- Desak Reforma Agraria, GMNI Sumenep Ultimatum BPN 7x24 Jam
- BEM-KM UNIBA Madura Bawa Tuntutan Isu Lokal Ke Nasional
- PAC Ansor Manding Gelar Maulid Nabi & Doa Bersama, Sutikno Tekankan Kekeluargaan
- Publik Pertanyakan Proyek Betonisasi Rp129 Juta di Taman Raya Mekarsari
- PMII Uniba Madura Gelar Pelatihan Menulis dalam Rangkaian Suluh Sumbu Pergerakan
- Hj. Thaiyibah Pimpin ABJ Tour dan Travel, Pilihan Baru Perjalanan Ibadah
- PMII UNIBA Madura Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW & Forum Taliasi
- Politik Marhaen ala Senayan, Dari Ideologi Kerakyatan ke Transaksi Musiman
- AMS Desak DPRD Perhatikan Gaji Guru dan Dosen, Tijanuz Zaman :Mereka Pilar Pendidikan Bangsa
- Kalau Itu Anakmu Pasti Marah! : AMS Sentil DPRD Soal Tragedi Campak
Sound System Raib, H. Tohir Lapor Polisi: Hampir Setahun Tak Ada Progres

SUMENEP, ANGKASATUNEWS.COM – Moh. Tohir, warga Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, resmi melayangkan laporan dugaan pencurian dan/atau perampasan ke Polres Sumenep. Pria yang dikenal di kalangan penyedia jasa audio dengan nama Maz Ink ini merasa dirugikan hingga ratusan juta rupiah setelah sejumlah peralatan miliknya raib dibawa tanpa izin.
Laporan tersebut tercatat secara resmi dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/330/VII/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 9 Juli 2025.
Baca Lainnya :
- Toko Bangunan di Manding Sumenep Dilalap Sijago Merah, Warga Panik dan Berkerumun di Lokasi0
- Polda Jatim Selidiki Dugaan Pemalsuan SHM di Pantai Gersik Putih, Gapura, Sumenep0
- Pemuda di Talango Tewas Diduga Tenggelam Usai Lompat dari Dermaga0
- Tiga Pengguna Sabu Diamankan di RSUD Abuya, Iip Suriyanto: Ini Tamparan Keras bagi Dunia Kesehatan0
- GPPS Desak Pemerintah Tindak Tegas Eksploitasi Alam Ilegal di Sumenep0
Tohir, pemilik usaha Zidane Audio, menyebut akar permasalahan bermula dari kesepakatan jual beli sound system senilai Rp 180 juta yang ia jalin dengan seseorang bernama H. Saman pada Januari 2023. Transaksi disebut dilakukan secara bertahap, baik melalui transfer maupun pembayaran tunai, sejak Maret tahun yang sama.
Namun situasi berubah pada 3 September 2024. Istri pelapor, Hatitin, mengaku menyaksikan sejumlah pria yang diduga dipimpin oleh H. Saman datang ke kediaman mereka tanpa pemberitahuan. Tidak hanya nongkrong sembarangan di teras rumah sambil bermain biliar, satu orang di antaranya bahkan diduga nekat membawa pergi perangkat sound system tanpa prosedur yang sah.
Mirisnya, menurut laporan, dua unit mobil pickup disiapkan untuk mengangkut perlengkapan tersebut. Salah satu di antaranya bahkan disebut mengangkut barang yang tidak termasuk dalam perjanjian jual beli dan merupakan aset pribadi milik Tohir.
Tanpa surat resmi, apalagi dokumen penyitaan atau pembelian, tindakan tersebut dinilai Tohir sebagai aksi yang mengarah pada intimidasi dan perampasan. Ia memperkirakan total kerugian yang ditanggungnya mencapai sekitar Rp 400 juta.
Mengacu pada Pasal 362 dan/atau Pasal 365 KUHP, Tohir melaporkan peristiwa ini kepada kepolisian dan laporan itu diterima oleh Inspektur Polisi Dua Saini dari SPKT Polres Sumenep.
Sayangnya, sejak laporan awal yang diajukan pada 12 September 2023, Tohir mengaku belum melihat progres yang berarti. Ia mengkritik lambannya penanganan dan kurangnya respons dari penyidik.
“Sudah hampir satu tahun saya menunggu perkembangan. Tapi sampai sekarang, tidak ada tindak lanjut serius. Seolah-olah penyidik tidak punya niat untuk menyelesaikan kasus ini,” ujar Tohir saat dikonfirmasi Angkasatunews, Minggu (27/7/2025).
Terpisah, Kanit Idik II Pidsus Satreskrim Polres Sumenep, Okta Afriasdiyanto melalui keterangan tertulis mengatakan bahwa terkait kasus tersebut saat ini sudah masuk tahap penyidikan.
Hal ini sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP Ke 4) dengan Nomor : B/SP2HP Ke 4/VII/2025/Satreskrim.
“Bersama ini kami beritahukan bahwa pekses penyelidikan terhadap perkara yang saudara laporkan, dalam hal ini penyidik telah melakukan gela perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.” ucapnya. (Admin)