- Desak Reforma Agraria, GMNI Sumenep Ultimatum BPN 7x24 Jam
- BEM-KM UNIBA Madura Bawa Tuntutan Isu Lokal Ke Nasional
- PAC Ansor Manding Gelar Maulid Nabi & Doa Bersama, Sutikno Tekankan Kekeluargaan
- Publik Pertanyakan Proyek Betonisasi Rp129 Juta di Taman Raya Mekarsari
- PMII Uniba Madura Gelar Pelatihan Menulis dalam Rangkaian Suluh Sumbu Pergerakan
- Hj. Thaiyibah Pimpin ABJ Tour dan Travel, Pilihan Baru Perjalanan Ibadah
- PMII UNIBA Madura Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW & Forum Taliasi
- Politik Marhaen ala Senayan, Dari Ideologi Kerakyatan ke Transaksi Musiman
- AMS Desak DPRD Perhatikan Gaji Guru dan Dosen, Tijanuz Zaman :Mereka Pilar Pendidikan Bangsa
- Kalau Itu Anakmu Pasti Marah! : AMS Sentil DPRD Soal Tragedi Campak
Laporan Kerusakan Lingkungan Masih Mandek, Polres Sumenep: Belum Ada Surat Masuk ke PIDKOR

Keterangan Gambar : Afandi saat melaporkan ke Polres Sumenep
Sumenep, Angkasatunews.com – Laporan dugaan kelalaian dalam proyek pembangunan Tebing Pengendali Banjir di Desa Babbalan, yang telah diajukan ke Polres Sumenep pada Kamis lalu, hingga Senin sore (02/06/2025) belum menunjukkan progres penanganan yang nyata dari aparat kepolisian.
Afandi, pelapor sekaligus warga yang resah atas potensi bahaya dari proyek mangkrak tersebut, mengungkapkan bahwa hingga apel sore usai, belum ada perkembangan berarti. Informasi ini disampaikannya berdasarkan keterangan dari salah satu anggota Unit Tindak Pidana Korupsi (PIDKOR) Polres Sumenep.
“Sampai apel sore belum ada surat yang masuk ke PIDKOR, Mas… mungkin besok,” ujar salah satu personel PIDKOR melalui pesan WhatsApp.
Baca Lainnya :
- RTK-III PMII UNIBA Madura Berlangsung Panas, Tijanuzaman Terpilih Ketua Komisariat 2025–20260
- Kredit Fiktif Mengemuka, PAK-S Dan DPRD Jatim Soroti Integritas Bank Jatim0
- 35 Kg Sabu Ditemukan Di Masalemhuh, Ketua LSM BIDIK Apresiasi Respon Cepat Babinsa0
- BEM UNIBA Madura Apresiasi Polres Sumenep: Bukti Komitmen Nyata Berantas Narkoba0
- HMP PJKR STKIP PGRI Sumenep Gelar Bakti Sosial Sport Massage untuk Masyarakat0
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa laporan yang berkaitan dengan potensi pelanggaran hukum, kerusakan lingkungan, dan ancaman terhadap keselamatan warga belum mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian, meski telah dilaporkan secara resmi.
Lambannya respons ini memunculkan pertanyaan publik, terlebih karena laporan disertai bukti visual kerusakan, identitas pelapor yang jelas, serta indikasi kuat pelanggaran terhadap UU No. 32 Tahun 2009 dan sejumlah peraturan terkait.
Afandi berharap agar surat perintah penyelidikan (Sprinlidik), atau setidaknya surat disposisi dari pimpinan segera diterbitkan, agar proses hukum dapat berjalan sebelum dampak lingkungan semakin parah dan membahayakan masyarakat.
“Kalau harus menunggu korban jiwa baru bertindak, lalu apa gunanya pelaporan sejak dini? Saya hanya berharap aparat menjalankan tugas sesuai sumpah jabatan, bukan karena tekanan publik,” tegasnya.
Afandi menegaskan akan terus mengawal dan mendorong penanganan kasus ini, bahkan siap membawa persoalan ini ke jalur hukum yang lebih tinggi atau lembaga pengawas eksternal bila tetap tidak ada tindak lanjut.