- PMII UNIBA Madura Tantang Disbudporapar Tindak Tegas News Year Party Tak Berizin
- Disdik Sumenep Tantang Sebut Oknum Jika Ada Pemotongan Insentif Guru
- Dugaan Pemotongan Dana Insentif Guru Non ASN Mencuat di Sumenep
- Awal Tahun, Doa dan Harapan Petani Sumenep untuk Hasil Lebih Baik
- Ansor Lenteng Hadir di Tengah Sulitnya Ekonomi Warga Menjelang Tutup Tahun
- Bank Jatim Sumenep Raih Apresiasi To Sponsorship 2025, Direktur Jong Sumekar Dorong Perluasan Dukung
- Ibu, Sang Pemilik Label Surga di Telapak Kakinya
- Hari Ibu 2025, Self Make Up Srikandi IKAPMII Sumenep Didukung Arina Hidayah Skin Care
- DPD GMNI Jatim Buka Rapimda di Ngawi, Tekankan Regenerasi Kader dan Penguatan Nasionalisme
- Kapal Pusling Kangayan Pindah Kepemilikan, Formaka Audiensi DKP2KB
Disdik Sumenep Tantang Sebut Oknum Jika Ada Pemotongan Insentif Guru

Sumenep - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep menegaskan tidak ada pemotongan dana insentif bagi guru Non K2 Non ASN. Penyaluran insentif, menurut Disdik, dilakukan secara non-tunai dan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima untuk mencegah potensi penyalahgunaan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra, menyatakan pihaknya tidak pernah meminta maupun melakukan pemotongan dana insentif tersebut. Ia bahkan menantang pihak yang menuding adanya keterlibatan oknum dari internal Disdik agar menyebutkan nama secara jelas.
“Saya yakin tidak ada dari Dinas Pendidikan yang melakukan hal itu. Jika memang ada oknum, silakan sebutkan namanya,” ujar Agus saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (31/12/2025).
Baca Lainnya :
- Dugaan Pemotongan Dana Insentif Guru Non ASN Mencuat di Sumenep0
- Awal Tahun, Doa dan Harapan Petani Sumenep untuk Hasil Lebih Baik0
- Ansor Lenteng Hadir di Tengah Sulitnya Ekonomi Warga Menjelang Tutup Tahun0
- Bank Jatim Sumenep Raih Apresiasi To Sponsorship 2025, Direktur Jong Sumekar Dorong Perluasan Dukung0
- Ibu, Sang Pemilik Label Surga di Telapak Kakinya0
Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya keluhan di lapangan terkait dugaan pemotongan dana insentif guru. Informasi yang beredar menyebutkan, insentif sebesar Rp1.500.000 yang seharusnya diterima guru diduga berkurang antara Rp500.000 hingga Rp750.000, bahkan disebut sebagai pembagian dua sebagai syarat penerimaan.
Menanggapi isu tersebut, Agus menegaskan bahwa dana insentif bersumber dari kas pemerintah dan langsung masuk ke rekening penerima, sehingga menurutnya tidak memungkinkan adanya pemotongan oleh pihak dinas.
“Dananya dari kas pemerintah langsung ke rekening penerima. Kami salurkan secara non-tunai, dan saya yakin tidak ada satu pun dari Dinas Pendidikan yang meminta uang,” tegasnya.
Ia juga menyayangkan tudingan pungutan liar terhadap institusinya, karena menurutnya seluruh proses penyaluran telah dilakukan sesuai prosedur dan tanpa pungutan apa pun.
Terkait penindakan, Disdik memastikan akan memberikan sanksi apabila terbukti ada oknum dari internal dinas yang terlibat dalam dugaan pemotongan tersebut.
“Jika oknumnya dari Dinas Pendidikan, akan kami bina dan beri sanksi,” ujarnya.
Namun demikian, Agus menegaskan bahwa jika pemotongan dilakukan oleh oknum di luar Disdik, termasuk di tingkat satuan pendidikan, maka hal tersebut berada di luar kewenangan internal dinas.
“Kalau dari luar Dinas Pendidikan, silakan dilaporkan langsung ke sekolah yang bersangkutan. Dinas Pendidikan sudah menyalurkan dengan baik dan benar,” jelasnya.
Disdik juga mengimbau para guru penerima insentif agar tidak ragu melapor jika mengalami pemotongan, dengan menyertakan identitas oknum yang jelas agar dapat ditindaklanjuti secara objektif dan sesuai ketentuan (Adm)









