Abolisi dan Amnesti untuk Tom Lembong dan Hasto, Apa Bedanya dan Apa Dasar Hukumnya?
Kolom pewarta: Aditya. A

By angkasatu 02 Agu 2025, 01:41:47 WIB Hukum
Abolisi dan Amnesti untuk Tom Lembong dan Hasto, Apa Bedanya dan Apa Dasar Hukumnya?

Keterangan Gambar : Ilustrasi


Angkasatunews.com — Pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo Subianto, dengan persetujuan DPR RI, menjadi sorotan publik dalam beberapa hari terakhir.

Langkah ini menimbulkan banyak pertanyaan dan ragam komentar, terutama yang hangat diperbincangkan terkait arti dan perbedaan kosa kata keduanya (abolisi dan amnesti) beserta apa dasar hukumnya.

Dalam sistem hukum Indonesia, abolisi dan amnesti merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945, yang menyebutkan: “Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung dan Dewan Perwakilan Rakyat.”

Baca Lainnya :

Namun, karena belum ada undang-undang yang secara khusus dan terpisah mengatur prosedurnya secara rinci, ketentuan mekanisme keduanya untuk saat ini masih mengacu pada UU 1945 Pasal 14. Selain itu, ketentuan lebih lanjut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi. 

Apa Itu Abolisi?

Abolisi berasal dari akar bahasa Latin “abolitio”, yang berarti penghapusan atau pembatalan. Secara epistimologis kata “abolitio” meruoakan bentuk nomina dari kata kerja Latin “abolere”, yang memiliki makna menghapus, menghilangkan, atau menggugurkan.

Dalam konteks hukum modern (termasuk dalam konteks hukum Indonesia) Abolisi merujuk pada penghentian proses hukum terhadap seseorang yang belum dijatuhi putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap (inkracht).

Secara sederhana, abolisi adalah tindakan menghapus proses hukum terhadap seseorang yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

Di Indonesia biasanya Presiden bisa memberikan abolisi terhadap seseorang yang sedang menjalani proses hukum pidana dengan mendapatkan pertimbangan dari DPR RI berlandaskan Pasal 14 UU 1945 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi. 

Dalam kasus Tom Lembong, eks Menteri Perdagangan yang menjadi terdakwa dalam perkara impor gula mendapat abolisi karena belum ada putusan hukum inkrah (berkekuatan tetap) atas dirinya.

Dan Apa Itu Amnesti?

Sementara itu, amnesti berasal dari bahasa Yunani Kuno yang berakar dari kata “amnestia” (ἀμνηστία), yang berarti pengampunan atau melupakan suatu kesalahan.

Secara epistimologi, amnesti merujuk pada Akar katanya, "a-" (awalan yang berarti tidak) dan mnēmē (μνήμη) yang berarti ingatan atau mengingat. 

Secara harfiah, Amnisti bisa diartikan sebagai pengampunan secara kolektif atau individual terhadap orang yang sudah divonis bersalah atau sedang menjalani pidana. Umumnya terkait kasus politik, makar, atau penghinaan terhadap negara.

Sama hal nya dengan Abolisi, di Indonesia Amnesti juga diberikan oleh Presiden, dengan persetujuan DPR RI berlandaskan pada dasar hukum UU 1945 Pasal 14 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi. 

Hasto Kristiyanto termasuk dalam 1.178 orang yang menerima amnesti dari Presiden. Selain Hasto, nama lain seperti Yulius Paonganan juga disebut menerima amnesti karena terkait kasus penghinaan terhadap Presiden melalui UU ITE.

Untuk Apa Diberikan?

Pemberian abolisi dan amnesti kerap dikaitkan dengan semangat rekonsiliasi politik, pemulihan nasional, atau alasan kemanusiaan. Dalam konteks saat ini, pemerintah menilai kebijakan tersebut sebagai bagian dari menjaga persatuan menjelang Hari Kemerdekaan RI ke-80.

Hal ini selaras sebagaimana disampaikan oleh Menkumham: "Presiden sudah menyampaikan sejak awal... semangatnya adalah merangkul semua pihak demi semangat kebangsaan," tambah Supratman.

Sebagai informasi, Langkah pemberian abolisi dan amnesti ini kini tinggal menunggu Keputusan Presiden (Keppres) sebagai tahap akhir pemberlakuan formal abolisi dan amnesti tersebut. 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.