- Ajang Kalijaga Arabic Fest 2025 Se-ASEAN, Muzakki Harumkan Puncak Darus Salam
- Ada Elit Politik yang Jadi Beking Perkara Rokok Ilegal di Madura
- HIMAKSI UNIBA Madura Gelar Stadium General, Tekankan Profesional Auditor Di Era Digital
- Rumah Kebangsaan Jatim Tanamkan Nilai Nasionalisme Lewat Perkemahan Kader Bangsa 2025
- Demo Jilid II GMNI Sumenep Ke BPN
- Antusiasme Tinggi, Jamaah ABJ Tour dan Travel Terus Bertambah
- Pengurus PMII UNIBA Dilantik, Rektor: UNIBA Besar karena PMII
- Didik Haryanto Tekankan Peran Anak Muda dalam Melestarikan Batik Sumenep
- Mengurai Polemik Seismik Migas di Kangean, Benarkah Ada Aktor di Balik Gejolak?
- Desak Reforma Agraria, GMNI Sumenep Ultimatum BPN 7x24 Jam
Kekerasan Kades Sapeken: Polisi Jangan Pakai Pasal Perban untuk Luka Robek

SUMENEP – Kasus dugaan penganiayaan Kepala Desa Sapeken, Joni Junaidi, ternyata ikut menarik perhatian kalangan akademisi. Dosen hukum asal Madura, Herman Felani yang akrab disapa IFEL, menyindir keras aparat penegak hukum yang dinilai lamban dan berpotensi salah pasal.
Menurut IFEL, perbuatan sang kades jelas masuk kategori Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, bukan sekadar Pasal 352 KUHP yang biasanya dipakai untuk perkara “sekelas cubitan”.
“Ini bukan perkara luka gores karena tersenggol pagar, ini penganiayaan yang nyata. Jangan dipakaikan pasal perban untuk luka berat. Kalau sampai aparat menurunkan pasalnya, itu sama saja menyepelekan korban,” tegasnya dengan nada satir.
Baca Lainnya :
- Yayasan Al-Mardliyyah Rayakan Kemerdekaan RI ke-80, Doa dan Simbol Persatuan Warnai Acara0
- Mungkinkah NKRI Berdaulat dan Merdeka dari Penjajahan Paham Transnasional? 0
- SMA Puncak Darussalam Gelar Sosialisasi Serba-serbi Kunci Kuliah Bersama Sastra Lingua0
- UNIBA Madura Gelar Upacara HUT RI Ke-80, Generasi Baru Disambut Semangat Kebangsaan0
- GMNI: Menyongsong 80 Tahun Kemerdekaan dengan Nafas Trisakti0
IFEL mengingatkan, hukum tidak boleh dipermainkan hanya karena pelaku seorang pejabat. “Jangan sampai laporan korban diperlakukan seperti kertas draft yang bisa dibuang begitu saja. Ingat, kita hidup di negara hukum, bukan negara kades,” sindirnya.
Ia juga menekankan bahwa kasus ini harus diusut dengan terang-benderang. “Kalau ada yang ditutup-tutupi, berarti hukum kita bukan lagi transparan, tapi pakai kaca film. Gelap dari luar, apalagi dari dalam,” pungkasnya.