak
- Berapa Uang Pemkab Sumenep yang Diendapkan di Bank?
- Ketua DPD KNPI Sumenep: Persatuan Pemuda Bukan Sekadar Kata, Tapi Gerak Nyata
- Semangat Pemuda Tercermin di Kain Batik Canteng Koneng
- Ajang Kalijaga Arabic Fest 2025 Se-ASEAN, Muzakki Harumkan Puncak Darus Salam
- Ada Elit Politik yang Jadi Beking Perkara Rokok Ilegal di Madura
Ketua GPPS Tuntut Bupati Sumenep Mutasi Hingga Pecat OPD Yang Tidak Kerja Prima

Keterangan Gambar : Ketua Gerakan Pemuda Peduli Sumenep (GPPS), Tijanuz Zaman
Sumenep, angkasatunews.com – Ketua Gerakan Pemuda Peduli Sumenep (GPPS), Tijanuz zaman, mengingatkan pentingnya penerapan merit system dalam rencana mutasi jabatan yang akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam waktu dekat.
Ia mengingatkan bahwa pemilihan tersebut harus benar-benar berbasis objektivitas dan profesionalisme, demi mewujudkan konsep good governance sebagaimana semangat Grand Desain Reformasi Birokrasi 2010–2025.
“Grand desain reformasi birokrasi itu diharapkan menjadi katalisator pemenuhan kebutuhan masyarakat dan mampu melahirkan tata kelola pemerintahan yang baik. Maka, mutasi jabatan harus menjunjung tinggi prinsip profesional, akuntabel, visioner, dan berprestasi, bukan sekadar ajang politik atau pencarian sensasi,” tegas Zaman, Selasa (12/08/2025).
Baca Lainnya :
Zaman mengkritisi kinerja sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Sumenep yang menurutnya belum menunjukkan capaian monumental dalam beberapa tahun terakhir.
Ia mencontohkan Bappeda, yang seharusnya menjadi dapur pembangunan daerah, namun dinilai belum tuntas mengatasi masalah banjir. Hal serupa ia sampaikan untuk OPD lain seperti Disbudporapar, Dinas Sosial, Dinas Lingkungan Hidup, Bangkesbangpol, DPMD, Dinas Kesehatan, hingga Dinas Pendidikan.
“Beberapa tahun terakhir masyarakat lebih sering disuguhi kegiatan seremonial yang justru menyedot anggaran APBD dan sponsor, tanpa menyentuh persoalan mendasar masyarakat,” ujarnya.
Salin itu, ia juga menyoroti rendahnya serapan anggaran Pemkab Sumenep yang hingga triwulan ini baru mencapai 44 persen. Menurutnya, angka tersebut menjadi indikator lemahnya kinerja OPD dalam menjalankan program kerja di berbagai sektor.
“Kalau ini dibiarkan, visi-misi Bupati dan Wakil Bupati akan sulit tercapai dalam lima tahun ke depan. Jangan sampai publik menilai ada praktik politik transaksional,” tegasnya.
Zaman mengingatkan bahwa proses mutasi jabatan harus selaras dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 Pasal 2 tentang Perencanaan Mutasi PNS. Aturan tersebut, jelasnya, mengatur aspek kompetensi, pola karir, pemetaan pegawai, penilaian prestasi kerja, perilaku kerja, dan kebutuhan organisasi.
“Bupati dan tim Baperjakat harus objektif dan profesional. Jika mutasi dilakukan dengan benar, akan tercipta good governance yang mampu menjawab persoalan publik dan kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.










