- Tiga Pengguna Sabu Diamankan di RSUD Abuya, Iip Suriyanto: Ini Tamparan Keras bagi Dunia Kesehatan
- Perkuat Komitmen Membangun Madura, UNIBA Madura Tambah Tiga Program Studi Strategis
- 700 Alumni Hadiri Reuni Akbar Mathlabul Ulum 2025, KH Imam Hodri TF: Tekankan Soliditas dan Loyalita
- BEM KM UNIBA Madura Gelar Seminar Pencegahan Narkotika bertajuk: Muda Berkarya Tanpa Narkoba
- Abdillah Rosyid dan Nur Intan Hamida Universe Keluar Sebagai Winner Potra Potre Budaya Madura 2025
- Tolak Survei Seismik Migas Kangean, GMK Gelar Demonstrasi: Kangean Bukan Ladang Eksploitasi!
- Warga Curiga PR Madu Wangi Produksi Rokok Hantu: Bea Cukai Diminta Bertindak
- M. Wakil menjadi delegasi UNIBA Madura laksanakan sosialisasi internasional di krabi Thailand.
- Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kota Sumenep Gelar Khitan Massal Anak Sholih ke-4
- Ketua Kopri PMII UNIBA Madura Soroti Lonjakan Kasus Kekerasan Seksual: Ini Harus Jadi Alarm Kolektif
Warga Curiga PR Madu Wangi Produksi Rokok Hantu: Bea Cukai Diminta Bertindak

Keterangan Gambar : Warga Curiga PR Madu Wangi Tidak Produksi
Sumenep, Angkasatunews.com – Aktivitas Perusahaan Rokok (PR) Madu Wangi yang berlokasi di Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, menuai kecurigaan dan keresahaan warga.
Perusahaan tersebut disebut-disebut rutin menebus pita cukai, namun tidak menunjukkan tanda-tanda produksi rokok seperti pabrik rokok pada umumnya.
Seorang warga berinisial AB mengaku heran terhadap perusahaan milik salah satu tokoh berpengaruh di Lenteng Barat tersebut. Menurutnya, selama ini tidak pernah terlihat aktivitas produksi di lokasi, meski pita cukai terus ditebus oleh FZ.
Baca Lainnya :
- Pabrik Fiktif dan Gudang Bayangan: FZ Diduga Dalangi Peredaran Pita Cukai Rokok Ilegal di Sumenep0
- GPPS Desak Pemerintah Tindak Tegas Eksploitasi Alam Ilegal di Sumenep0
- Bangun Sinergi, DPD KNPI Sumenep Jalin Silaturrahim dengan Kapolres Baru0
- BEM UNIBA Madura Apresiasi Polres Sumenep: Bukti Komitmen Nyata Berantas Narkoba0
"Ini cukainya ada, tapi tidak ada pembuatan rokok sama sekali di gudangnya. Kayak ‘rokok hantu’," ungkap AB, Senin (23/6).
Berdasarkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor P-45/BC/2016, setiap perusahaan wajib merealisasikan pita cukai melalui produksi atau mengembalikannya ke negara. Jika tidak, harus dilakukan pencacahan terhadap pita yang belum digunakan.
AB menambahkan, jika benar beroperasi, seharusnya ada aktivitas pekerja dan suara mesin produksi. Namun yang terlihat hanya gudang kosong dan sunyi.
"Kami khawatir gudang itu hanya kamuflase bisnis gelap terkait perdagangan pita cukai," lanjutnya. Selain itu, Ia menyebut keresahan warga meningkat karena dugaan pelanggaran itu mencoreng nama baik lingkungan.
Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Sumenep dan pihak Bea Cukai untuk bertindak cepat dengan mengaudit tuntas serta meminta pencabutan izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) milik PR Madu Wangi.
"Pemerintah dan Bea Cukai tidak boleh tinggal diam. Jangan sampai masyarakat jadi korban praktik ilegal," tegasnya.
Pantauan tim di lapangan membenarkan dugaan warga. Tidak tampak aktivitas produksi di gudang. Lokasi terlihat sepi tanpa lalu lintas pekerja maupun suara mesin.
Di sisi lain, pemilik PR Madu Wangi, FZ, membantah tudingan tersebut. Ia mengaku tetap memproduksi rokok dari Senin hingga Sabtu, kecuali saat kehabisan bahan baku.
"Kami produksi setiap hari dan menebus cukai sesuai kebutuhan," kata FZ melalui pesan suara di WhatsApp, Senin (23/6).