- AMSB Kecewa: Dari 110 Perusahaan Rokok di Sumenep, Hanya 20 yang Dibekukan
- Anggota DPR RI Hj. Ansari Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya Ny. Rifkah Daniati
- 1.250 Mahasiswa Baru UNIBA Madura Resmi Dikukuhkan Lewat Tradisi Penyiraman
- Kasus Kades Sapeken, PABPDSI Ingatkan Pentingnya Kepemimpinan yang Bijak
- Pembinaan Bukan dengan Tangan Kasar, Akademisi Hukum Kritik Keras Aksi Kades Sapeken
- Kekerasan Kades Sapeken: Polisi Jangan Pakai Pasal Perban untuk Luka Robek
- Yayasan Al-Mardliyyah Rayakan Kemerdekaan RI ke-80, Doa dan Simbol Persatuan Warnai Acara
- Mungkinkah NKRI Berdaulat dan Merdeka dari Penjajahan Paham Transnasional?
- SMA Puncak Darussalam Gelar Sosialisasi Serba-serbi Kunci Kuliah Bersama Sastra Lingua
- UNIBA Madura Gelar Upacara HUT RI Ke-80, Generasi Baru Disambut Semangat Kebangsaan
Komdigi Tegaskan Peraturan Layanan Pos Digital Tak Sentuh Gratis Ongkir E-Commerc

Keterangan Gambar : Foto:istimewa
Jakarta, Angkasatunews.com — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkodigital) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Regulasi anyar ini diarahkan untuk memperkuat industri layanan pos komersial nasional, sekaligus membangun ekosistem industri yang sehat, adil, dan berkelanjutan.
Namun, seiring munculnya interpretasi keliru di tengah publik, Komdigi menegaskan bahwa aturan ini tidak mengatur atau membatasi program promosi gratis ongkos kirim (ongkir) yang ditawarkan oleh penyedia layanan perniagaan elektronik (e-commerce).
"Perlu kami luruskan, peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce," ujar Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi Edwin Hidayat Abdullah dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (17/5).
Baca Lainnya :
- Perang Nuklir Kemungkinan Terjadi, Update Teranyar Konflik India-Pakistan0
- Perkuat Literasi Keuangan Syariah, BPRS Bhakti Sumekar Luncurkan Program BBS Sekolah0
- Sempat Dinyatakan Hoax, Trump Resmi Jeda 90 Hari Tarif Timbal Balik0
- Dramatis, Megawati bawa Red Spaks Paksakan Laga kelima Final Liga Voli Korea0
- 3.301 Jiwa meninggal akibat Gempa Myanmar0
Menurut Edwin, Permenkodigital Nomor 8 Tahun 2025 hanya mengatur potongan ongkir yang diberikan langsung oleh perusahaan jasa kurir, baik melalui aplikasi maupun loket layanan, dan dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan. Kebijakan ini ditujukan untuk mencegah praktik diskon ekstrem yang berada di bawah struktur biaya operasional kurir.
"Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket mereka, dan itu dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan," katanya.
Edwin menjelaskan bahwa potongan harga yang dimaksud mencakup biaya pengiriman riil, termasuk ongkos tenaga kurir, transportasi antarkota, penyortiran, dan layanan pendukung lainnya. Bila dibiarkan tanpa kendali, lanjut dia, model potongan harga semacam ini bisa berujung pada praktik predatory pricing yang merugikan industri, menekan kesejahteraan kurir, serta menurunkan mutu layanan.
"Kita ingin menciptakan ekosistem layanan pos yang sehat, berkelanjutan, dan adil. Kalau tarif terus ditekan tanpa kendali, maka kesejahteraan kurir yang jadi taruhannya. Ini yang ingin kita jaga bersama," ucapnya.
Sementara itu, promosi gratis ongkir yang digulirkan oleh platform e-commerce sebagai bagian dari strategi bisnis tetap diperbolehkan dan berada di luar cakupan peraturan ini.
"Kalau e-commerce memberikan subsidi ongkir sebagai bagian dari promosi, itu hak mereka sepenuhnya. Kami tidak mengatur hal tersebut," tegas Edwin.
Ia menambahkan bahwa penyusunan aturan ini telah melalui proses konsultatif dengan pelaku usaha, asosiasi industri kurir, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya, guna memastikan regulasi berjalan proporsional serta berpihak pada keberlangsungan sektor logistik nasional.
"Ini bukan hanya soal tarif, tapi soal keadilan ekonomi. Kami ingin pastikan para kurir bisa hidup layak dan perusahaan logistik tetap tumbuh," pungkasnya.