- Raas Pulau Genangan; Ketika Keadilan Hanya Sebatas Semboyan Pilkada
- Tiga Pengguna Sabu Diamankan di RSUD Abuya, Iip Suriyanto: Ini Tamparan Keras bagi Dunia Kesehatan
- Perkuat Komitmen Membangun Madura, UNIBA Madura Tambah Tiga Program Studi Strategis
- 700 Alumni Hadiri Reuni Akbar Mathlabul Ulum 2025, KH Imam Hodri TF: Tekankan Soliditas dan Loyalita
- BEM KM UNIBA Madura Gelar Seminar Pencegahan Narkotika bertajuk: Muda Berkarya Tanpa Narkoba
- Abdillah Rosyid dan Nur Intan Hamida Universe Keluar Sebagai Winner Potra Potre Budaya Madura 2025
- Tolak Survei Seismik Migas Kangean, GMK Gelar Demonstrasi: Kangean Bukan Ladang Eksploitasi!
- Warga Curiga PR Madu Wangi Produksi Rokok Hantu: Bea Cukai Diminta Bertindak
- M. Wakil menjadi delegasi UNIBA Madura laksanakan sosialisasi internasional di krabi Thailand.
- Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kota Sumenep Gelar Khitan Massal Anak Sholih ke-4
Hari Ini, Kejati Jawa Timur Periksa 100 Orang Terkait BSPS Sumenep

Keterangan Gambar : Ilustrasi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep
Sumenep, Angkasatunews.com — Dugaan penyelewengan dana program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep memasuki babak baru.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dijadwalkan memeriksa 100 orang yang terdiri dari 50 kepala desa penerima bantuan dan 50 fasilitator atau pendamping program pada hari ini, Rabu (21/5/2025) pagi, di Islamic Centre Bindara Saod Sumenep.
Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari penyelidikan atas dugaan penyelewengan dana BSPS senilai Rp109,8 tahun anggaran 2024 yang semula menyasar 5.490 unit rumah tersebar di daratan dan kepulauan Sumenep.
Baca Lainnya :
- Maruarar Sirait Heran 70 Kepala Daerah Abaikan Aturan Ini0
- Dulu Mendukung, Kini Menyesal: AMS Gelar Demonstrasi 100 Hari Kinerja Fauzi-Imam0
- Dari Gong Keramaian: Manding Distrik Festifal 2025 Resmi Dibuka0
- Ketika Rotan Menari Di Pantai Badur: Ojung 2025 Ajang Tradisi Dan Promosi Wisata0
- Usai Solat Jumat, Rakyat Bergerak: GEMPAR Tuntut Pertanggungjawaban Puskesmas Pragaan 0
Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Heri Jerman, sebelumnya dalam keterangan resminya menyampaikan temuan 18 pola penyimpangan pada awak media.
Dugaan penyimpangan meliputi penetapan penerima yang tidak layak, penggunaan nota pembelian fiktif, serta adanya aliran dana dari toko penyedia ke rekening pribadi.
Pihak Kejari Sumenep sendiri telah memulai langkah awal dengan mengumpulan informasi dan bahan keterangan (pulbaket) terhadap 15 kepala desa dari 7 kecamatan sejak April 2025. Selain itu, juga telah dimintai keterangan satu pemilik toko bangunan, pejabat dari Disperkimhub, Balai Besar Jatim IV, serta sejumlah pendamping program.
Namun sejak 14 Mei 2025, Kejati Jatim mengambil alih sepenuhnya perkara ini dan meningkatkan statusnya ke tahap penyelidikan. Bahkan berdasarkan berita yang dihimpun, belasan jaksa penyidik diterjunkan untuk mengusut tuntas perkara trending topik masyarakat Sumenep beberapa waktu terakhir ini.
Terbaru, dengan dikawal lansung oleh Camat Raas, Subiyakto, puluhan penerima BSPS dari Kecamatan Raas telah memenuhi panggilan Kejati Jawa Timur di Gedung Kejari Sumenep untuk dimintai keterangan pada Senin, (19/05/2025).
Sementara itu, sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi dan evaluasi program BSPS ke depan, Menteri PKP, Maruarar Sirait menegaskan komitmennya dalam menindaklanjuti temuan ini melalui jalur hukum.
Bahkan Ara menegaskan kementeriannya tidak akan melindungi siapapun yang terlibat, termasuk jika ada dari bawahannya.
“Kalau ada penyalahgunaan, serahkan ke hukum. Tidak ada toleransi,” tegasnya di depan Bangar DPR RI Said Abdullah dan Bupati Sumenep Achmad Fauzi.