- Proyek Gudang Bawang Merah DKPP Sumenep Rp1 Miliar Menuai Sorotan Publik
- Momentum HPN, Kepala DKPP Sumenep Tekankan Peran Pers
- Momentum HPN, Direktur BPRS Sumenep Ungkap Pentingnya Peran Pers
- HPN 2026, Direktur RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep Tekankan Peran Strategis Pers
- Hadiri RS BHC Run 2026, MH Said Abdullah Tegaskan Komitmen Dukung Kesehatan Publik
- DKPP Sumenep Dorong Konsumsi Pangan Lokal demi Gizi Masyarakat
- Peringati Hari Gizi Nasional, RSUD Sumenep Ingatkan Pentingnya Makan Sehat
- Aktivitas Galian C Dekat Asta Tinggi Tuai Sorotan Paguyuban Potra-Potre Madura: Kesakralan Rusak!
- GMNI Jatim Tegas Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD, Dinilai Ancam Hak Politik Rakyat
- Retrebusi Pantai Slopeng Diduga Tak Sesuai Perda, Kepala Disbudporapar Angkat Bicara
Polda Jatim Selidiki Dugaan Pemalsuan SHM di Pantai Gersik Putih, Gapura, Sumenep

Keterangan Gambar : Spanduk yang sempat terpasang di kawasan laut Pantai Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep
Sumenep, angkasatunews.com – Proses penyidikan atas dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) di kawasan laut Pantai Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, terus berlanjut.
Tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur turun langsung ke Sumenep guna melakukan pemeriksaan lanjutan selama dua hari berturut-turut.
Dalam penanganan kasus ini, sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Mereka diduga memiliki keterkaitan, mulai dari unsur aparat desa hingga pihak pemilik SHM.
Baca Lainnya :
- Pemuda di Talango Tewas Diduga Tenggelam Usai Lompat dari Dermaga0
- Tiga Pengguna Sabu Diamankan di RSUD Abuya, Iip Suriyanto: Ini Tamparan Keras bagi Dunia Kesehatan0
- GPPS Desak Pemerintah Tindak Tegas Eksploitasi Alam Ilegal di Sumenep0
- Bangun Sinergi, DPD KNPI Sumenep Jalin Silaturrahim dengan Kapolres Baru0
- BEM UNIBA Madura Apresiasi Polres Sumenep: Bukti Komitmen Nyata Berantas Narkoba0
Di antara yang diperiksa adalah Kepala Desa Gersik Putih saat ini, Muhab, serta mantan kepala desa, Amina, beserta suaminya, Ahmad Zaini.
Pemeriksaan terhadap Amina dan suaminya dilakukan pada Kamis (17/07/2025), sementara Muhab menjalani pemeriksaan keesokan harinya, Jumat (18/07/2025).
“Pemeriksaan terhadap Kades berlangsung hampir sepanjang hari, hanya berhenti saat waktu salat Jumat,” ungkap salah satu sumber terpercaya, dilansir mediapribumi.id.
Tak hanya memeriksa aparatur desa, penyidik juga meminta keterangan dari sejumlah warga yang tercatat sebagai pemilik SHM di kawasan perairan tersebut, di antaranya Rahnawi, Abusani, Suto, dan Abdurrahman.
Langkah ini diambil guna memperdalam indikasi pelanggaran dalam proses penerbitan sertipikat atas lahan yang diduga berada di wilayah laut.
Selain itu, tim penyidik turut melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep. Tujuannya untuk menelusuri dokumen dan alur administrasi penerbitan SHM yang kini tengah menuai sorotan publik.
Seluruh rangkaian kegiatan penyidikan dikawal langsung oleh Kasubdit II Tindak Pidana Tertentu (Tipid Harda Bangtah) Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Deky Hermansyah.
Kendati proses penyidikan berlangsung intensif, hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi yang disampaikan oleh pihak Polda Jatim terkait hasil pemeriksaan maupun penggeledahan yang dilakukan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, membenarkan adanya kegiatan pemeriksaan oleh tim penyidik dari Polda Jatim. Namun, ia menegaskan bahwa Polres hanya menyediakan fasilitas lokasi pemeriksaan dan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan lebih jauh.
“Pemeriksaan berlangsung di ruang Reskrim Polres Sumenep. Namun seluruh materi perkara sepenuhnya ditangani oleh pihak Polda,” ujarnya. *(aditya)










