PPIH Saudi Terbitkan Surat Edaran Penggabungan Jamaah Haji Yang Terpisah

By angkasatu 19 Mei 2025, 21:13:46 WIB Nasional
PPIH Saudi Terbitkan Surat Edaran Penggabungan Jamaah Haji Yang Terpisah

Keterangan Gambar : Ketua PPIH sekaligus Direktur Pelayanan Haji Luar Negri Kemenag, Muchlis M. Hanafi. (dok. MCH 2025).


Jakarta, Angkasatunews.com — Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menerbitkan edaran terkait penggabungan pasangan jemaah haji Indonesia yang terpisah dalam penempatan akomodasi di Makkah.

Kebijakan ini merupakan respons atas dampak sistem layanan berbasis syarikah (perusahaan penyedia layanan) yang menyebabkan sejumlah jemaah, termasuk pasangan suami-istri dan keluarga, menempati hotel berbeda.

Mengutip laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), edaran ini ditandatangani Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M Hanafi, dan diterbitkan pada Sabtu, 17 Mei 2025.

Baca Lainnya :

"Edaran ini diterbitkan untuk memastikan kenyamanan dan kemaslahatan jemaah haji Indonesia, khususnya pasangan suami-istri, anak dan orang tua, serta jemaah lansia atau disabilitas dan pendampingnya yang kini terpisah tempat tinggal di Makkah," ujar Muchlis.

Muchlis yang juga menjabat sebagai Direktur Layanan Haji Luar Negeri menjelaskan, pemisahan penempatan jemaah dalam satu kloter tahun ini tak terhindarkan akibat kebijakan layanan haji berbasis syarikah selama di Makkah. Berbeda dengan di Madinah, di mana penempatan masih mengacu pada kloter kedatangan.

Atas pertimbangan kemanusiaan, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bersama delapan syarikah penyedia layanan menyetujui penggabungan jemaah yang terpisah ke dalam satu hotel, tanpa mempermasalahkan perbedaan penyedia layanan. Penyesuaian juga akan dilakukan pada kartu Nusuk jemaah yang bersangkutan.

Menindaklanjuti hal ini, Ketua Kloter diminta mendata jemaah yang termasuk kategori terpisah—suami-istri, anak-orang tua, lansia/disabilitas dan pendamping—beserta identitas syarikah-nya. Data tersebut diserahkan ke sektor untuk diproses oleh Daerah Kerja (Daker) Makkah.

"Bagi jemaah yang sudah berhasil bergabung dengan pasangannya tetapi belum melapor resmi, diminta segera melapor kepada Ketua Kloter untuk diteruskan ke sektor Daker Makkah," ujar Muchlis.

"Hal ini penting agar keberadaan mereka tercatat oleh syarikah, dan tidak menimbulkan kendala saat pergerakan dari Makkah ke Arafah pada 8 Dzulhijjah 1446 H," tambahnya.

Sebagai Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis meminta Kepala Daker Makkah dan seluruh Kepala Sektor segera menunjuk penanggung jawab khusus untuk mempercepat proses penggabungan jemaah yang terpisah. Ia menekankan, proses ini harus diselesaikan maksimal dalam 1x24 jam sejak jemaah tiba di Makkah.

Sebagai informasi, jemaah haji Indonesia mulai memasuki Makkah sejak 10 Mei 2025. Mereka merupakan jemaah gelombang I yang sebelumnya menetap di Madinah selama sekitar sembilan hari. Hingga kini, tercatat lebih dari 120 kloter atau 47.014 jemaah telah diberangkatkan dari Madinah ke Makkah.

Sementara itu, Makkah juga mulai menerima kedatangan jemaah gelombang II yang langsung terbang dari Tanah Air dan mendarat di Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah. Per hari ini, sebanyak 14 kloter atau sekitar 5.300 jemaah telah tiba. Kedatangan jemaah dari Jeddah ke Makkah dijadwalkan berlangsung dari 17 hingga 31 Mei 2025.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.