- Desak Reforma Agraria, GMNI Sumenep Ultimatum BPN 7x24 Jam
- BEM-KM UNIBA Madura Bawa Tuntutan Isu Lokal Ke Nasional
- PAC Ansor Manding Gelar Maulid Nabi & Doa Bersama, Sutikno Tekankan Kekeluargaan
- Publik Pertanyakan Proyek Betonisasi Rp129 Juta di Taman Raya Mekarsari
- PMII Uniba Madura Gelar Pelatihan Menulis dalam Rangkaian Suluh Sumbu Pergerakan
- Hj. Thaiyibah Pimpin ABJ Tour dan Travel, Pilihan Baru Perjalanan Ibadah
- PMII UNIBA Madura Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW & Forum Taliasi
- Politik Marhaen ala Senayan, Dari Ideologi Kerakyatan ke Transaksi Musiman
- AMS Desak DPRD Perhatikan Gaji Guru dan Dosen, Tijanuz Zaman :Mereka Pilar Pendidikan Bangsa
- Kalau Itu Anakmu Pasti Marah! : AMS Sentil DPRD Soal Tragedi Campak
DLH Sumenep Sebut Longsor Proyek Babbalan Bukan Kewenangannya, Pelapor: Jangan Tutup Mata

Keterangan Gambar : Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep, Arif Susanto.
Sumenep, Angkasatunews.com – Tanggapan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep atas laporan dugaan dampak proyek Tebing Pengendali Banjir di Desa Babbalan dinilai belum memberikan kepastian tindak lanjut, Rabu, (04/06/2025).
Dalam keterangannya, DLH menyatakan bahwa urusan tersebut berada dalam kewenangan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jawa Timur.
“Itu kewenangannya PU, Mas. Dan kalau nggak salah, sudah dilaporkan dan disurvei PU Pengairan Provinsi Jawa Timur,” ujar Kepala DLH Sumenep, Arif Susanto, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Baca Lainnya :
- Belajar di Lapangan: Mahasiswa UNIBA Madura Kunjungi PT Garam Persero0
- Bangun Sinergi, DPD KNPI Sumenep Jalin Silaturrahim dengan Kapolres Baru0
- Laporan Kerusakan Lingkungan Masih Mandek, Polres Sumenep: Belum Ada Surat Masuk ke PIDKOR0
- RTK-III PMII UNIBA Madura Berlangsung Panas, Tijanuzaman Terpilih Ketua Komisariat 2025–20260
- Kredit Fiktif Mengemuka, PAK-S Dan DPRD Jatim Soroti Integritas Bank Jatim0
Ia juga menyarankan agar informasi lebih lanjut ditanyakan langsung ke Dinas PU. “Lebih jelas bisa ditanyakan ke Dinas PU, Mas,” tambahnya.
Pernyataan tersebut mendapat tanggapan tegas dari pelapor, Affandi Ubala, yang sebelumnya telah melayangkan surat resmi kepada DLH dan sejumlah instansi terkait sejak beberapa pekan lalu.
“Semua sudah kami surati, Bapak. Intinya kami menuntut segala upaya penanganan. DLH dalam konteks ini memiliki peran terkait dampak lingkungan akibat pengerjaan proyek PU. Mohon kerja samanya untuk memberikan atensi kepada PU,” tulis Affandi dalam tanggapan langsungnya.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat memahami adanya pembagian tugas antar lembaga, namun berharap adanya sinergi untuk penanganan lebih cepat.
“Atensi Sampeyan lebih bernilai daripada suara fals warga terdampak. Jangan nunggu bencana baru bertindak. Jangan tutup mata atas dampak lingkungan ini. Kami tahu tupoksi masing-masing lembaga yang kami surati,” lanjutnya.
Proyek Diduga Sebabkan Longsor
Proyek Tebing Pengendali Banjir yang didanai melalui APBN tersebut diduga menyebabkan longsor pada 14 Mei 2025, merusak akses jalan dan mengancam pemukiman warga di Desa Babbalan. Material longsoran menggerus bahu jalan dan memperbesar risiko keselamatan bagi warga sekitar.
Hingga saat ini, warga belum melihat adanya tindakan nyata terkait pemulihan lingkungan dari instansi terkait.
“Kami tidak sekadar mengadu. Kami menuntut perhatian. Jika DLH diam, siapa lagi yang akan menjaga lingkungan hidup warga?” pungkas Affandi.