- Aktivitas Galian C Dekat Asta Tinggi Tuai Sorotan Paguyuban Potra-Potre Madura: Kesakralan Rusak!
- GMNI Jatim Tegas Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD, Dinilai Ancam Hak Politik Rakyat
- Retrebusi Pantai Slopeng Diduga Tak Sesuai Perda, Kepala Disbudporapar Angkat Bicara
- Ratusan Tambak Udang di Sumenep Belum Berizin, DPRD Dorong Penertiban
- Dana Insentif Guru Diduga Dipotong Oknum, DPRD Sumenep Minta Korban Segera Lapor
- Pesan Tahun Baru dr. Erliyati untuk Warga Sumenep: Jaga Kesehatan Sejak Dini
- PMII UNIBA Madura Tantang Disbudporapar Tindak Tegas News Year Party Tak Berizin
- Disdik Sumenep Tantang Sebut Oknum Jika Ada Pemotongan Insentif Guru
- Dugaan Pemotongan Dana Insentif Guru Non ASN Mencuat di Sumenep
- Awal Tahun, Doa dan Harapan Petani Sumenep untuk Hasil Lebih Baik
Dugaan Pemotongan Dana Insentif Guru Non ASN Mencuat di Sumenep

Sumenep, Dugaan pemotongan dana insentif bagi guru Non K2, Non ASN, dan bukan penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) mencuat di Kabupaten Sumenep. Sejumlah guru mengaku menerima insentif tidak utuh, dengan potongan bervariasi antara Rp500 ribu hingga Rp750 ribu per orang.
Isu tersebut muncul setelah beredarnya Surat Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep Nomor 900.1/4782/101.1/2025 tertanggal 24 November 2025 tentang permintaan laporan pertanggungjawaban penerima insentif guru Non K2, Non ASN, dan bukan penerima TPG Tahun Anggaran 2025.
Dalam surat itu, Dinas Pendidikan meminta kepala satuan pendidikan, mulai dari SD/MI, SMP/MTs, KB/TK/RA hingga MDT se-Kabupaten Sumenep, untuk melengkapi sejumlah dokumen administrasi sebagai syarat pencairan dan pertanggungjawaban dana insentif.
Baca Lainnya :
- Awal Tahun, Doa dan Harapan Petani Sumenep untuk Hasil Lebih Baik0
- Ansor Lenteng Hadir di Tengah Sulitnya Ekonomi Warga Menjelang Tutup Tahun0
- Bank Jatim Sumenep Raih Apresiasi To Sponsorship 2025, Direktur Jong Sumekar Dorong Perluasan Dukung0
- Ibu, Sang Pemilik Label Surga di Telapak Kakinya0
- Hari Ibu 2025, Self Make Up Srikandi IKAPMII Sumenep Didukung Arina Hidayah Skin Care0
Namun, di lapangan sejumlah guru menyebut nominal insentif yang diterima tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya. Mereka mengaku ada pemotongan dana dengan nominal yang berbeda-beda tanpa disertai penjelasan resmi.
“Potongannya tidak sama, ada yang Rp500 ribu, ada juga yang sampai Rp750 ribu. Tidak ada penjelasan secara tertulis,” ujar salah satu guru penerima insentif yang enggan disebutkan namanya, Selasa (30/12/2025).
Sementara itu, dalam surat resmi Dinas Pendidikan tidak terdapat ketentuan mengenai pemotongan dana insentif. Surat tersebut hanya mengatur kewajiban administrasi, seperti pakta integritas, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), surat keterangan aktif mengajar, serta laporan penggunaan insentif.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di kalangan guru penerima insentif. Mereka berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep dapat memberikan penjelasan terkait dasar hukum dan peruntukan potongan dana tersebut agar tidak menimbulkan keresahan di lingkungan pendidik. (Adm)



.png)

_(1).png)




