Kekerasan Kades Sapeken: Polisi Jangan Pakai Pasal Perban untuk Luka Robek

By angkasatu 19 Agu 2025, 22:06:49 WIB Hukum
Kekerasan Kades Sapeken: Polisi Jangan Pakai Pasal Perban untuk Luka Robek

SUMENEP – Kasus dugaan penganiayaan Kepala Desa Sapeken, Joni Junaidi, ternyata ikut menarik perhatian kalangan akademisi. Dosen hukum asal Madura, Herman Felani yang akrab disapa IFEL, menyindir keras aparat penegak hukum yang dinilai lamban dan berpotensi salah pasal.

Menurut IFEL, perbuatan sang kades jelas masuk kategori Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, bukan sekadar Pasal 352 KUHP yang biasanya dipakai untuk perkara “sekelas cubitan”.

“Ini bukan perkara luka gores karena tersenggol pagar, ini penganiayaan yang nyata. Jangan dipakaikan pasal perban untuk luka berat. Kalau sampai aparat menurunkan pasalnya, itu sama saja menyepelekan korban,” tegasnya dengan nada satir.

Baca Lainnya :

IFEL mengingatkan, hukum tidak boleh dipermainkan hanya karena pelaku seorang pejabat. “Jangan sampai laporan korban diperlakukan seperti kertas draft yang bisa dibuang begitu saja. Ingat, kita hidup di negara hukum, bukan negara kades,” sindirnya.

Ia juga menekankan bahwa kasus ini harus diusut dengan terang-benderang. “Kalau ada yang ditutup-tutupi, berarti hukum kita bukan lagi transparan, tapi pakai kaca film. Gelap dari luar, apalagi dari dalam,” pungkasnya.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.