- BRI Sumenep Hormati Proses Hukum Kasus Dugaan Fraud, Tegaskan Kebijakan Zero Tolerance
- HIMA 2026 Perkenalkan Logo Baru, Gaungkan Semangat Generasi Emas
- Grafiti Bernada Protes Ekonomi Muncul di Malang, Sentil Mahalanya Harga Kebutuhan
- Khidmat untuk Umat, Program Rumah Yatim Ansor Lenteng Dipuji Kemenag Sumenep
- Skandal MBG Menggelinding, LSM Bidik Ingatkan Tak Ada Pejabat yang Kebal Hukum
- LSM Bidik Minta Kejagung dan KPK Turun Tangan, Periksa Dugaan Jual Beli Titik MBG di Madura
- GMNI Jatim : Pelemahan Rupiah Pertegas Pentingnya Kembali ke Jalan Berdikari Bung Karno
- Sempat Mengaku Tak Tahu, Pengelola SPPG Aeng Dake 2 Kini Sebut Keluhan Limbah Bohong
- Warga Pertanyakan Pengelolaan Limbah SPPG Al-Azhar Aeng Dake yang Menimbulkan Bau
- Merawat Api Perjuangan Sang Proklamator, Lenteng Bangun Sinergi Lintas Elemen
BRI Sumenep Hormati Proses Hukum Kasus Dugaan Fraud, Tegaskan Kebijakan Zero Tolerance

SUMENEP - Pimpinan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Sumenep, Ali Topan, menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung terkait kasus dugaan fraud yang melibatkan mantan pekerja BRI berinisial Novi Arvian.
Ali Topan menyampaikan bahwa BRI mendukung penuh proses persidangan yang saat ini tengah berjalan di Pengadilan Negeri Sumenep dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“BRI menghormati proses hukum yang berlangsung dan mendukung penuh Pengadilan Negeri Sumenep dalam menjalankan tugasnya secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ali Topan dalam keterangan tertulis, Jumat (19/6/2026).
Baca Lainnya :
- HIMA 2026 Perkenalkan Logo Baru, Gaungkan Semangat Generasi Emas0
- Grafiti Bernada Protes Ekonomi Muncul di Malang, Sentil Mahalanya Harga Kebutuhan0
- Khidmat untuk Umat, Program Rumah Yatim Ansor Lenteng Dipuji Kemenag Sumenep0
- Skandal MBG Menggelinding, LSM Bidik Ingatkan Tak Ada Pejabat yang Kebal Hukum0
- LSM Bidik Minta Kejagung dan KPK Turun Tangan, Periksa Dugaan Jual Beli Titik MBG di Madura0
Menurutnya, BRI telah mengambil langkah tegas terhadap oknum pekerja yang terlibat dalam kasus tersebut. Sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) telah dijatuhkan kepada yang bersangkutan pada Januari 2020 sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam menegakkan disiplin dan integritas di lingkungan kerja.
Ali Topan menegaskan bahwa BRI memiliki komitmen kuat dalam mencegah serta mengungkap setiap tindakan fraud yang berpotensi merugikan nasabah maupun perusahaan. Karena itu, perusahaan menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran yang bertentangan dengan aturan dan prinsip tata kelola perusahaan.
“BRI berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat melalui penerapan kebijakan yang tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran,” katanya.
Selain itu, BRI terus menjunjung tinggi penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam seluruh aktivitas operasional dan bisnis perusahaan. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan tata kelola perusahaan berjalan secara transparan, akuntabel, serta mampu menjaga kepercayaan nasabah dan masyarakat.
Ia menambahkan, BRI akan terus bersikap kooperatif serta mendukung setiap proses hukum yang berkaitan dengan penanganan kasus fraud sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan sikap tersebut, BRI menegaskan komitmennya untuk menjaga profesionalisme, integritas, dan kepercayaan publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan layanan perbankan yang aman dan terpercaya. (Adm)









