- Ajang Kalijaga Arabic Fest 2025 Se-ASEAN, Muzakki Harumkan Puncak Darus Salam
- Ada Elit Politik yang Jadi Beking Perkara Rokok Ilegal di Madura
- HIMAKSI UNIBA Madura Gelar Stadium General, Tekankan Profesional Auditor Di Era Digital
- Rumah Kebangsaan Jatim Tanamkan Nilai Nasionalisme Lewat Perkemahan Kader Bangsa 2025
- Demo Jilid II GMNI Sumenep Ke BPN
- Antusiasme Tinggi, Jamaah ABJ Tour dan Travel Terus Bertambah
- Pengurus PMII UNIBA Dilantik, Rektor: UNIBA Besar karena PMII
- Didik Haryanto Tekankan Peran Anak Muda dalam Melestarikan Batik Sumenep
- Mengurai Polemik Seismik Migas di Kangean, Benarkah Ada Aktor di Balik Gejolak?
- Desak Reforma Agraria, GMNI Sumenep Ultimatum BPN 7x24 Jam
Myanmar Sebut 180.000 Rohingya di Banglades penuhi syarat Repatriasi

Angkasatunews - Myanmar telah mengidentifikasi 180.000 pengungsi Rohingya yang tinggal di Bangladesh sebagai "yang memenuhi syarat" untuk repatriasi, demikian pernyataan pemimpin pemerintahan interim pada Jumat.
"Otoritas Myanmar telah mengonfirmasi Bangladesh bahwa dari daftar 800.000 pengungsi Rohingya yang berlindung di negara itu, 180.000 diantaranya memenuhi syarat untuk kembali ke Myanmar," ujar Muhammad Yunus, pemimpin pemerintah interim Bangladesh.
Baca Lainnya :
- Megawati dan Wilda Bawa Juara Proliga Jakarta Bin Kalahkan Elektrik PLN dengan Kemenangan 3-20
- 5 Narasi Kripto Potensial di Q3 20240
- Musim Depan Megawati Masih Diyakini menjadi Pemain Penting di Daejeon JungKwanJang Red Sparks 0
Yunus membuat pernyataan tersebut di X menjelang perjalanannya ke Thailand, untuk menghadiri KTT Inisiatif Teluk Benggala untuk Kerja Sama Teknikal dan Ekonomi Multi-Sektor (BIMSTEC) di Bangkok, yang juga dihadiri pemimpin kudeta militer Myanmar Min Aung Hlaing.
Jumlah anggota Rohingya yang diidentifikasi "memenuhi syarat" untuk kembali diungkapkan pada Jumat kepada penasihat Yunus, Khalilur Rahman oleh U Than Shew, Menteri Luar Negeri Myanmar, di Bangkok.
Pihak berwenang Myanmar telah menginformasikan bahwa "verifikasi 550.000 Rohingya yang tersisa pada daftar asli akan dilakukan dengan cepat," menurut kantor Yunus.
November lalu, jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mencari surat perintah penangkapan terhadap Min Aung untuk penumpasan brutal 2017 yang memaksa sekitar 750.000 Rohingya melarikan diri ke Bangladesh untuk menghindari apa yang digambarkan oleh kelompok hak sebagai genosida oleh militer Myanmar.
Rohingya adalah penduduk asli Negara Bagian Rakhine di Myanmar, tetapi rezim berturut-turut di negara Asia Tenggara dengan mayoritas Buddha tersebut telah menyangkal kewarganegaraan negara mereka di antara hak-hak lainnya.
Saat ini, Bangladesh menampung 1,3 juta pengungsi Rohingya yang melarikan diri dari kekerasan di Myanmar pada 2017 di Cox's Bazar.










