Ketua GPPS Tuntut Bupati Sumenep Mutasi Hingga Pecat OPD Yang Tidak Kerja Prima

By angkasatu 13 Agu 2025, 12:20:31 WIB Daerah
Ketua GPPS Tuntut Bupati Sumenep Mutasi Hingga Pecat OPD Yang Tidak Kerja Prima

Keterangan Gambar : Ketua Gerakan Pemuda Peduli Sumenep (GPPS), Tijanuz Zaman


Sumenep, angkasatunews.com – Ketua Gerakan Pemuda Peduli Sumenep (GPPS), Tijanuz zaman, mengingatkan pentingnya penerapan merit system dalam rencana mutasi jabatan yang akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam waktu dekat.

Ia mengingatkan bahwa pemilihan tersebut harus benar-benar berbasis objektivitas dan profesionalisme, demi mewujudkan konsep good governance sebagaimana semangat Grand Desain Reformasi Birokrasi 2010–2025.

“Grand desain reformasi birokrasi itu diharapkan menjadi katalisator pemenuhan kebutuhan masyarakat dan mampu melahirkan tata kelola pemerintahan yang baik. Maka, mutasi jabatan harus menjunjung tinggi prinsip profesional, akuntabel, visioner, dan berprestasi, bukan sekadar ajang politik atau pencarian sensasi,” tegas Zaman, Selasa (12/08/2025). 

Baca Lainnya :

    Zaman mengkritisi kinerja sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Sumenep yang menurutnya belum menunjukkan capaian monumental dalam beberapa tahun terakhir. 

    Ia mencontohkan Bappeda, yang seharusnya menjadi dapur pembangunan daerah, namun dinilai belum tuntas mengatasi masalah banjir. Hal serupa ia sampaikan untuk OPD lain seperti Disbudporapar, Dinas Sosial, Dinas Lingkungan Hidup, Bangkesbangpol, DPMD, Dinas Kesehatan, hingga Dinas Pendidikan.

    “Beberapa tahun terakhir masyarakat lebih sering disuguhi kegiatan seremonial yang justru menyedot anggaran APBD dan sponsor, tanpa menyentuh persoalan mendasar masyarakat,” ujarnya.

    Salin itu, ia juga menyoroti rendahnya serapan anggaran Pemkab Sumenep yang hingga triwulan ini baru mencapai 44 persen. Menurutnya, angka tersebut menjadi indikator lemahnya kinerja OPD dalam menjalankan program kerja di berbagai sektor.

    “Kalau ini dibiarkan, visi-misi Bupati dan Wakil Bupati akan sulit tercapai dalam lima tahun ke depan. Jangan sampai publik menilai ada praktik politik transaksional,” tegasnya.

    Zaman mengingatkan bahwa proses mutasi jabatan harus selaras dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 Pasal 2 tentang Perencanaan Mutasi PNS. Aturan tersebut, jelasnya, mengatur aspek kompetensi, pola karir, pemetaan pegawai, penilaian prestasi kerja, perilaku kerja, dan kebutuhan organisasi.

    “Bupati dan tim Baperjakat harus objektif dan profesional. Jika mutasi dilakukan dengan benar, akan tercipta good governance yang mampu menjawab persoalan publik dan kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    View all comments

    Write a comment

    Loading....



    Temukan juga kami di

    Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.