LSM Bidik Kritik Penyegelan Mesin PR Daun Mulia, Diduga Terkait Rantai Rokok Ilegal

By angkasatu 08 Agu 2025, 20:11:12 WIB Daerah
LSM Bidik Kritik Penyegelan Mesin PR Daun Mulia, Diduga Terkait Rantai Rokok Ilegal

Keterangan Gambar : Ilustrasi rokok ilegal foto:SINDOnews


Sampang, angkasatunews.com – Langkah Kantor Bea dan Cukai Madura menyegel dua unit mesin produksi milik Perusahaan Rokok (PR) Daun Mulia mendapat sorotan tajam dari LSM Bidik. Tindakan tersebut dianggap tak lebih dari formalitas yang sekadar menjadi tontonan.

Penyegelan dilakukan di pabrik yang berlokasi di Desa Tambaan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, atas dugaan pelanggaran perizinan. Mesin yang disegel diketahui memproduksi sigaret kretek mesin (SKM), padahal izin resmi perusahaan hanya berlaku untuk sigaret kretek tangan (SKT).

“Penyegelan itu hanya simbolik. Mesin tersebut bukan baru datang, tapi sudah bertahun-tahun digunakan untuk produksi. Artinya, aktivitas ilegal sudah lama berlangsung dan tidak mungkin luput dari pantauan,” kata Ketua LSM Bidik, Didik Haryanto, di Surabaya, Kamis (8/8/2025).

Baca Lainnya :

Didik mengungkapkan, pihaknya telah melakukan investigasi mendalam terhadap aktivitas PR Daun Mulia serta beberapa perusahaan lain yang diduga berada dalam satu jaringan distribusi rokok ilegal. Ia meyakini mesin yang disegel merupakan bagian dari sindikat besar yang bermain di balik peredaran pita cukai ilegal.

“Dari hasil penelusuran kami, ada dugaan kuat bahwa pabrik ini terhubung dengan enam pabrik lainnya yang aktif beroperasi tanpa mematuhi regulasi cukai. Saat ini kami sedang merampungkan laporan untuk dikirim ke Kementerian Keuangan, Dirjen Bea Cukai, dan Dirjen Pajak,” ungkapnya.

Lebih jauh, Didik menyoroti lemahnya langkah aparat dalam menindak pelaku utama. Menurutnya, penyegelan tanpa proses hukum terhadap pemilik usaha hanya menimbulkan kesan seolah-olah negara hadir, sementara akar persoalan tak tersentuh.

“Kalau serius ingin menertibkan, seharusnya pelaku usaha nakal seperti ini diproses hukum, bukan hanya disegel lalu dibiarkan. Ini bukan kali pertama kami temukan dugaan semacam ini, dan kami punya rekam jejak datanya,” tegasnya.

Sementara itu, Humas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura, Megatruh Yoga Brata, membenarkan penyegelan dua mesin tersebut. Ia menjelaskan, tindakan dilakukan karena PR Daun Mulia belum mengantongi izin resmi untuk memproduksi rokok jenis SKM.

“Penyegelan kami lakukan agar mesin tidak digunakan sampai izin produksi SKM-nya keluar. Ini adalah prosedur pengamanan sesuai aturan,” jelas Megatruh.

Namun, pernyataan itu kembali ditepis LSM Bidik yang menilai penyegelan seharusnya dilakukan jauh lebih awal jika pengawasan dijalankan secara optimal. Didik menambahkan, proses produksi dan distribusi rokok ilegal kemungkinan besar sudah berjalan lama, dan hasilnya telah beredar di pasaran.

“Kalau produksinya sudah jalan lama, lalu sekarang baru disegel, di mana letak pengawasannya? Jangan sampai tindakan ini hanya menjadi pencitraan. Bea Cukai harus menunjukkan keseriusan, bukan basa-basi,” pungkas Didik yang juga Wasekjend Media Independen Online Indonesia (MIO) Pusat.

Hingga berita ini dipublikasikan, pemilik PR Daun Mulia, Suhartono, belum dapat dimintai keterangan. Nomor telepon yang biasa digunakan dalam keadaan tidak aktif.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Loading....



Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.