- Hari HAM : dr. Erliyati Tegaskan Kesehatan Adalah Hak Setiap Manusia
- Tolak Amir Laporkan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU Gedungan
- Didik Haryanto : Korupsi Itu Menghancurkan Rakyat, Hukuman Harus Menggigit
- Dipuji Pengunjung, Titik Temu Coffee Jadi Rekomendasi Tempat Nongkrong di Sumenep
- Pengadaan Tablet DPRD Sumenep Disorot : Anggota Dewan Sudah Menerima Perangkat Baru?
- Benefit Beasiswa: HIMAKSI UNIBA Madura Tantang Pelajar Akuntansi Se-Madura Di Lomba SBAC 2025
- Travel Haji & Umroh RWG Tekankan Pelayanan Terbaik Untuk Jamaah
- Baznas Sumenep Gelar Rakor UPZ, Wabup Tekankan Optimalisasi dan Transparansi Pengelolaan ZIS
- Implementasi SAKIP Diperketat, Pemkab Sumenep Tegaskan Komitmen Akuntabilitas
- Angka Kemiskinan Turun, Sumenep Tunjukkan Hasil Nyata di 2025
KPK Rilis LHKPN Prabowo - Gibran
Jakarta, angkasatunews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi merilis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Rabu (23/7/2025).
Laporan ini menjadi bagian dari upaya keterbukaan informasi publik, khususnya dalam masa awal pemerintahan baru periode 2024–2029.
Melalui situs e-LHKPN, masyarakat kini dapat mengakses rincian harta kekayaan kedua pemimpin negara tersebut secara terbuka.
Mengutip Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total harta kekayaan Presiden RI Prabowo Subianto tercatat mencapai Rp 2.042.682.732.691.
Sementara, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 25.271.975.620.
Gibran tercatat menyerahkan LHKPN pada jabatannya sebagai orang nomor 2 di Indonesia pada 28 Maret 2025. LHKPN itu telah terverifikasi lengkap dan berisi daftar harta Gibran hingga 2024. *(aditya)










