- BPRS Bhakti Sumekar Ajak Warga Bijak Kelola THR Agar Tidak Habis Seketika
- Dies Natalis GMNI ke-72, Hairil Fajar: Perkuat Semangat Marhaenisme di Era Modern
- Kemenag Prediksi Lebaran 2026 Jatuh 21 Maret, Hilal Belum Memenuhi Syarat
- Jelang Idul Fitri, Rumah Kebangsaan Jatim dan Polda Jatim Berbagi untuk Mahasiswa
- Bersama PAC PDI-P Guluk-Guluk, H. Abd Rahman Santuni Anak Yatim
- Ramadhan Peduli Warnai Kebersamaan Warga Pinggir Papas
- Peduli PKL di Bulan Ramadhan, Sulahuddin Salurkan Sembako dan Bukber Bersama PAC Lenteng
- GMNI Jawa Timur Minta Aparat Usut Tuntas Teror terhadap Aktivis Andrie Yunus
- Sentuhan Kepedulian PAC PDI-P Lenteng untuk Anak Yatim
- Pengajian Akbar dan Santunan Anak Yatim Peringati Nuzulul Quran di Lenteng Barat
MenPANRB Soroti Usulan Perpanjangan Usia Pensiun ASN, Wanti-Wanti Dampak Anggaran dan Sistem Karier

Keterangan Gambar : Mentri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widiyanti
Sumenep, Angkasatunews.com — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa usulan perpanjangan usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dikaji secara menyeluruh, terutama dari sisi anggaran dan sistem manajemen kepegawaian.
Ia menilai usulan perpanjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mempertimbangkan kondisi keuangan.
“Kami menilai bahwa usulan perpanjangan batas usia pensiun (BUP) juga bisa berpotensi menimbulkan tekanan pada ketersediaan anggaran negara,” kata Rini dikutip dari Kompas.com, Jumat (23/5/2025).
Baca Lainnya :
- Trump Larang Universitas di AS Terima Mahasiswa Asing, Harvard Jadi Sasaran Utama0
- Maruarar Sirait Heran 70 Kepala Daerah Abaikan Aturan Ini0
- Film Indonesia Tampil di Ajang Tertua Dunia, Venice Film Festival 20250
- iPhone 17 Air Bocor: Bodi Super Tipis, Baterai Cuma 2.800 mAh?0
- PPIH Saudi Terbitkan Surat Edaran Penggabungan Jamaah Haji Yang Terpisah0
Pernyataan tersebut disampaikan Rini menanggapi usulan dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional. Ia juga menyampaikan bahwa kebijakan memperpanjang usia pensiun ASN juga dapat berdampak pada jenjang karier pegawai.
“Kami menilai bahwa usulan perpanjangan BUP bisa mengganggu sistem karier yang sudah ada,” ujarnya.
Menurut Rini, usulan tersebut belum dapat diakomodasi tanpa kajian mendalam dan pertimbangan dari berbagai aspek manajemen ASN.
“Penentuan BUP pegawai ASN harus mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh,” ucapnya. “Seperti pembinaan karier, pengembangan kompetensi, dan faktor lainnya dalam manajemen ASN,” tambah dia.
Rini mengungkapkan, wacana memperpanjang usia pensiun ASN bukan hal baru, namun implementasinya tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Ia menambahkan, sistem rekrutmen ASN yang berjalan saat ini telah berlangsung dengan baik, dan penting bagi birokrasi untuk terus memberi ruang bagi generasi muda agar bisa masuk ke dalam sistem pemerintahan.
“Regenerasi dalam birokrasi perlu terus dilakukan dengan melibatkan generasi baru,” ujarnya.
Hingga saat ini, Kemenpan RB belum melakukan koordinasi resmi dengan Korpri terkait dengan usulan tersebut.
“Oleh karena itu, usulan ini perlu dikaji secara hati-hati dan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan,” ujar dia.
Diketahui sebelumnya, Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrulloh mengusulkan agar penambahan batas usia pensiun berbeda-beda, disesuaikan dengan jenjang jabatan masing-masing ASN.
“Korpri mengusulkan agar Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 tahun, JPT Madya atau eselon I mencapai BUP 63 tahun,” kata Zudan dalam keterangan pers, Kamis (22/5/2025).
Selain itu, JPT Pratama atau setingkat eselon II diusulkan pensiun pada usia 62 tahun, eselon III dan IV pada usia 60 tahun, sedangkan untuk Jabatan Fungsional Utama mencapai 70 tahun.










