- Puluhan Kader Ansor Digembleng Jadi Penggerak Umat
- Minim Perhatian, Kelas Bocor Ganggu Aktivitas Belajar
- Polda Jatim Musnahkan 22,22 Kg Kokain Temuan Pesisir Sumenep
- Hendra Prayogi: Negara Salah Prioritas, Pendidikan Gratis Harus Didahulukan
- Hari Buruh, Direktur BPRS Bhakti Sumekar Dorong Kesejahteraan Pekerja
- GMNI Jatim di Hari Buruh, Tegas Lawan Sistem Kerja yang Memiskinkan
- BREAKING NEWS: Kades Pragaan Daya Sumenep Dikabarkan Ditangkap Kejari
- Peringati Hari Kartini, dr. Erliyati Tekankan Pentingnya Peran Perempuan di Sektor Kesehatan
- MBG Diduga Basi Ditolak Sekolah, Korwil SPPG Sumenep Pilih Diam
- MBG Ditolak Sekolah, SDN Lebeng Barat II Khawatirkan Kesehatan Siswa
KPK Rilis LHKPN Prabowo - Gibran
Jakarta, angkasatunews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi merilis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Rabu (23/7/2025).
Laporan ini menjadi bagian dari upaya keterbukaan informasi publik, khususnya dalam masa awal pemerintahan baru periode 2024–2029.
Melalui situs e-LHKPN, masyarakat kini dapat mengakses rincian harta kekayaan kedua pemimpin negara tersebut secara terbuka.
Mengutip Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total harta kekayaan Presiden RI Prabowo Subianto tercatat mencapai Rp 2.042.682.732.691.
Sementara, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 25.271.975.620.
Gibran tercatat menyerahkan LHKPN pada jabatannya sebagai orang nomor 2 di Indonesia pada 28 Maret 2025. LHKPN itu telah terverifikasi lengkap dan berisi daftar harta Gibran hingga 2024. *(aditya)










