- GPPS Desak Pemerintah Tindak Tegas Eksploitasi Alam Ilegal di Sumenep
- M. Wakil Bawa Batik Canteng Koneng X UKM Wimbar Dan Parfum Asli Sumenep ke Thailand
- DLH Sumenep Sebut Longsor Proyek Babbalan Bukan Kewenangannya, Pelapor: Jangan Tutup Mata
- Covid-19 Kembali Terdeteksi Di Indonesia, Pemerintah Himbau Masyarakat
- Belajar di Lapangan: Mahasiswa UNIBA Madura Kunjungi PT Garam Persero
- Bangun Sinergi, DPD KNPI Sumenep Jalin Silaturrahim dengan Kapolres Baru
- Laporan Kerusakan Lingkungan Masih Mandek, Polres Sumenep: Belum Ada Surat Masuk ke PIDKOR
- RTK-III PMII UNIBA Madura Berlangsung Panas, Tijanuzaman Terpilih Ketua Komisariat 2025–2026
- Ajang Duta Budaya Madura 2025 Jaring 20 Finalis, Siap Melaju ke Grand Final
- Kredit Fiktif Mengemuka, PAK-S Dan DPRD Jatim Soroti Integritas Bank Jatim
GPPS Desak Pemerintah Tindak Tegas Eksploitasi Alam Ilegal di Sumenep

Keterangan Gambar : Ketua Gerakan Pemuda Peduli Sumenep (GPPS), Tijanuzzaman angkat bicara kerusakan lingkungan Sumenep
Sumenep, Angkasatunews.com — Gerakan Pemuda Peduli Sumenep (GPPS) angkat suara, mengecam keras praktik perusakan lingkungan yang disebut berlangsung secara sistematis dan dibiarkan tanpa penegakan hukum yang memadai.
Dalam pernyataan sikap yang dirilis awal Juni ini, Kamis, (05/06/2025), GPPS menyebut sejumlah aktivitas ilegal yang telah merusak ekosistem pesisir dan darat, antara lain pembabatan hutan mangrove di Muara Sungai Saroka, Kecamatan Saronggi, serta alih fungsi kawasan mangrove seluas 16 hektare di Kecamatan Pragaan menjadi tambak garam oleh investor yang diduga mendapat restu elite lokal.
Tak hanya itu, GPPS juga menyoroti aktivitas tambang pasir ilegal di Kecamatan Ambunten yang dilakukan secara terang-terangan, bahkan di malam hari, serta galian C tak berizin di kawasan Kasengan, Tanah Merah, hingga Kebunagung.
Baca Lainnya :
- M. Wakil Bawa Batik Canteng Koneng X UKM Wimbar Dan Parfum Asli Sumenep ke Thailand0
- DLH Sumenep Sebut Longsor Proyek Babbalan Bukan Kewenangannya, Pelapor: Jangan Tutup Mata0
- Belajar di Lapangan: Mahasiswa UNIBA Madura Kunjungi PT Garam Persero0
- Bangun Sinergi, DPD KNPI Sumenep Jalin Silaturrahim dengan Kapolres Baru0
- Laporan Kerusakan Lingkungan Masih Mandek, Polres Sumenep: Belum Ada Surat Masuk ke PIDKOR0
Beberapa di antaranya diduga kuat berada di bawah kendali oknum pejabat publik dan tokoh berpengaruh.
“Keadaan ini mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah serta lambannya respons aparat penegak hukum. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi kejahatan ekologis yang mengancam masa depan Sumenep,” Papar Tijanuzzaman, Ketua GPPS.
Menindaklanjuti situasi tersebut, GPPS mengajukan lima tuntutan utama:
1. Pembekuan seluruh aktivitas eksploitasi sumber daya alam yang tidak berizin dan merusak lingkungan.
2. Investigasi menyeluruh oleh Polda Jawa Timur dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
3. Penindakan hukum terhadap individu, korporasi, serta oknum aparat yang terlibat atau melakukan pembiaran.
4. Pemulihan lingkungan dengan partisipasi aktif masyarakat lokal.
5. Revisi kebijakan pengelolaan ruang pesisir dan tambang yang lebih adil, ekologis, dan berpihak pada masyarakat adat serta nelayan.
GPPS memperingatkan, jika negara abai dan tak hadir untuk melindungi rakyat dan lingkungannya, maka rakyat sendiri yang akan turun tangan.
“Kami tak akan diam menyaksikan Sumenep dijarah atas nama pembangunan. Perlawanan terhadap ketidakadilan ekologis adalah bagian dari perjuangan menjaga masa depan bersama,” pungkasnya.