- Sempat Mengaku Tak Tahu, Pengelola SPPG Aeng Dake 2 Kini Sebut Keluhan Limbah Bohong
- Warga Pertanyakan Pengelolaan Limbah SPPG Al-Azhar Aeng Dake yang Menimbulkan Bau
- Merawat Api Perjuangan Sang Proklamator, Lenteng Bangun Sinergi Lintas Elemen
- Ketua PAC Lenteng : Semangat Pancasila Harus Hidup di Hati Milenial dan Gen Z
- Hari Lahir Pancasila, Direktur RSUD Sumenep Ajak Tenaga Kesehatan Perkuat Nilai Kemanusiaan
- Maknai Hari Lahir Pancasila, Didik Haryanto Sebut Batik Perekat Persatuan Bangsa
- Ketua KNPI Sumenep Ajak Pemuda Jadikan Pancasila Sebagai Pedoman Aksi Nyata
- Mari Kita Buat MR Ball Lebih Megah
- Puluhan Kader Ansor Digembleng Jadi Penggerak Umat
- Minim Perhatian, Kelas Bocor Ganggu Aktivitas Belajar
Dugaan Pemotongan Dana Insentif Guru Non ASN Mencuat di Sumenep

Sumenep, Dugaan pemotongan dana insentif bagi guru Non K2, Non ASN, dan bukan penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) mencuat di Kabupaten Sumenep. Sejumlah guru mengaku menerima insentif tidak utuh, dengan potongan bervariasi antara Rp500 ribu hingga Rp750 ribu per orang.
Isu tersebut muncul setelah beredarnya Surat Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep Nomor 900.1/4782/101.1/2025 tertanggal 24 November 2025 tentang permintaan laporan pertanggungjawaban penerima insentif guru Non K2, Non ASN, dan bukan penerima TPG Tahun Anggaran 2025.
Dalam surat itu, Dinas Pendidikan meminta kepala satuan pendidikan, mulai dari SD/MI, SMP/MTs, KB/TK/RA hingga MDT se-Kabupaten Sumenep, untuk melengkapi sejumlah dokumen administrasi sebagai syarat pencairan dan pertanggungjawaban dana insentif.
Baca Lainnya :
- Awal Tahun, Doa dan Harapan Petani Sumenep untuk Hasil Lebih Baik0
- Ansor Lenteng Hadir di Tengah Sulitnya Ekonomi Warga Menjelang Tutup Tahun0
- Bank Jatim Sumenep Raih Apresiasi To Sponsorship 2025, Direktur Jong Sumekar Dorong Perluasan Dukung0
- Ibu, Sang Pemilik Label Surga di Telapak Kakinya0
- Hari Ibu 2025, Self Make Up Srikandi IKAPMII Sumenep Didukung Arina Hidayah Skin Care0
Namun, di lapangan sejumlah guru menyebut nominal insentif yang diterima tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya. Mereka mengaku ada pemotongan dana dengan nominal yang berbeda-beda tanpa disertai penjelasan resmi.
“Potongannya tidak sama, ada yang Rp500 ribu, ada juga yang sampai Rp750 ribu. Tidak ada penjelasan secara tertulis,” ujar salah satu guru penerima insentif yang enggan disebutkan namanya, Selasa (30/12/2025).
Sementara itu, dalam surat resmi Dinas Pendidikan tidak terdapat ketentuan mengenai pemotongan dana insentif. Surat tersebut hanya mengatur kewajiban administrasi, seperti pakta integritas, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), surat keterangan aktif mengajar, serta laporan penggunaan insentif.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di kalangan guru penerima insentif. Mereka berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep dapat memberikan penjelasan terkait dasar hukum dan peruntukan potongan dana tersebut agar tidak menimbulkan keresahan di lingkungan pendidik. (Adm)










