Lagi, Polres Sumenep Kembali Tangkap Suami Bacok Istri Hingga Tewas

By angkasatu 10 Okt 2024, 12:18:02 WIB Hukum
Lagi, Polres Sumenep Kembali Tangkap Suami Bacok Istri Hingga Tewas

Keterangan Gambar : Polres Sumenep saat Konferensi pers Kasus KDRT berujung Maut.


Sumenep, Angkasatunews.com - Satreskrim Polres Sumenep telah berhasil melakukan ungkap kasus terkait tindak pidana Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan korban meninggal dunia.


Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : 

Baca Lainnya :

LP/B/251/X/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 09 Oktober 2024, kejadian penganiayaan dilaporkan oleh A (51) merupakan keponakan korban alamat Desa Gadding, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep.


Korban atas nama SW (46) merupakan istri tersangka sedangkan tersangka bernama ME (38) alamat Dusun Barunah Rt/Rw 003/002 Desa Gadding, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep.


Waktu kejadian pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 12.30 Wib dibelakang musholla yang beralamat Dusun Barunan Rt/Rw 003/002 Desa Gadding, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep.


Motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap istrinya akibat pengaruh narkoba. Sehingga pelaku ME menganiaya korban SW (istrinya, red) dengan menggunakan senjata tajam jenis Celurit.


"Korban mengalami jari telapak tangan sebelah kanan putus, paha sebelah kanan mengalami luka robek dan perut pada bagian bawah mengalami luka robek sehingga usus korban SW keluar dan menyebabkan korban meninggal dunia," ungkap AKBP Henri Noveri Santoso saat konferensi pers, Kamis (10/10/2024).


Setelah kejadian itu kemudian tersangka pergi kerumah kepala desa serta mengakui ke Kepala Desa Gadding kalau telah melakukan penganiayaan/pembacokan terhadap istrinya.


"Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 Wib, tersangka mengamankan diri ke Polres Sumenep selanjutnya tersangka mengakui bahwa sudah melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istri sahnya yang bernama SW," jelas Kapolres.


Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan Satreskrim Polres Sumenep untuk penyidikan lebih lanjut.


"Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3),(2),(1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT," kata Kapolres.



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.