- Desak Reforma Agraria, GMNI Sumenep Ultimatum BPN 7x24 Jam
- BEM-KM UNIBA Madura Bawa Tuntutan Isu Lokal Ke Nasional
- PAC Ansor Manding Gelar Maulid Nabi & Doa Bersama, Sutikno Tekankan Kekeluargaan
- Publik Pertanyakan Proyek Betonisasi Rp129 Juta di Taman Raya Mekarsari
- PMII Uniba Madura Gelar Pelatihan Menulis dalam Rangkaian Suluh Sumbu Pergerakan
- Hj. Thaiyibah Pimpin ABJ Tour dan Travel, Pilihan Baru Perjalanan Ibadah
- PMII UNIBA Madura Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW & Forum Taliasi
- Politik Marhaen ala Senayan, Dari Ideologi Kerakyatan ke Transaksi Musiman
- AMS Desak DPRD Perhatikan Gaji Guru dan Dosen, Tijanuz Zaman :Mereka Pilar Pendidikan Bangsa
- Kalau Itu Anakmu Pasti Marah! : AMS Sentil DPRD Soal Tragedi Campak
Publik Pertanyakan Proyek Betonisasi Rp129 Juta di Taman Raya Mekarsari

Tangerang, 11 September 2025 – Proyek betonisasi jalan di Perumahan Taman Raya RW 007, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, disorot tajam publik. Pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV Ramos Perdana Raya dengan nilai kontrak Rp129.557.000,00 dari APBD 2025 itu diduga kuat dikerjakan asal jadi.
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan fakta memprihatinkan. Agregat yang seharusnya menjadi penopang kekuatan beton hanya digunakan seadanya, bahkan di sejumlah titik sama sekali tidak ditemukan taburan agregat. Lebih parah, paving blok lama tidak dibongkar sebelum pengecoran, sehingga menimbulkan dugaan bahwa pekerjaan dilakukan dengan cara instan tanpa memperhatikan standar konstruksi.
Baca Lainnya :
- PMII Uniba Madura Gelar Pelatihan Menulis dalam Rangkaian Suluh Sumbu Pergerakan0
- Hj. Thaiyibah Pimpin ABJ Tour dan Travel, Pilihan Baru Perjalanan Ibadah0
- PMII UNIBA Madura Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW & Forum Taliasi1
- Politik Marhaen ala Senayan, Dari Ideologi Kerakyatan ke Transaksi Musiman0
- AMS Desak DPRD Perhatikan Gaji Guru dan Dosen, Tijanuz Zaman :Mereka Pilar Pendidikan Bangsa0
Seorang jurnalis yang turun langsung ke lokasi menyebut, penaburan batu agregat hanya dilakukan sebatas formalitas.
“Di beberapa titik, agregat sama sekali tidak ada. Ini jelas merugikan kualitas jalan yang dibangun,” tegasnya.
Ketika dimintai konfirmasi, pelaksana kegiatan menolak direkam dan mengeluarkan pernyataan yang menimbulkan polemik.
“Saya mau dikonfirmasi, tapi tidak mau direkam, baik suara maupun video. Kalau kalian video saya secara diam-diam itu namanya menjebak saya,” ujarnya.
Ucapan tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar. Menjebak dalam konteks apa? Bukankah proyek yang dibiayai dari uang negara seharusnya terbuka untuk diawasi publik?
Sikap menolak perekaman dalam kegiatan yang dibiayai dari APBD jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). UU tersebut menegaskan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dan mengawasi jalannya penggunaan anggaran negara. Penolakan semacam ini dapat dinilai sebagai bentuk penghalangan transparansi.
Publik kini menunggu sikap tegas dari pemerintah daerah, khususnya Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang, untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini. Jika dibiarkan, bukan hanya kualitas jalan yang dipertaruhkan, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pembangunan yang bersih dan transparan.
Dengan anggaran ratusan juta rupiah yang bersumber dari pajak rakyat, masyarakat berhak mendapatkan hasil pekerjaan yang berkualitas. Jalan yang dibangun asal jadi bukan hanya pemborosan, tetapi juga potensi kerugian publik dalam jangka panjang.