- Merawat Api Perjuangan Sang Proklamator, Lenteng Bangun Sinergi Lintas Elemen
- Ketua PAC Lenteng : Semangat Pancasila Harus Hidup di Hati Milenial dan Gen Z
- Hari Lahir Pancasila, Direktur RSUD Sumenep Ajak Tenaga Kesehatan Perkuat Nilai Kemanusiaan
- Maknai Hari Lahir Pancasila, Didik Haryanto Sebut Batik Perekat Persatuan Bangsa
- Ketua KNPI Sumenep Ajak Pemuda Jadikan Pancasila Sebagai Pedoman Aksi Nyata
- Mari Kita Buat MR Ball Lebih Megah
- Puluhan Kader Ansor Digembleng Jadi Penggerak Umat
- Minim Perhatian, Kelas Bocor Ganggu Aktivitas Belajar
- Polda Jatim Musnahkan 22,22 Kg Kokain Temuan Pesisir Sumenep
- Hendra Prayogi: Negara Salah Prioritas, Pendidikan Gratis Harus Didahulukan
Kekerasan Kades Sapeken: Polisi Jangan Pakai Pasal Perban untuk Luka Robek

SUMENEP – Kasus dugaan penganiayaan Kepala Desa Sapeken, Joni Junaidi, ternyata ikut menarik perhatian kalangan akademisi. Dosen hukum asal Madura, Herman Felani yang akrab disapa IFEL, menyindir keras aparat penegak hukum yang dinilai lamban dan berpotensi salah pasal.
Menurut IFEL, perbuatan sang kades jelas masuk kategori Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, bukan sekadar Pasal 352 KUHP yang biasanya dipakai untuk perkara “sekelas cubitan”.
“Ini bukan perkara luka gores karena tersenggol pagar, ini penganiayaan yang nyata. Jangan dipakaikan pasal perban untuk luka berat. Kalau sampai aparat menurunkan pasalnya, itu sama saja menyepelekan korban,” tegasnya dengan nada satir.
Baca Lainnya :
- Yayasan Al-Mardliyyah Rayakan Kemerdekaan RI ke-80, Doa dan Simbol Persatuan Warnai Acara0
- Mungkinkah NKRI Berdaulat dan Merdeka dari Penjajahan Paham Transnasional? 0
- SMA Puncak Darussalam Gelar Sosialisasi Serba-serbi Kunci Kuliah Bersama Sastra Lingua0
- UNIBA Madura Gelar Upacara HUT RI Ke-80, Generasi Baru Disambut Semangat Kebangsaan0
- GMNI: Menyongsong 80 Tahun Kemerdekaan dengan Nafas Trisakti0
IFEL mengingatkan, hukum tidak boleh dipermainkan hanya karena pelaku seorang pejabat. “Jangan sampai laporan korban diperlakukan seperti kertas draft yang bisa dibuang begitu saja. Ingat, kita hidup di negara hukum, bukan negara kades,” sindirnya.
Ia juga menekankan bahwa kasus ini harus diusut dengan terang-benderang. “Kalau ada yang ditutup-tutupi, berarti hukum kita bukan lagi transparan, tapi pakai kaca film. Gelap dari luar, apalagi dari dalam,” pungkasnya.










