- AMSB Kecewa: Dari 110 Perusahaan Rokok di Sumenep, Hanya 20 yang Dibekukan
- Anggota DPR RI Hj. Ansari Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya Ny. Rifkah Daniati
- 1.250 Mahasiswa Baru UNIBA Madura Resmi Dikukuhkan Lewat Tradisi Penyiraman
- Kasus Kades Sapeken, PABPDSI Ingatkan Pentingnya Kepemimpinan yang Bijak
- Pembinaan Bukan dengan Tangan Kasar, Akademisi Hukum Kritik Keras Aksi Kades Sapeken
- Kekerasan Kades Sapeken: Polisi Jangan Pakai Pasal Perban untuk Luka Robek
- Yayasan Al-Mardliyyah Rayakan Kemerdekaan RI ke-80, Doa dan Simbol Persatuan Warnai Acara
- Mungkinkah NKRI Berdaulat dan Merdeka dari Penjajahan Paham Transnasional?
- SMA Puncak Darussalam Gelar Sosialisasi Serba-serbi Kunci Kuliah Bersama Sastra Lingua
- UNIBA Madura Gelar Upacara HUT RI Ke-80, Generasi Baru Disambut Semangat Kebangsaan
Kekerasan Kades Sapeken: Polisi Jangan Pakai Pasal Perban untuk Luka Robek

SUMENEP – Kasus dugaan penganiayaan Kepala Desa Sapeken, Joni Junaidi, ternyata ikut menarik perhatian kalangan akademisi. Dosen hukum asal Madura, Herman Felani yang akrab disapa IFEL, menyindir keras aparat penegak hukum yang dinilai lamban dan berpotensi salah pasal.
Menurut IFEL, perbuatan sang kades jelas masuk kategori Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, bukan sekadar Pasal 352 KUHP yang biasanya dipakai untuk perkara “sekelas cubitan”.
“Ini bukan perkara luka gores karena tersenggol pagar, ini penganiayaan yang nyata. Jangan dipakaikan pasal perban untuk luka berat. Kalau sampai aparat menurunkan pasalnya, itu sama saja menyepelekan korban,” tegasnya dengan nada satir.
Baca Lainnya :
- Yayasan Al-Mardliyyah Rayakan Kemerdekaan RI ke-80, Doa dan Simbol Persatuan Warnai Acara0
- Mungkinkah NKRI Berdaulat dan Merdeka dari Penjajahan Paham Transnasional? 0
- SMA Puncak Darussalam Gelar Sosialisasi Serba-serbi Kunci Kuliah Bersama Sastra Lingua0
- UNIBA Madura Gelar Upacara HUT RI Ke-80, Generasi Baru Disambut Semangat Kebangsaan0
- GMNI: Menyongsong 80 Tahun Kemerdekaan dengan Nafas Trisakti0
IFEL mengingatkan, hukum tidak boleh dipermainkan hanya karena pelaku seorang pejabat. “Jangan sampai laporan korban diperlakukan seperti kertas draft yang bisa dibuang begitu saja. Ingat, kita hidup di negara hukum, bukan negara kades,” sindirnya.
Ia juga menekankan bahwa kasus ini harus diusut dengan terang-benderang. “Kalau ada yang ditutup-tutupi, berarti hukum kita bukan lagi transparan, tapi pakai kaca film. Gelap dari luar, apalagi dari dalam,” pungkasnya.