- Desak Reforma Agraria, GMNI Sumenep Ultimatum BPN 7x24 Jam
- BEM-KM UNIBA Madura Bawa Tuntutan Isu Lokal Ke Nasional
- PAC Ansor Manding Gelar Maulid Nabi & Doa Bersama, Sutikno Tekankan Kekeluargaan
- Publik Pertanyakan Proyek Betonisasi Rp129 Juta di Taman Raya Mekarsari
- PMII Uniba Madura Gelar Pelatihan Menulis dalam Rangkaian Suluh Sumbu Pergerakan
- Hj. Thaiyibah Pimpin ABJ Tour dan Travel, Pilihan Baru Perjalanan Ibadah
- PMII UNIBA Madura Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW & Forum Taliasi
- Politik Marhaen ala Senayan, Dari Ideologi Kerakyatan ke Transaksi Musiman
- AMS Desak DPRD Perhatikan Gaji Guru dan Dosen, Tijanuz Zaman :Mereka Pilar Pendidikan Bangsa
- Kalau Itu Anakmu Pasti Marah! : AMS Sentil DPRD Soal Tragedi Campak
Jokowi Akui Pernah Perintahkan Tom Lembong untuk Impor Gula

Keterangan Gambar : Jokowi saat ditemui di kediamannya
Solo, angkasatunews.com — Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), mengakui bahwa dirinya pernah mengeluarkan kebijakan dan memberikan instruksi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, untuk melakukan impor gula.
Pernyataan itu disampaikan Jokowi sebagai tanggapan atas keterangan Tom Lembong yang menyebut ada arahan langsung dari Presiden terkait penanganan gejolak harga gula.
“Yang namanya negara, seluruh kebijakan itu dari Presiden,” kata Jokowi di kediamannya, Solo, Jawa Tengah, Kamis (31/07/2025).
Baca Lainnya :
- Polemik Pemblokiran Rekening, Ini Kata Bank dan Ekonom0
- Sempat Jadi Polemik, PPATK Buka Blokir 28 Juta Rekening0
- Gempa Dahsyat Guncang Kamchatka, RI Masuk Zona Waspada Tsunami0
- Kongres XXII GMNI Bandung Hasilkan Kepemimpinan Baru di Tengah Ancaman Dualisme0
- Genjatan Senjata Segera Terjadi; PM Kamboja dan Thailand Apresiasi Peran Trump0
Meski demikian, Jokowi menegaskan bahwa presiden hanya menetapkan arah kebijakan secara umum, sementara pelaksanaan teknis, termasuk soal impor gula, merupakan kewenangan kementerian terkait.
“Siapapun presidennya, teknisnya ada di kementerian,” ujarnya.
Tom Lembong sendiri, sebelum diberi abolisi telah divonis hukuman penjara selama 4,5 tahun serta denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan penjara dalam perkara korupsi impor gula. Baik Tom maupun Kejaksaan Agung telah mengajukan banding atas putusan tersebut.
Dalam konferensi pers sebelumnya, Tom menyatakan bahwa instruksi Presiden Jokowi ditujukan untuk merespons lonjakan harga pangan, termasuk gula.
“Kami kemudian menyatakan perintah Presiden agar pemerintah segera menindak, mengambil tindakan yang diperlukan untuk meredam gejolak harga-harga tersebut,” kata Tom.
Ia menambahkan bahwa arahan dari Presiden disampaikan dalam berbagai forum.
“Dalam sidang kabinet maupun langsung dalam pertemuan saya dengan Bapak Presiden secara bilateral di Istana biasanya, jadi kadang-kadang juga di Istana Bogor dan juga melalui atasan langsung saya yaitu Menko Perekonomian,” ujarnya.