Laporan Kerusakan Lingkungan Masih Mandek, Polres Sumenep: Belum Ada Surat Masuk ke PIDKOR

By angkasatu 02 Jun 2025, 19:20:02 WIB Daerah
Laporan Kerusakan Lingkungan Masih Mandek, Polres Sumenep:  Belum Ada Surat Masuk ke PIDKOR

Keterangan Gambar : Afandi saat melaporkan ke Polres Sumenep


Sumenep, Angkasatunews.com – Laporan dugaan kelalaian dalam proyek pembangunan Tebing Pengendali Banjir di Desa Babbalan, yang telah diajukan ke Polres Sumenep pada Kamis lalu, hingga Senin sore (02/06/2025) belum menunjukkan progres penanganan yang nyata dari aparat kepolisian.

Afandi, pelapor sekaligus warga yang resah atas potensi bahaya dari proyek mangkrak tersebut, mengungkapkan bahwa hingga apel sore usai, belum ada perkembangan berarti. Informasi ini disampaikannya berdasarkan keterangan dari salah satu anggota Unit Tindak Pidana Korupsi (PIDKOR) Polres Sumenep.

 “Sampai apel sore belum ada surat yang masuk ke PIDKOR, Mas… mungkin besok,” ujar salah satu personel PIDKOR melalui pesan WhatsApp.

Baca Lainnya :

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa laporan yang berkaitan dengan potensi pelanggaran hukum, kerusakan lingkungan, dan ancaman terhadap keselamatan warga belum mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian, meski telah dilaporkan secara resmi.

Lambannya respons ini memunculkan pertanyaan publik, terlebih karena laporan disertai bukti visual kerusakan, identitas pelapor yang jelas, serta indikasi kuat pelanggaran terhadap UU No. 32 Tahun 2009 dan sejumlah peraturan terkait.

Afandi berharap agar surat perintah penyelidikan (Sprinlidik), atau setidaknya surat disposisi dari pimpinan segera diterbitkan, agar proses hukum dapat berjalan sebelum dampak lingkungan semakin parah dan membahayakan masyarakat.

 “Kalau harus menunggu korban jiwa baru bertindak, lalu apa gunanya pelaporan sejak dini? Saya hanya berharap aparat menjalankan tugas sesuai sumpah jabatan, bukan karena tekanan publik,” tegasnya.

Afandi menegaskan akan terus mengawal dan mendorong penanganan kasus ini, bahkan siap membawa persoalan ini ke jalur hukum yang lebih tinggi atau lembaga pengawas eksternal bila tetap tidak ada tindak lanjut.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.