- Implementasi SAKIP Diperketat, Pemkab Sumenep Tegaskan Komitmen Akuntabilitas
- Angka Kemiskinan Turun, Sumenep Tunjukkan Hasil Nyata di 2025
- IKLI 2024: Infrastruktur Sumenep Raih Nilai 82,41, Masuk Kategori Baik
- Pertumbuhan Ekonomi Sumenep 2025 Lampaui Target RPJMD Bappeda Pastikan Tren Positif Ekonomi Sumenep
- Rakyat Sumenep Menjerit Harga Pupuk Mahal di Luar HET, Jong Sumekar Minta Pemerintah Bertindak
- Krisis Air Tak Kunjung Selesai, Warga Ancam Turun ke Jalan Jika PDAM Diam
- CIPAYUNG PLUS JATIM TOLAK GELAR PAHLAWAN UNTUK SOEHARTO, SEBUT CEDERAI KEADILAN SEJARAH
- Roni Ardianto, Pemberian Gelar Pahlawan kepada Soeharto Adalah Upaya Pemutihan Dosa Politik Orba
- FAM Desak Dinas Sosial Tandai Rumah Penerima Bansos, Soroti Kemiskinan Sumenep
- Puskesmas Pamolokan Luncurkan Inovasi PELITA: Terangi Langkah Ibu Menuju Persalinan Sehat dan Bahagi
Krisis Air Tak Kunjung Selesai, Warga Ancam Turun ke Jalan Jika PDAM Diam

Sumenep – Pelayanan PDAM Kabupaten Sumenep kembali dipertanyakan keras setelah distribusi air bersih di Desa Gunggung Timur, Kecamatan Batuan, lumpuh total selama lebih dari satu bulan. Krisis yang telah memasuki bulan kedua ini dinilai warga bukan lagi sebatas kelalaian teknis, melainkan bentuk nyata pembiaran layanan publik yang berpotensi melanggar hak konsumen.
Dalam mediasi yang berlangsung panas, Sunan, tokoh masyarakat Gunggung Timur, menyampaikan ultimatum langsung kepada jajaran Direksi PDAM. Ia menegaskan bahwa masyarakat sudah tidak lagi percaya pada penjelasan normatif dan alasan teknis yang terus diulang tanpa adanya penyelesaian.
“Kesabaran warga sudah habis. Kalau PDAM tidak mampu menyelesaikan masalah ini, biarkan proses hukum yang berbicara. Surat pengaduan dan laporan pidana ke Polres Sumenep sedang kami siapkan,” tegas Sunan.
Baca Lainnya :
- Sindiran Pedas Alif Rofiq di Hari Jadi Sumenep, Dari Migas hingga Infrastruktur Rusak0
- PAC Ansor Manding Gelar Maulid Nabi & Doa Bersama, Sutikno Tekankan Kekeluargaan0
Warga menyatakan siap menempuh jalur hukum berdasarkan UU Perlindungan Konsumen (UU 8/1999) dan UU Pelayanan Publik (UU 25/2009). Mereka menilai PDAM telah gagal memenuhi kewajiban paling dasar: menjamin pasokan air bagi pelanggan yang membayar sesuai ketentuan.
Sunan menambahkan bahwa lambannya penanganan dari PDAM telah menimbulkan ketidaknyamanan dan kekecewaan mendalam di masyarakat.
“Ini bukan lagi soal teknis. Ini soal tanggung jawab. Masyarakat mempercayakan persoalan ini untuk difasilitasi, tetapi kelalaian PDAM membuat keadaan semakin sulit.”
Warga Gunggung Timur merupakan pelanggan resmi yang telah membayar seluruh kewajiban administrasi, termasuk abonemen bulanan. Namun lebih dari 30 hari, mereka tidak menerima layanan air bersih sama sekali. (Adm)









