- Raas Pulau Genangan; Ketika Keadilan Hanya Sebatas Semboyan Pilkada
- Tiga Pengguna Sabu Diamankan di RSUD Abuya, Iip Suriyanto: Ini Tamparan Keras bagi Dunia Kesehatan
- Perkuat Komitmen Membangun Madura, UNIBA Madura Tambah Tiga Program Studi Strategis
- 700 Alumni Hadiri Reuni Akbar Mathlabul Ulum 2025, KH Imam Hodri TF: Tekankan Soliditas dan Loyalita
- BEM KM UNIBA Madura Gelar Seminar Pencegahan Narkotika bertajuk: Muda Berkarya Tanpa Narkoba
- Abdillah Rosyid dan Nur Intan Hamida Universe Keluar Sebagai Winner Potra Potre Budaya Madura 2025
- Tolak Survei Seismik Migas Kangean, GMK Gelar Demonstrasi: Kangean Bukan Ladang Eksploitasi!
- Warga Curiga PR Madu Wangi Produksi Rokok Hantu: Bea Cukai Diminta Bertindak
- M. Wakil menjadi delegasi UNIBA Madura laksanakan sosialisasi internasional di krabi Thailand.
- Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kota Sumenep Gelar Khitan Massal Anak Sholih ke-4
Maruarar Sirait Heran 70 Kepala Daerah Abaikan Aturan Ini

Keterangan Gambar : Mentri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruar Sirait
Jakarta, Angkasatunews.com — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruar Sirait menyayangkan masih adanya 70 kepala daerah yang belum menjalankan kebijakan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
Kebijakan tersebut mengatur penggratisan tiga pungutan, yakni Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ketiga komponen itu disebut-sebut sebagai "karpet merah" dari Presiden Prabowo Subianto untuk memudahkan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memiliki rumah.
"Sejak Januari 2025, kita sudah bikin aturan supaya BPHTB, PBG, dan PPN gratis. Tapi sampai hari ini masih ada 70 bupati dan wali kota yang belum menindaklanjuti,” ujar Maruarar saat Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, di Jakarta, Senin (19/5).
Baca Lainnya :
- Film Indonesia Tampil di Ajang Tertua Dunia, Venice Film Festival 20250
- iPhone 17 Air Bocor: Bodi Super Tipis, Baterai Cuma 2.800 mAh?0
- PPIH Saudi Terbitkan Surat Edaran Penggabungan Jamaah Haji Yang Terpisah0
- Komdigi Blokir Enam Grup Facebook, Termasuk Grup ‘Fantasi Sedarah’0
- China Desak AS Hentikan Kebijakan Proteksionis terhadap Perusahaan Teknologi dan Sektor AI0
Ia menekankan, kewenangan untuk menggratiskan pungutan tersebut berada di tangan kepala daerah melalui penerbitan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), bukan di Kementerian PKP.
“Jangan sampai dipelintir. Ini bukan kewenangan kami. Kami hanya membuat payung hukum dari pusat. Implementasinya di daerah," tegasnya.
Maruarar juga menyoroti lambannya beberapa daerah yang tak kunjung mengesahkan Perkada, termasuk salah satunya Wakil Wali Kota Balikpapan yang juga menjabat Ketua REI setempat. Ia mengungkapkan, saat ini baru sekitar 10 kepala daerah yang telah merespons aturan tersebut.
"Ini menyangkut komitmen kita terhadap rakyat kecil. Masak masih belum jalan juga? Padahal kita satu negara, NKRI," katanya.
Ia menambahkan, koordinasi lintas kementerian telah berjalan rutin. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian disebut aktif memimpin rapat setiap Senin untuk mendorong percepatan implementasi.
"Program 3 juta rumah bukan tanpa tantangan, tapi kami tidak mengeluh. Kami terus bergerak, karena ini arahan langsung Presiden," tandasnya.